Friday, December 7, 2007

Jejak kasus korupsi oleh mafia sawit dan hutan

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/211-martias-alias-pung-kian-hwa

Credit: KPK


Martias selaku pengendali perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group sekitar tanggal 7 Februari 2000 telah memerintahkan Tony selaku Kepala Perwakilan Surya Dumai Group Devisi Kalimantan Timur untuk mengurus dan mengajukan permohonan ijin Pembangunan Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 18.000 ha atas nama PT.Berau Perkasa Mandiri salah satu perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group kepada Suwarna Abdul Fatah selaku Gubernur Kalimantan Timur, yang atas permohonan tsb Martias telah mendapatkan Rekomendasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dari Suwarna Abdul Fatah padahal sebelumnya Martias mengetahui dan juga telah mengurus dan mendapatkan rekomendasi yang sama dari Suwarna Abdul Fatah terhadap 10 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group.
Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi areal untuk perkebunan kelapa sawit yang diperoleh dari Suwarna Abdul Fatah tsb telah dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) langsung kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang dijabat oleh Waskito dan Soegeng tanpa melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan dalam pengajuan tsb tidak dilengkapi dengan aeral tata batas kebun, belum ada ijin Usaha Perkebunan (IUP), tidak ada study kelayakan kebun dan Waskito telah memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan kayu setelah adanya permohonan dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group tsb.
Dan selanjutnya Soegeng selaku Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) yang menggantikan Waskito meneruskan pemberian persetujuan prinsip pemanfaatan kayu tsb. Martias memerintahkan Tony mengurus dan mengajukan permohonan mendapatkan HPHTP Sementara terhadap PT.Bulungan Hijau Perkasa salah satu perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group seluas 6.750 ha kepada Suwarna Abdul Fatah dan atas permohonan tsb Martias mendapatkan Persetujuan tsb. Selanjutnya perusahaan-perusahaan lain yang memperoleh Persetujuan tsb adalah PT.Berau Perkasa Mandiri seluar 18.000 ha, PT.Sebuku Sawit Perkasa seluas 20.000 ha dan PT.Bhumi Simanggaris Indah seluas 12.500 ha. Padahal Persetujuan tsb bukanlah persetujuan Suwarna Abdul Fatah melainkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Setelah mendapatkan persetujuan tsb, memerintahkan Tony dan Sifan selaku Perwakilan Divisi Surya Dumai Group untuk mengajukan permohonan perizinan IPK kepada Uuh Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur untuk menerbitkan IPK kepada perusahaan-perusahaan Surya Dumai Group walaupun belum kelengkapan-kelengkapan yang seharusnya.
Namun karena adanya perintah lisan dari Suwarna Abdul Fatah maka Uuh telah menerbitkan 11 IPK dan Ijin Pemanfaatan Kayu Perpanjangan kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Dumai Group yaitu : PT.Bulungan Hijau Perkasa, PT.Berau Perkasa Mandiri, PT.Sebuku Sawit Perkasa, PT.Bumi Simanggaris Indah, PT.Tirta Madu Sawit Jaya, PT.Marsam Citra Adiperkasa, PT.Bulungan Agro Jaya, PT.Kaltim Bhakti Sejahtera, PT.Repenas Bhakti Utama, PT.Bumi Sawit Perkasa dan PT.Borneo Bhakti Sejahtera. Martias memerintahkan Tony untuk mengajukan surat permohonan kepada Suwarna Abdul Fatah yang isinya meminta kemudahan untuk dibebaskan dari kewajiban penyerahan Bank Garansi PSDH-DR dallam setiap IPK dan IPK Perpanjangan yang diterbitkan dan diperoleh dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank tsb dari Suwarna Abdul Fatah yaitu : PT.Bulungan Hijau Perkasa, PT.Marsam Citra Adiperkasa, PT.Tirta Madu Sawit Jaya, PT.Kaltim Bhakti Sejahtera, PT.Bumi Simanggaris Indah, PT.Sebuku Sawit Perkasa dan PT. Berau Perkasa Mandiri.
Selanjutnya Martias telah mempergunakan surat dispensasi tsb untuk mengajukan permohonan Ijin IPK dan Perpanjangan IPK kepada Robian selaku PLT Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Prov. Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur oleh Robian, tanpa dilakukan penelitian dan pengamatan dilapangan terlebih dahulu telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya memberikan IPK dan IPK Perpanjangan meskipun perusahaan-perusahaan tsb sama sekali tidak melakukan penanaman perkebunan kelapa sawit. Atas dasar rekomendasi areal perkebunan sawit, persetujuan sementara Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP Sementara) dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu dan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank PSDH-DR IPK yang perolehannya keseluruhannya bertentangan dengan ketentuan teknis dibidang kehutanan dan perkebunan sebagaimana tsb diatas.
Perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Martias berhasil melakukan pembangunan dan memanfaatkan kayu tanpa melakukan pembangunan kebun kelapa sawit yang mana tujuan pembangunan perkebunan kelapa sawit hanya dijadikan alasan untu mendapatkan kayu karena pada kenyataanya areal hutan tsb sebagian besar tidak cocok untuk perkebunan kelapa sawit, keseluruhan kayu yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group sebanyak 697.260,23 M3.
Perbuatan-perbuatan Martias tsb telah menguntungkan Martias dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias, karena kayu-kayu telah ditebang dan hasilnya dimanfaatkan dan atau dijual oleh perusahaan-perusahaan tsb, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346,824 miliar atau sekitar jumlah itu sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Thursday, May 3, 2007

Scandals involved East Kalimantan Governor & Position Case of Martias

Source: http://www.cifor.org/ilea/_ref/indicators/cases/decision/Martias.htm

Position Case of Martias

Defendant/Convicted Identity:
Name: Martias a.k.a Pung Kian Hwa
Place/Date of birth:
Position: President Director of Surya Dumai Group
Charges:
Martias propose permit to utilize timber to East Kalimantan Regional Government to obtain business permit for palm oil business. After obtaining the permit, Martias only exploit timber logs without performing palm oil tree re-plantation. 
Martias was charged with act of corruption and violated article 3 Law No. 31/1999 on Corruption Act. 
JPU charges in Corruption Act Court: 9 years in prison, plus substitute money of Rp. 346,832 billion; with the provision that if the substitute money can not be paid in one month after final decision get firm legal status, the defendant will be sentenced for four years. 
The dependant act against law along with Waskito Suryodibroto, Director General Production Forest, Ministry of Forestry; Uuh Aliyudin, Head of Regional Forestry and Estate Crop Office, East Kalimantan; and Robian, Head of Forestry Office, East Kalimantan Province; and Suwarna A.F, The [then] Governor of E. Kalimantan.
Verdict:
Judge of Corruption Act Court [Primary level, 3 May 2007]:
Sentenced to 18 months imprisonment and fined of Rp. 200 millions with substitution of 6 months imprisonment. 
Defendant calls for an appeal 
Judge from High Court of DKI Jakarta Pusat [Appeal Level, 26 June 2007] : 
Imprisonment for 18 months in jail and fined Rp 4,6 billion. 
Defendants call for Appeal to Supreme Court 
Appeal Board of Supreme Court [Cassation Level, 11 December 2007]:
Ruled on favor of decision of PT DKI Jakarta and granted longer jail time: 18 months jail sentence and fined Rp 346,8 billion. 
After accomplishing his jail sentence, Martias delivered substitute money of Rp 346,8 billion to KPK and KPK, on 18 March 2008, hand over the money to state treasury.
Source: Supreme Court Decision No. 380 K/Pid.Sus/2007

Monday, March 5, 2007

Position Case of H. Suwarna Abdul Fatah

Source: http://www.cifor.org/ilea/_pf/1/_ref/indicators/cases/decision/suwarna_AF.htm

from:
ILEA - Integrated Law Enforcement Approach
(Reducing Deforestation using Anti Corruption and Anti Money)

Credit: KPK

Position Case of H. Suwarna Abdul Fatah

Defendant/Convicted Identity:
Name: Suwarna Abdul Fattah
Place/Date of birth: Bogor, 1 January 1944
Position: Governor of East Kalimantan period of 2003-2008
Charges:
The essence of his case is the permit issuance to open land for 1 million hectares palm-oil plantation in Berau, East Kalimantan. Whereas Martias, his partner, only execute logging activity and not replant the converted land into palm oil. 
The defendant was charged guilty because: [1] Give recommendation for principle permit to open forest area and Timber Utilization Permit and also issuing provisional right for forest plantation concession (temporary HPHTP) to 11 companies under Surya Damai Group owned by Matias. [2] Give dispensation for the obligation to provide bank guarantee on Forest Resource Provision-Reforestation Fund (PSDH-DR), as one condition to obtain IPK, to the above 11 companies. 
The 11 recommended companies are:
 PT Berau Perkasa Mandiri of 18 thousand hectares,
 PT Kaltim Bhakti Sejahtera of 30 thousand ha,
 PT Marsam Citra Adiperkasa of 20 thousand ha,
 PT Bhumi Simanggiris Indah of 20 thousand ha,
 PT Tirta Madu Sawit Perkasa of 9.900 ha,
 PT Sebuku Sawit Perkada of 20 thousand ha,
 PT Bulungan Argo Jaya of 17.700 ha,
 PT Repenas Bhakti Utama of 20 thousand ha,
 PT Bulungan Hijau Perkasa of 6.000 ha,
 PT Borneo Bhakti Sejahtera of 20 thousand ha, and
 PT Bhumi Sawit Perkasa of 19.250 ha.
Suwarna acted against law along with Waskito Suryodibroto, Director General Production Forest, Ministry of Forestry; Uuh Aliyudin, Head of Regional Forestry and Estate Crop Office, East Kalimantan; and Robian, Head of Forestry Office, East Kalimantan Province; and Martias, Surya Dumai Group owner. 
Due to his act, Suwarna accused to make ten companies under Surya Dumai Group richer, because they have benefit from 697 thousand cubic meter logs from forest area, and causing loss to the country up to Rp. 346,823 billion. 
Primary Charges: Accused of conducting corruption by making himself, other people, or corporation richer, that will lead to loss of country’s finance as regulated on article 2 point 1 in connection with article 18 law No. 31/ 1999 in connection with law UU No 20/ 2001 on Fight Against Corruption in connection with 55 article 1 in connection with article 64 point 1 of the criminal code. 
Subsidiary Charges: Accused of conducting power or authority abuse as regulated in article 3 Law on Fight Against Corruption. 
JPU charged Suwarna in Corruption Court: 7 years in prison, plus Rp. 200 millions of fine or substituted with 6 months in prison.
Verdict:

Judge of Corruption Act Court [District court, 22 March 2007]: Regards that Primary Indictment is unproven [reason: [1] the recommendation letter is not regulated in kepmenhutbun SK Menhutbun No 538 /Kpts-II/1999 on Permit for Timber Utilization, therefore not against the law; [2] Initiative not come from Suwarna, but from Head of Regional Forestry and Estate Crop Office East Kalimantan].
But Suwarna proven legally and convincingly guilty for abusing his power and authority to make himself or other people and corporate richer as regulated in subsidiary indictment. Therefore Suwarna was sentenced to 18 months imprisonment and was fined of Rp. 200 million rupiahs or substitute by 3 months in prison.
Both the public prosecutor (JPU) and the defendant make a appeal to higher court.

Judge from High Court of DKI Jakarta Pusat [Higher Court level, 26 June 2007]: Regards that Suwarna conduct his deed as charged by JPU both primarily or Subsidiary. Suwarna has proven [1] issuing recommendation letter to agree on releasing forest area for 11 oil palm plantation companies. And [2] letter on principle agreement for land opening and timber utilization permit for PT Berau Perkasa Mandiri, PT Sebuku Sawit Perkasa, and PT Bumi Simanggaris Indah and [3] issuing bank guarantee dispensation for PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Marsam Citra Adi Perkasa, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Berau Perkasa Mandiri, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Bumi Simanggaris Indah, and PT Kaltim Bakti Sejahtera [under Surya Dumai Group].
Therefore add up jail sentence for Suwarna to become 4 years in prison and fined of Rp. 200 millions or substituted with 2 months imprisonment.
Appeal Board of Supreme Court [Supreme Court Cassation, 11 December 2007]: strengthening High Court decision.

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...