Wednesday, May 29, 2013

Mafia izin HGU lahan sawit dan korupsi mantan bupati Buol

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/54-amran-abdulah-batalipu

Terdakwa adalah Bupati Buol periode 2007 s/d 2012, dimana di wilayah Kabupaten Buol PT HIP sebagai salah satu anak perusahaan  PT CCM milik Siti Hartati Murdaya mengelola perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1994 telah memiliki ijin lokasi atas tanah seluas 75.000 hektar, namun yang telah mendapatkan Hak Guna usaha (HGU) hanya seluas 22.780,76 hektar sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU.
Pada tahun 1999 PT HIP mengajukan HGU kepada Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN atas tanah seluas 33.083,3 hektar yang merupakan bagian dari tanah belum berstatus HGU seluas 52.309,24 hektar, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena satu perusahaan dan atau satu grup perusahaan hanya diperbolehkan memiliki HGU dalam satu provinsi maksimal 20.000 hektar sehingga ijin lokasi tanah seluas 52.309,24 hektar tersebut menjadi tidak berlaku, padahal dari sebagian tanah itu yakni seluas 4500 hektar oleh PT HIP telah ditanami kelapa sawit.
2011
Pada tahun 2011 PT HIP mengajukan surat permohonan Izin Lokasi atas tanah seluas 4.500 hektar yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa, dengan mengatasnamakan PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga merupakan anak perusahaan PT CCM. Namun permohonan ijin lokasi atas nama PT SIP hingga Tahun 2012 tidak keluar.
2012
Menanggapi hal tersebut pada tanggal 15 April 2012 bertempat di ruang Tamu VIP Lt. Dasar Centra Niaga Kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran Jakarta Pusat pihak PT HIP yang dihadiri Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Totok Lestiyo, Arim dan Yani Ansori melakukan pertemuan dengan Terdakwa, yang mana dalam pertemuan tersebut PT HIP melalui Siti Hartati Murdaya meminta agar Terdakwa menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah diluar tanah 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar.
Menindak lanjuti pertemuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2012, bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakarta, dilakukan pertemuan lagi antara pihak PT HIP yang dihadiri oleh Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Gondo Sudjono Notohadi dan Arim dengan Terdakwa, yang mana dalam pertemuan itu Siti Hartati Murdaya meminta kembali kepada terdakwa sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya di PRJ. Selanjutnya disepakati Siti Hartati Murdaya akan memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Terdakwa, yang mana proses penyerahannya sejumlah Rp1 miliar akan diberikan melalui Arim dan yang sejumlah Rp2 miliar  akan diberikan melalui Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Pada tanggal 11 Juni 2012 Arim membuat surat ijin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektar yang dibuat dengan tanggal mundur yakni tertanggal 21 Mei 2012 sebagaimana yang diperintahkan oleh Siti Hartati Murdaya, surat mana yang asli diberikan kepada Terdakwa di showroom Mitsubishi di daerah Cempaka Mas Jakarta, sedangkan tembusannya dikirim oleh Arim via faximile kepada Yani Ansori dengan permintaan agar segera membuat konsep surat-surat rekomendasi untuk  dimintakan tanda tangan kepada Terdakwa serta memberikan uang kepada Tim lahan. Selai itu Arim  memberitahu Yani Ansori bahwa untuk penandatanganan surat tersebut Siti Hartati Murdaya akan memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Terdakwa, untuk itu Arim meminta Yani Ansori agar mengatur pertemuan dengan Terdakwa guna penyerahan uangnya.
Yani Ansori selanjutnya mempersiapkan surat-surat yang berkaitan pengajuan HGU dengan berkonsultasi kepada Amir Rihan Togila selaku Ketua Tim lahan. Setelah redaksi surat-surat dimaksud disetujui oleh Amir Rihan Togila, Yani Ansori menyerahkan kepada Amir Rihan Togila sekaligus memberikan uang sebesar Rp100 juta.
Pada hari Senin pagi tanggal 18 Juni 2012, Terdakwa menghubungi Arim melalui telepon dan meminta agar Arim menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar di rumah kediaman Terdakwa Jl Mawar Nomor 1 Kelurahan Leok I Kabupaten Buol pada tengah malam. Atas permintaan Terdakwa itu, Arim bersama Yani Ansori membawa uang sebesar Rp1 miliar ke rumah Terdakwa dengaan cara memasukan ke dalam tas ransel warna cokelat, dan setibanya di rumah Terdakwa selanjutnya Yani Ansori menyerahkan tas ransel tersebut kepada Terdakwa.
Sehari setelah penyerahan uang tersebut, Terdakwa menandatangani surat-surat terkait pengajuan HGU untuk tanah seluas 4.500 hektar yang pada pokoknya berisi agar Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI memberikan rekomendasi IUP dan HGU kepada PT CCM atau PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar. Kemudian surat yang telah ditandatangani Terdakwa diserahkan kepada Amir Rihan Togila yang kemudian diserahkan kepada Arim dan Yani Ansori.
Tanggap 19 Juni 2012 Terdakwa menyampaikan kepada Totok Lestiyo bahwa surat-surat terkait permohonan IUP dan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar yang ditandatangani oleh Terdakwa tekah diserahkan kepada Arim dan Terdakwa meminta kepada Totok Lestiyono agar PT HIP atau PT CCM segera memenuhi kekurangan uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, dimana Totok Lestiyo menjanjikan akan segera menyampaikan permintaan Terdakwa kepada Siti Hartati Murdaya,
Pada tanggal 20 Juni 2012 Siti Hartati Murdaya menghubungi Terdakwa melalui Handphone milik Totok Lestiyo menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengurusan pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar, serta akan memberikan uang sebesar Rp2 miliar Kemudian Siti Hartati Murdaya memerintahkan Totok Lestiyo untuk mengatur penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa, untuk itu Totok Lestiyo meminta Arim menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang diambil dari kas PT HIP atau PT CCM. Dengan alasan sangat berisiko jika membawa uang secara tunai, maka Arim mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening yakni, Rp500 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Rp500 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Dede Kurniawan, Rp250 juta ke rekening Seri Siriton dan Rp250 juta ke rekening Benhard. Sedangkan yang sebesar Rp500 juta Arim meminta kepada Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Sukirno untuk membawa secara tunai ke Buol masing-masing sebesar Rp250 juta- sekaligus memerintahkan kepada mereka untuk berkordinasi dengan Yani Ansori guna penyerahan uang sebesar Rp2 miliar itu kepada Terdakwa.
Gondo Sudjono Notohadi Susilo kemudian memberitahu Yani Ansori bahwa dirinya akan datang ke Buol untuk bertemu Terdakwa guna menyerahkan uang Rp2 miliar Setelah Yani Ansori mengambil uang sebesar Rp500.000.000,- dari Berhand, kemudian Yani Ansori menyerahkan kepada Gondo Sudjono Notohadi Susilo untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp1,5 miliaryang dicairkan dari rekening milik Sukirno dan Dede Kurniawan.
Pada Selasa pagi 26 Juni 2012 Yani Ansori menghubungi Terdakwa melalui handphone Gazali untuk menanyakan kapan dan dimana Terdakwa bersedia menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,- tersebut, yang mana Terdakwa meminta agar Yani Ansori menyerahkan uang itu ke Villanya di Kelurahan Leok Kabupaten Buol.
Selanjutnya Yani Ansori, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang sebesar Rp2 miliar yang telah dimasukan ke dalam 2 (dua) dus minuman air mineral menuju villa Terdakwa, kemudian Yani dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo menyerahkannya kepada Terdakwa dengan cara meletakannya di lantai ruang tamu villa. Setelah menerima uang tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...