Thursday, February 4, 2016

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/10-annas-maamun

Credit: KPK 2016


Annas Maamun selaku Gubernur Riau mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahaan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. 9 Agustus 2014, Annas Maamun menerima kunjungan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan) yang memberikan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha , Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha di Propinsi Riau. Pada pidatonya Zulkifli memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merevisi melalui Pemda Riau apabila belum terakomodir dalam SK tersebut.
Selanjutnya Annas Maamun memerintahkan M. Yafiz (Kepala Bappeda Propinsi Riau) dan Irwan Effendi (Kadishut Propinsi Riau) untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan menjadi bukan kawasan hutan. Setelah dilakukan telaah oleh Tim Terpadu, 12 Agustus 2014 Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau perihal pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. 14 Agustus 2014 Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Zulkifli Hasan oleh Arsyad Juliandi Rachman (Wagub Riau), Yafiz, Irwan, dan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau) , Zulkifli pun memberikan tanda centrang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan candi muara takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha. Selain itu Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 ha.
Atas pengajuan revisi SK tersebut, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelolanya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Atas perintah Annas Maamun, Gulat berkoordinasi dengan Cecep agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas ±1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Mneteri Kehutanan, padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Setelah dilakukan tinjauan terdapat beberapa kawasan yang tidak dapat dimasukkan karena kawasan hutan lindung, namun Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan. 31 Agustus 2014, Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat juga meminta kepada Cecep agar titik koordinat kebun sawit milik Edison seluas 120 ha di Duri Kabupaten Bengkalis dapat dimasukkan dalam usulan revisi. Gulat juga menyampaikan apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) milik Edison tersebut, maka akan disiapkan.
Setelah draft usulan revisi SK selsai dibuat, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tetap memasukkan usulan Gulat. 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat area kebun sawit yang dimintakan oleh Gulat dan Edison yaitu kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.000 ha dan Kebun Rakyat Miskin di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 ha dan kebun kelapa sawit seluas 120 ha di Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana lokasi-lokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim Terpadu Kehutanan Riau. 19 September 2014 atas perintah Annas Maamun, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Mashud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
21 September 2014, Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memnatau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kemenhut. Keesokan harinya Annas Maamun menghubungi Gulat melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp2,9 milyar dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPR RUI Komisi IV sebanyak 60 untuk mempercepat proses pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI. Atas permintaan tersebut setelah kesepakatan antara Gulat dan Edison mereka menyanggupi Rp2 milyar dengan rincian dari Edison Rp1,5 milyar dan Gulat Rp500 juta.
25 September 2014, Annas Maamun bersama Triyanto (ajudan Annas Maamun) menemui Gulat di Restoran Hotel Le Meridien untuk menyerahkan kembali uang sebesar USD 166,100 kepada Gulat untuk ditukar dengan mata uang dollar Singapura. Setelah menukarkan uang tersebut bersama Edison di daerah Kwitang, Gulat diantar Lili Sanusi (Sopir Badan Penghubung Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Cibubur. Setelah sampai di rumah Annas Maamun, Annas Maamun menerima uang sebesar SGD156,000 dan Rp500 juta yang selanjutnya disimpan dikamar beliau. Beberapa saat kemudian Annas Maamun keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya yakni Rp60 juta kepada Gulat. Tidak lama setelah itu datng petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Annas Maamun dan Gulat. Bahwa Annas Maamun mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang tersebut dari Gulat disebabkan karena beliau selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaaan Gulat dan Edison dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas Maamun bertentangan dengan kewajiban beliau selaku Gubernur sekaligus Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU.

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...