Wednesday, March 14, 2018

Kajian Sistem Tata Kelola Komoditas Kelapa Sawit

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/berkas/litbang/kajian-sistem-tata-kelola-komoditas-kelapa-sawit

. Diposting di Litbang Dilihat: 631

Credit: KPK
Kajian sistem tata kelola komoditas kelapa sawit dilaksanakan tahun 2006 oleh KPK. Kegiatan ini dilatarbelakangi permasalahan dalam pengelolaan komoditas kelapa sawit, dimana terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang menimbulkan kerugian sebesar USD 295 juta (World Bank, 2015). Sepanjang 2015 terjadi 127 konflik lahan dengan luas lahan konflik 200.217 Ha (KPA, 2015).

Terdapat ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia, dimana korporasi menguasai 11,3 juta Ha (71%), dan persoalan sistem perijinan yang membuka peluang korupsi (seperti kasus Gubernur Riau dan Bupati Buol). Di sisi yang lain, komoditas kelapa sawit memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian, dimana menyumbang 7-8% PDB (BPS, 2015), ekspor ketiga terbesar yaitu USD 18,1 milyar atau 13,7% dari total ekspor (BPS, 2015), menyumbang Rp22,27 triliun penerimaan negara dari pajak (DJP, 2015) dan menyumbang Rp11,7 triliun penerimaan negara dari pungutan ekspor (BPDPKS, 2016).Total luasan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tahun 2015 seluas 15,7 juta ha. Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan swasta seluas 10,7 juta ha (68%), BUMN seluas 493,7 ribu ha (3%) dan perkebunan rakyat seluas 4,4 juta ha (29%).
Tata laksana mekanisme pengurusan ijin perkebunan kelapa sawit mencakup berbagai jenis perijinan diantaranya: 1) Ijin lokasi, yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan kesesuaian peruntukan penggunaan lahan dalam RTRW kab/kota; 2) Ijin lingkungan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab/Kota Provinsi atau KLHK sesuai lingkup ijinnya; 3) Ijin Usaha Perkebunan (IUP), yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota jika lahan berada dalam satu kab/kota, atau IUP diterbitkan oleh Gubernur jika lahan berada lintas kab/kota, atau IUP diterbitkan oleh Menteri Pertanian jika lahan berada di lintas provinsi; 4) SK Pelepasan Kawasan Hutan, diterbitkan oleh KLHK jika lahan masuk kawasan hutan; 5) Hak Guna Usaha (HGU), diterbitkan oleh Kanwil Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional.
Temuan kelemahan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit meliputi : 1) Sistem pengendalian perijinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, 2) Tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, 3) Tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selengkapnya, kajisn sistem tata kelola komoditas kelapa sawit ini bisa didownload pada link di bawah:

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...