Wednesday, May 7, 2014

Astra Agro Lestari spends Rp 300b on two new mills

http://www.thejakartapost.com/news/2014/05/07/astra-agro-lestari-spends-rp-300b-two-new-mills.html

Mustaqim Adamrah, The Jakarta Post, Jakarta | Business | Wed, May 07 2014, 12:14 PM



Palm oil producer PT Astra Agro Lestari (AALI), part of diversified conglomerate Astra International, is building two new palm oil mills in Donggala, Central Sulawesi, and Penajam Paser Utara, East Kalimantan.

The company is spending around Rp 100 billion (US$8.7 million) to Rp 150 billion in capital on each of the mills, according to Astra Agro Lestari director Joko Supriyono.

“That is only for the plants and does not include infrastructure and other [facilities],” he said on Tuesday on the sidelines of the 2014 Forest Asia Summit in Jakarta as quoted by kompas.com.

He said it took one-and-a-half years to build the plants, which would produce up to 45 tons of bulk palm oil per hour.

“Hopefully the plants can commence operations next year — in the middle or in the third quarter,” said Joko, who is secretary-general of the Indonesian Palm Oil Producers Association (Gapki).

The company will have a total of 30 mills by 2015.

Astra Agro Lestari has set aside around Rp 3 trillion in capital expenditure this year, according to the company in a public expose on April 17.

This is 7 percent higher than the Rp 2.8 trillion capital spent on last year’s expenditure.

The company, which expects a good outlook throughout the year, plans to spend around 35 to 40 percent of capital expenditure on building new plants, another 30 percent on plant maintenance and the remainder on the development of infrastructure in plantation areas.

Astra Agro Lestari, which operates in Sumatra, Kalimantan and Sulawesi, had a bad year in 2013.

The company’s net profit was cut by more than a quarter last year to Rp 1.8 trillion, from Rp 2.41 trillion a year before because of lower production in nucleus plantations, a drop in the average selling price of crude palm oil and foreign exchange (forex) losses that resulted from the company’s foreign debts.

The company earlier claimed that the lower production of fresh fruit bunches last year was because of repeated changes of climate.

The company’s shares, AALI, traded on the Indonesia Stock Exchange (IDX) at Rp 29,100 apiece on Tuesday, down 1.94 percent from the previous closing.

Asian Agri agrees to pay Rp 2.5 trillion fine in installments

http://www.thejakartapost.com/news/2014/02/01/asian-agri-agrees-pay-rp-25-trillion-fine-installments.html

The Jakarta Post, Jakarta | Headlines | Sat, February 01 2014, 10:12 AM

A palm oil conglomerate found guilty of tax evasion in 2012, has agreed to pay Rp 2.5 trillion (US$204.8 million) in fines in a deal that will allow the company to pay the fine in installments.

Attorney General Basrief Arief said on Thursday that the Asian Agri Group had agreed to pay the fine imposed by the Supreme Court, which would be carried until October this year.

Speaking in a press conference, Basrief said the company had paid nearly Rp 720 billion on Jan. 28 and would settle the remainder with installments of Rp 200 billion each month until October through the Attorney General Office’s (AGO’s) account in state-owned lender Bank Mandiri.

“We choose the option because we’ve also considered the fate of thousands of people working in the company’s 14 subsidiaries involved in the tax fraud,” he said, adding that the business units employed 25,000 people and had partnerships with 29,000 farmers.

Asian Agri, which is owned by tycoon Sukanto Tanoto — Forbes magazine’s 10th richest person in the country with a net worth of $2.3 billion — is obliged to pay a fine of Rp 2.5 trillion or 200 percent of its tax obligation between 2002 and 2005. In addition, the company was also ordered to pay Rp 1.9 trillion in back taxes.

The Supreme Court found the company’s former tax manager Suwir Laut guilty of understating the annual tax obligations of the company’s 14 subsidiaries throughout the period. The court ruled on Dec. 18, 2012, that Suwir was sentenced to two years’ imprisonment and that the fines had to be borne by the company.

“We will comply with the Supreme Court ruling and use both internal cash and external funds [loan] to save the lives of thousands of people working for us,” said Asian Agri general manager Freddy Wijaya, separately.

He added that by paying the fines, he expected his company could normally operate its activities so that it would be able to meet its target of producing 1 million tons of crude palm oil (CPO) this year.

“We hope the government will stop freezing the company’s assets so the company can resume its operations and earn more profit, resulting in its ability to quickly pay the total amount of the fines,” said Asian Agri lawyer Yusril Ihza Mahendra.

Basrief confirmed the AGO would lift the asset-freezing this week as the company had shown its commitment to pay the fines. “We have frozen the company’s assets to prevent it from dissipating its assets beyond the court’s jurisdiction,” he told reporters, refusing to explain the details of the frozen assets.

The AGO was reported to have seized the assets of the company’s 14 subsidiaries with a total value of
Rp 5.3 trillion, if the company failed to pay the fines until Feb. 1, as decided by the Supreme Court.

Finance Ministry director general of taxation Fuad Rachmany said on Thursday he company must still pay Rp 1.9 trillion in back taxes.

“However, Asian Agri is to file an appeal over the back taxes with the Taxation Court. The firm has paid around Rp 900 billion as a prerequisite to filing the appeal. The payment of the remainder will be based on the court’s verdict,” he said.

Yusril said his client would file an appeal with the Taxation Court, saying that the Supreme Court ruling was bizarre.

Wednesday, March 12, 2014

Training Free, Prior and Informed Consent (FPIC) di PT Kiara Sawit Abadi (KSA) dan PT Buana Hijau Abadi (BHA)


Dalam mengembangkan praktik bisnisnya TAP Group senantiasa berupaya memenuhi standar tata kelola perusahaan yang baik dan mewujudkan komitmen kepatuhannya terhadap kerangka peraturan internal dan eksternal yang bertujuan memperkuat keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan kemandirian.

Titik awalnya adalah komitmen TAP Group untuk memenuhi seluruh perundang--‐undangan dan peraturan yang berlaku di dalam mengimplementasikan Principles & Criteria (P&C) Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang terkait langsung dengan tata kelola perkebunan yang baik, seperti keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum hukum, tanggung jawab lingkungan, dan tanggung jawab terhadap karyawan dan masyarakat.

Untuk terus mendukung komitmen tersebut, TAP Group bekerja sama dengan Lingkar Komunitas Sawit (LINKS) mengadakan training Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi Manajemen dan CSR officer di wilayah pengembangan baru, yaitu PT Kiara Sawit Abadi (KSA) dan PT Buana Hijau Abadi (BHA), Region Kalimantan Barat.

FPIC merupakan salah satu prinsip kunci dalam hukum internasional dan ilmu hukum yang berhubungan dengan masyarakat adat, serta telah diterima secara luas dalam kebijakan corporate social responsibility di sektor swasta seperti pembangunan bendungan, pertambangan, Kehutanan, perkebunan, konservasi, bio-prospecting dan analisa dampak lingkungan. FPIC juga telah mendapat dukungan dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai prinsip kunci dalam Principles and Criteria (P&C) . FPIC menjadi dasar dimana persetujuan yang adil antara masyarakat setempat dan perusahaan (serta 2 pemerintah), dapat dikembangkan dengan cara-cara yang memastikan bahwa hukum dan hak adat masyarakat asli maupun pihak pemegang hak setempat lainnya dihormati, serta memastikan bahwa mereka dapat melakukan negosiasi yang adil sehingga mereka mendapat keuntungan yang riil dari perkembangan kelapa sawit yang direncanakan pada tanah mereka.

Training FPIC ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I dilaksanakan pada tanggal 3-5 Agustus 2012 dan tahap II dilaksanakan pada tanggal 22-23 Januari 2013. Training dihadiri oleh Manajemen Region Kalbar, Tim CSR Site dan Head Office, serta Tim Sustainability. Trainer dan Fasilitator yang terlibat dalam acara ini merupakan praktisi handal pada bidang manajemen perkebunan sawit, agraria, masyarakat dan hukum adat, sosiologi diantaranya Rudy Lumuru, S.Pt (Lead Trainer LINKS), Dr. Feybe Elen Nurmiaty, SE. M.Si (Lead Trainer LINKS), dan lain-lain.

Selama training ini seluruh peserta mendapatkan berbagai pemahaman mengenai materi dasar-dasar FPIC, materi tentang kedudukan masyarakat adat Dayak dalam hukum nasional dan internasional, Materi tentang penyelesaian konflik agraria disekitar perkebunan kelapa sawit. Materi pemetaan social yang meliputi social feasibilities study, social impact and need assessment; Materi teknik- teknik pemetaan partisipatif (PRA) melalui mapping, penelusuran desa (transek), diagram Venn, kecenderungan perubahan, pohon masalah dan harapan; serta studi konflik agaria dan konflik social disekitar perkebunan dan lain-lain.

Dalam acara ini peserta diikutsertakan dalam kegiatan sharing dan kunjungan lapangan ke Kebun Percontohan Obeng Pangodi di Dusun Nala, Desa Embala Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Peserta juga dilibatkan dalam evaluasi, tanya jawab dan simulasi penyelesaian kasus-kasus dengan prinsip FPIC pada new area plantation maupun existing plantation serta penyusunan profil desa dan masyarakat sebagai hasil dari pemetaan sosial dan pemetaan partisipatif.

Acara Sosialisasi Perluasan Lahan PT. BHA Ricuh

http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=16982

Puluhan Warga 3 Dusun Di Sungai Mali Gagalkan Sosialisasi

05 November 2012, 11:22:18 WIB oleh Petrus Heri Sutopo

Sintang-KOTA, (kalimantan-news) - Puluhan warga dari tiga dusun di desa sungai Mali Kecamatan Ketungau Hilir, yakni Dusun Merka, Mungguk Kelapa serta Kendu yang merasa dilecehkan oleh perusahaan sawit PT. Buana Hijau Abadi, menggagalkan sosialisasi perusahaan sawit PT. Buana Hijau Abadi yang berencana untuk memperluas areal lahan perkebunan.
Kejadian tersebut baru diungkapkan Koordinator FAMKI, Ricky kepada kalimantan-news.com, Senin (05/11/2012)

Menurut koordinator FAMKI Kabupaten Sintang, Ricky peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (02/11/2012), saat puluhan warga dari 3 dusun mendatangi acara sosialisasi yang dilaksanakan di Balai desa Sungai Mali. Masyarakat tersebut menilai perusahaan  belum menyelesaikan masalah dengan masyarakat terkait dengan penyerobotan lahan mereka.

"Masyarakat 3 dusun merasa dilecehkan  pihak perusahaan yang belum menyelesaikan penyerobotan lahan masyarakat," ujar Ricky.

Selain itu, pihaknya menilai karicuhan tersebut erat kaitannya dengan kasus penahanan  warga Mungguk Kelapa bernama Munah beberapa bulan lalu.

"Pak Munah ditahan atas laporan pihak perusahaan karena melakukan pengrusakan tanaman sawit. Padahal apa yang dilakukan oleh warga tersebut karena pihak perusahaan melakukan penggarapan dan penanaman sawit dilahan yang tak pernah diserahkan ke perusahaan," ungkapnya.

Warga 3 dusun yang sudah emosi, lanjut Ricky sempat menarik perwakilan perusahaan yang oleg masyarakat disebut-sebut adalah manager bernama Sahatua. Pakaian Sahatua sempat robek karena ditarik paksa oleh masyarakat. Akibat insiden tersebut, acara sosialisasi terpaksa dibatalkan.

Saat itu beberapa unsur Muspika yang diundang pihak perusahaan berusaha untuk meredam emosi warga, sehingga tidak berkelanjutan kearah yang lebih anarkhis.

"Pihak Muspika sudah membuat surat, yang isinya  pihak perusahaan berjanji untuk menyelesaikan kasus lahan-lahan sengketa. Namun hingga saat ini pihak perusahaan ataupun Muspika terkesan tidak peduli, karena lahan-lahan yang sudah di re-claiming oleh warga masih tetap digarap perusahaan. Padahal sudah ada jaminan dari Kapolsek untuk menghentikan sementara kegiatan dari perusahaan." pungkasnya. (*)

Saturday, July 20, 2013

Palm oil and the richest [Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia]

https://www.kaskus.co.id/thread/51eaba118027cf6368000001/profil-orang-terkaya-no-1-di-indonesia/

Robert Budi Hartono atau sering disingkat R. Budi Hartono sebenarnya memiliki nama asli Oei Hwie Tjhong. Robert adalah seorang alumni Universitas Diponegoro Semarang, keturunan Tionghoa yang lahir di Kudus, Jawa Tengah pada tahun 1941 sebagai anak kedua dari Pendiri Djarum, Oei Wie Gwan. Michael Bambang Hartono adalah kakaknya yang memiliki nama asli Oei Hwie Siang.

Spoiler for 10 orang terkaya 2013:


Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

R. Budi Hartono menikahi seorang wanita bernama Widowati Hartono atau lebih akrab dengan nama Giok Hartono. Bersamanya, Pemilik PT Djarum ini memiliki tiga orang putra yang kesemuanya telah menyelesaikan pendidikan. Mereka adalah Victor Hartono, Martin Hartono, dan Armand Hartono.

Sebagai salah satu orang terkaya Indonesia, tentunya Anda bertanya-tanya darimana kekayaan yang dimiliki Robert Budi Hartono. Mari kita mulai dari titik awal Bos Djarum ini merintis karir.

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Djarum Awal dari Semuanya

Bersama kakaknya Michael Hartono, Robert di usianya yang ke 22 tahun menerima warisan salah satu perusahaan rokok ternama saat ini, Djarum. Perusahaan Djarum sebelumnya merupakan usaha kecil yang bernama Djarum Gramophon yang kemudian dibeli oleh ayah Robert pada tahun 1951 dan mengubah namanya menjadi Djarum. Robert dan kakaknya menerima warisan ini setelah ayahnya meninggal. Pada saat itu pabrik perusahaan Djarum baru saja terbakar dan mengalami kondisi yang tidak stabil. Namun kemudian di tangan dua bersaudara Hartono bisa bertumbuh menjadi perusahaan raksasa.

Saat ini, Di Amerika Serikat pun perusahaan rokok ini memilki pangsa pasar yang besar. Dan di negeri asalnya sendiri, Indonesia, produksi Djarum mencapai 48 milyar batang pertahun atau 20% dari total produksi nasional. Seiring dengan pertumbuhannya, perusahaan rokok ini menjelma dari perusahaan rokok menjadi Group Bisnis yang berinvestasi di berbagai sektor.

R. Budi Hartono dengan Group Djarum yang dipimpinnya pun melebarkan sayap ke banyak sektor antara lain perbankan, properti, agrobisnis, elektronik dan multimedia. Diversifikasi bisnis dan investasi yang dilakukan Group Djarum ini memperkokoh Imperium Bisnisnya yang berawal di tahun 1951.

Sektor Perbankan

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Pada tahun 2007, R. Budi Hartono bersama kakaknya, Michael Hartono di bawah bendera Group Djarum melebarkan investasi ke bidang perbankan. Dan menjadi pemegang saham utama, mengendalikan 51% saham, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Bank Indonesia pada Desember 2011 nilai aset BCA sebesar Rp 380,927 Triliun (tiga ratus delapan puluh koma sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Sektor Properti

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Di sektor ini, banyak proyek yang dijalankan di bawah kendali CEO Djarum ini, R. Budi Hartono, dan yang paling besar adalah mega proyek Grand Indonesia yang ditantangani pada tahun 2004 dan selesai pada tahun 2008. Proyek ini mencakup hotel (renovasi dari Hotel Indonesia), pusat belanja, gedung perkantoran 57 lantai dan apartemen. Total nilai investasinya 1,3 Triliun rupiah.

Sektor Agribisnis

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Di sektor Agribisnis, Robert bersama Michael memiliki perkebunan sawit seluas 65.000 hektar yang terletak di provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2008. Mereka bergerak di bawah payung Hartono Plantations Indonesia, salah satu bagian dari Group Djarum.

Sektor Elektronik dan Multimedia

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Salah satu bisnis Group Djarum di sektor ini bergerak di bawah bendera Polytron yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Perusahaan Polytron ini kini juga memproduksi ponsel yang sebelumnya hanya meproduksi AC, kulkas, produk video dan audio, dan dispenser.

Sektor Lainnya

Profil orang terkaya no. 1 di Indonesia

Salah satu sektor bisnis yang baru mulai berkembang di Indonesia adalah bisnis online. Group Djarum pun tertarik untuk “menikmatinya” lewat perusahaannya Global Digital Prima Venture.

Bukti Eksistensi Group Djarum

Gedung pencakar langit di kompleks mega proyek Grand Indonesia diberi nama Menara BCA. Karena bank BCA menjadi penyewa utamanya dari tahun 2007 hingga 2035. Dengan demikian tergabunglah lingkungan operasional dua raksasa bisnis Indonesia di tengah-tengah pusat ibukota yang menjadi bukti keberkuasaan Djarum di kancah bisnis Indonesia.

SEMOGA BERMANFAAT DAN BISA MENJADI MOTIVASI BAGI AGAN2 SEMUA UNTUK TERUS MAJUUUUU !

Wednesday, May 29, 2013

Mafia izin HGU lahan sawit dan korupsi mantan bupati Buol

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/54-amran-abdulah-batalipu

Terdakwa adalah Bupati Buol periode 2007 s/d 2012, dimana di wilayah Kabupaten Buol PT HIP sebagai salah satu anak perusahaan  PT CCM milik Siti Hartati Murdaya mengelola perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1994 telah memiliki ijin lokasi atas tanah seluas 75.000 hektar, namun yang telah mendapatkan Hak Guna usaha (HGU) hanya seluas 22.780,76 hektar sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU.
Pada tahun 1999 PT HIP mengajukan HGU kepada Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN atas tanah seluas 33.083,3 hektar yang merupakan bagian dari tanah belum berstatus HGU seluas 52.309,24 hektar, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena satu perusahaan dan atau satu grup perusahaan hanya diperbolehkan memiliki HGU dalam satu provinsi maksimal 20.000 hektar sehingga ijin lokasi tanah seluas 52.309,24 hektar tersebut menjadi tidak berlaku, padahal dari sebagian tanah itu yakni seluas 4500 hektar oleh PT HIP telah ditanami kelapa sawit.
2011
Pada tahun 2011 PT HIP mengajukan surat permohonan Izin Lokasi atas tanah seluas 4.500 hektar yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa, dengan mengatasnamakan PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga merupakan anak perusahaan PT CCM. Namun permohonan ijin lokasi atas nama PT SIP hingga Tahun 2012 tidak keluar.
2012
Menanggapi hal tersebut pada tanggal 15 April 2012 bertempat di ruang Tamu VIP Lt. Dasar Centra Niaga Kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran Jakarta Pusat pihak PT HIP yang dihadiri Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Totok Lestiyo, Arim dan Yani Ansori melakukan pertemuan dengan Terdakwa, yang mana dalam pertemuan tersebut PT HIP melalui Siti Hartati Murdaya meminta agar Terdakwa menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah diluar tanah 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar.
Menindak lanjuti pertemuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2012, bertempat di Hotel Grand Hyatt Jakarta, dilakukan pertemuan lagi antara pihak PT HIP yang dihadiri oleh Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Gondo Sudjono Notohadi dan Arim dengan Terdakwa, yang mana dalam pertemuan itu Siti Hartati Murdaya meminta kembali kepada terdakwa sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya di PRJ. Selanjutnya disepakati Siti Hartati Murdaya akan memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Terdakwa, yang mana proses penyerahannya sejumlah Rp1 miliar akan diberikan melalui Arim dan yang sejumlah Rp2 miliar  akan diberikan melalui Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Pada tanggal 11 Juni 2012 Arim membuat surat ijin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektar yang dibuat dengan tanggal mundur yakni tertanggal 21 Mei 2012 sebagaimana yang diperintahkan oleh Siti Hartati Murdaya, surat mana yang asli diberikan kepada Terdakwa di showroom Mitsubishi di daerah Cempaka Mas Jakarta, sedangkan tembusannya dikirim oleh Arim via faximile kepada Yani Ansori dengan permintaan agar segera membuat konsep surat-surat rekomendasi untuk  dimintakan tanda tangan kepada Terdakwa serta memberikan uang kepada Tim lahan. Selai itu Arim  memberitahu Yani Ansori bahwa untuk penandatanganan surat tersebut Siti Hartati Murdaya akan memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Terdakwa, untuk itu Arim meminta Yani Ansori agar mengatur pertemuan dengan Terdakwa guna penyerahan uangnya.
Yani Ansori selanjutnya mempersiapkan surat-surat yang berkaitan pengajuan HGU dengan berkonsultasi kepada Amir Rihan Togila selaku Ketua Tim lahan. Setelah redaksi surat-surat dimaksud disetujui oleh Amir Rihan Togila, Yani Ansori menyerahkan kepada Amir Rihan Togila sekaligus memberikan uang sebesar Rp100 juta.
Pada hari Senin pagi tanggal 18 Juni 2012, Terdakwa menghubungi Arim melalui telepon dan meminta agar Arim menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar di rumah kediaman Terdakwa Jl Mawar Nomor 1 Kelurahan Leok I Kabupaten Buol pada tengah malam. Atas permintaan Terdakwa itu, Arim bersama Yani Ansori membawa uang sebesar Rp1 miliar ke rumah Terdakwa dengaan cara memasukan ke dalam tas ransel warna cokelat, dan setibanya di rumah Terdakwa selanjutnya Yani Ansori menyerahkan tas ransel tersebut kepada Terdakwa.
Sehari setelah penyerahan uang tersebut, Terdakwa menandatangani surat-surat terkait pengajuan HGU untuk tanah seluas 4.500 hektar yang pada pokoknya berisi agar Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI memberikan rekomendasi IUP dan HGU kepada PT CCM atau PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar. Kemudian surat yang telah ditandatangani Terdakwa diserahkan kepada Amir Rihan Togila yang kemudian diserahkan kepada Arim dan Yani Ansori.
Tanggap 19 Juni 2012 Terdakwa menyampaikan kepada Totok Lestiyo bahwa surat-surat terkait permohonan IUP dan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar yang ditandatangani oleh Terdakwa tekah diserahkan kepada Arim dan Terdakwa meminta kepada Totok Lestiyono agar PT HIP atau PT CCM segera memenuhi kekurangan uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, dimana Totok Lestiyo menjanjikan akan segera menyampaikan permintaan Terdakwa kepada Siti Hartati Murdaya,
Pada tanggal 20 Juni 2012 Siti Hartati Murdaya menghubungi Terdakwa melalui Handphone milik Totok Lestiyo menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengurusan pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar, serta akan memberikan uang sebesar Rp2 miliar Kemudian Siti Hartati Murdaya memerintahkan Totok Lestiyo untuk mengatur penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa, untuk itu Totok Lestiyo meminta Arim menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang diambil dari kas PT HIP atau PT CCM. Dengan alasan sangat berisiko jika membawa uang secara tunai, maka Arim mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening yakni, Rp500 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Rp500 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Dede Kurniawan, Rp250 juta ke rekening Seri Siriton dan Rp250 juta ke rekening Benhard. Sedangkan yang sebesar Rp500 juta Arim meminta kepada Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Sukirno untuk membawa secara tunai ke Buol masing-masing sebesar Rp250 juta- sekaligus memerintahkan kepada mereka untuk berkordinasi dengan Yani Ansori guna penyerahan uang sebesar Rp2 miliar itu kepada Terdakwa.
Gondo Sudjono Notohadi Susilo kemudian memberitahu Yani Ansori bahwa dirinya akan datang ke Buol untuk bertemu Terdakwa guna menyerahkan uang Rp2 miliar Setelah Yani Ansori mengambil uang sebesar Rp500.000.000,- dari Berhand, kemudian Yani Ansori menyerahkan kepada Gondo Sudjono Notohadi Susilo untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp1,5 miliaryang dicairkan dari rekening milik Sukirno dan Dede Kurniawan.
Pada Selasa pagi 26 Juni 2012 Yani Ansori menghubungi Terdakwa melalui handphone Gazali untuk menanyakan kapan dan dimana Terdakwa bersedia menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,- tersebut, yang mana Terdakwa meminta agar Yani Ansori menyerahkan uang itu ke Villanya di Kelurahan Leok Kabupaten Buol.
Selanjutnya Yani Ansori, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang sebesar Rp2 miliar yang telah dimasukan ke dalam 2 (dua) dus minuman air mineral menuju villa Terdakwa, kemudian Yani dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo menyerahkannya kepada Terdakwa dengan cara meletakannya di lantai ruang tamu villa. Setelah menerima uang tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wednesday, January 23, 2013

The Danish CDM Programme in Malaysia

http://www.thebioenergysite.com/articles/747/the-danish-cdm-programme-in-malaysia

The Danish Government is currently involved in 15 Clean Development Mechanism-projects in Malaysia.
The majority of these projects are within the palm oil sector with the aim of reducing GHG emissions as well as improving the social and environmental sustainability of palm oil production.

There are more than 390 palm oil mills in Malaysia, making the country one of the largest palm oil producers in the world.

According to the Danish energy ministry, the palm oil sector has a large potential for CDM, which is also reflected in the fact that the majority of the 83 Malaysian CDM-projects registered by UNFCCC today, are in the palm oil sector.

The traditional palm oil process produces large quantities of solid waste and organic wastewater which leaves a huge potential to developing biogas, biomass and composting projects. Projects that due to technological and investment barriers so far have not been possible to develop without the CDM mechanism.

The Danish CDM involvement in Malaysia is an offset of the former Danish environmental development programme for Southeast Asia, and Denmark has contributed with finance and knowledge to the build up of the well functioning Malaysian CDM authority.

In 2004, Denmark entered the first contract with a Malaysian CDM project.

In 2006 the same project was the first project to be registered in Malaysia.

Since then, the Danish portfolio has grown to the current 15 projects.

The Danish CDM projects are located on the Malaysian Peninsula, but there are also two projects on the state of Sarawak and plus three on the state of Sabah on Borneo.
All the projects, except for one, are waste handling projects from palm oil production, either composting projects producing organic fertiliser from empty fruit brunches or biogas or biomass projects producing energy for internal or external use.

The last project is a landfill project located in the South of Malaysia producing biogas from waste.

From the outset the aim of the programme has been to ensure long-term environmental, social and financial benefits within the vicinity of the projects.

It is a priority that the projects have a positive spin-off effect, such as reduced air pollution, new jobs, improved quality of water and stable and cheap energy supply. In addition, the project owners today have to agree to the principles of the UN Global Compact and particular CSR issues when entering a purchase agreement with the Danish government.

Several of the Danish CDM projects have been important first movers in the region with regard to efficient use of empty fruit bunches for biomass production or waste processes turning the organic waste from the mills into either nutrition rich fertilizer or biogas.

Many of these palm oil producers are today certified as sustainable by the Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) which is an international non-profit organisation supported by International NGOs, palm oil producers and banks.

The Danish project portfolio is closely managed by the Danish Energy Agency together with the Danish Embassy in Kuala Lumpur and our consultant Danish Energy Management.

In total, the 15 projects are estimated to reduce more than 1 million tonnes of CO2 equivalents by 2013, but as the installed technology will carry on, the benefit for the environment will continue for many years to come.

September 2010

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...