Credit: KPK |
Martias selaku pengendali perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group sekitar tanggal 7 Februari 2000 telah memerintahkan Tony selaku Kepala Perwakilan Surya Dumai Group Devisi Kalimantan Timur untuk mengurus dan mengajukan permohonan ijin Pembangunan Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 18.000 ha atas nama PT.Berau Perkasa Mandiri salah satu perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group kepada Suwarna Abdul Fatah selaku Gubernur Kalimantan Timur, yang atas permohonan tsb Martias telah mendapatkan Rekomendasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dari Suwarna Abdul Fatah padahal sebelumnya Martias mengetahui dan juga telah mengurus dan mendapatkan rekomendasi yang sama dari Suwarna Abdul Fatah terhadap 10 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group.
Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi areal untuk perkebunan kelapa sawit yang diperoleh dari Suwarna Abdul Fatah tsb telah dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) langsung kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang dijabat oleh Waskito dan Soegeng tanpa melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan dalam pengajuan tsb tidak dilengkapi dengan aeral tata batas kebun, belum ada ijin Usaha Perkebunan (IUP), tidak ada study kelayakan kebun dan Waskito telah memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan kayu setelah adanya permohonan dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group tsb.
Dan selanjutnya Soegeng selaku Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) yang menggantikan Waskito meneruskan pemberian persetujuan prinsip pemanfaatan kayu tsb. Martias memerintahkan Tony mengurus dan mengajukan permohonan mendapatkan HPHTP Sementara terhadap PT.Bulungan Hijau Perkasa salah satu perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group seluas 6.750 ha kepada Suwarna Abdul Fatah dan atas permohonan tsb Martias mendapatkan Persetujuan tsb. Selanjutnya perusahaan-perusahaan lain yang memperoleh Persetujuan tsb adalah PT.Berau Perkasa Mandiri seluar 18.000 ha, PT.Sebuku Sawit Perkasa seluas 20.000 ha dan PT.Bhumi Simanggaris Indah seluas 12.500 ha. Padahal Persetujuan tsb bukanlah persetujuan Suwarna Abdul Fatah melainkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Setelah mendapatkan persetujuan tsb, memerintahkan Tony dan Sifan selaku Perwakilan Divisi Surya Dumai Group untuk mengajukan permohonan perizinan IPK kepada Uuh Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur untuk menerbitkan IPK kepada perusahaan-perusahaan Surya Dumai Group walaupun belum kelengkapan-kelengkapan yang seharusnya.
Namun karena adanya perintah lisan dari Suwarna Abdul Fatah maka Uuh telah menerbitkan 11 IPK dan Ijin Pemanfaatan Kayu Perpanjangan kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Dumai Group yaitu : PT.Bulungan Hijau Perkasa, PT.Berau Perkasa Mandiri, PT.Sebuku Sawit Perkasa, PT.Bumi Simanggaris Indah, PT.Tirta Madu Sawit Jaya, PT.Marsam Citra Adiperkasa, PT.Bulungan Agro Jaya, PT.Kaltim Bhakti Sejahtera, PT.Repenas Bhakti Utama, PT.Bumi Sawit Perkasa dan PT.Borneo Bhakti Sejahtera. Martias memerintahkan Tony untuk mengajukan surat permohonan kepada Suwarna Abdul Fatah yang isinya meminta kemudahan untuk dibebaskan dari kewajiban penyerahan Bank Garansi PSDH-DR dallam setiap IPK dan IPK Perpanjangan yang diterbitkan dan diperoleh dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank tsb dari Suwarna Abdul Fatah yaitu : PT.Bulungan Hijau Perkasa, PT.Marsam Citra Adiperkasa, PT.Tirta Madu Sawit Jaya, PT.Kaltim Bhakti Sejahtera, PT.Bumi Simanggaris Indah, PT.Sebuku Sawit Perkasa dan PT. Berau Perkasa Mandiri.
Selanjutnya Martias telah mempergunakan surat dispensasi tsb untuk mengajukan permohonan Ijin IPK dan Perpanjangan IPK kepada Robian selaku PLT Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Prov. Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur oleh Robian, tanpa dilakukan penelitian dan pengamatan dilapangan terlebih dahulu telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya memberikan IPK dan IPK Perpanjangan meskipun perusahaan-perusahaan tsb sama sekali tidak melakukan penanaman perkebunan kelapa sawit. Atas dasar rekomendasi areal perkebunan sawit, persetujuan sementara Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP Sementara) dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu dan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank PSDH-DR IPK yang perolehannya keseluruhannya bertentangan dengan ketentuan teknis dibidang kehutanan dan perkebunan sebagaimana tsb diatas.
Perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Martias berhasil melakukan pembangunan dan memanfaatkan kayu tanpa melakukan pembangunan kebun kelapa sawit yang mana tujuan pembangunan perkebunan kelapa sawit hanya dijadikan alasan untu mendapatkan kayu karena pada kenyataanya areal hutan tsb sebagian besar tidak cocok untuk perkebunan kelapa sawit, keseluruhan kayu yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group sebanyak 697.260,23 M3.
Perbuatan-perbuatan Martias tsb telah menguntungkan Martias dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias, karena kayu-kayu telah ditebang dan hasilnya dimanfaatkan dan atau dijual oleh perusahaan-perusahaan tsb, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346,824 miliar atau sekitar jumlah itu sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
No comments:
Post a Comment