MONOPOLI GULA: KPPU jatuhkan denda Rp25 miliar ke Wilmar Group
Kepala KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan setelah komisi memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan tersebut namun tak mendapat tanggapan. Padahal, akuisisi dilakukan pada Juli tahun lalu.
Berdasar pasal 28 jo. pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, aksi perusahaan itu termasuk yang wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
Pasal 29 menyebutkan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal aksi korporasi.
Sanksi itu sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Tadjuddin, jika pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis maka dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan denda secara keseluruhan paling tinggi Rp25 miliar.
“Jika ini tidak mendapat tanggapan, kami ajukan ke pengadilan,” ujarnya hari ini, 3 Juni 2012. KPPU, katanya, telah beberapa kali mengirim surat maupun mendatangi kantor perusahaan, namun tidak mendapat jawaban.
Komisi, katanya, tidak tahu mengapa perusahaan itu tidak melakukan pemberitahuan kepada KPPU padahal regulasi secara terang mengharuskannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Penghitungan nilai omzet, jelas Junaidi, tidak hanya pada gabungan dua perusahaan yang melebur namun juga dilihat afiliasi atau kelompok usaha secara keseluruhan. Akuisisi dilakukan anak perusahaan dari kelompok Wilmar, Wealth Anchor, yang berkedudukan di Singapura.
“Kelompok Wilmar Group ini diketahui di Indonesia adalah produsen gula rafinasi yang besar yang jika dihitung secara keseluruhan memenuhi batas treshold,” ujarnya.
Berdasar kewenangan komisi sebagaimana tercantum dalam UU, salah satunya KPPU dapat menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Namun, menurut Tadjuddin, pembatalan hanya dilakukan jika memang terjadi praktik monopoli.
Duet Kuok-Martua
Wilmar International Ltd merupakan raksasa komoditas global milik keluarga Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus (Indonesia). Kuok dikenal sebagai raja gula dan sawit Asia Tenggara. Akuisisi Duta Sugar adalah bagian dari ekspansi bisnis gula Wilmar.
Dalam dokumen presentasi Chief Financial Officer Wilmar Ho Kiam Kong kepada Bursa Efek Singapura disebutkan bahwa perseroan tahun ini mengalokasikan belanja modal US$1 miliar untuk ekspansi bisnis gula dan empat segmen bisnis lainnya.
Bisnis mencatat gula adalah segmen bisnis baru Wilmar yang mulai digarap serius sejak semester II/ 2010. Saat itu, Wilmar mencaplok 100% saham tiga perusahaan di bisnis manis tersebut.
Ketiga perusahaan itu yakni produsen gula terintegrasi terbesar di Australia Sucrogen Ltd, produsen gula rafinasi PT Jawamanis Rafinasi, dan broker gula di Singapura, Windsor & Brook Trading.
Di Indonesia, Wilmar juga masuk ke proyek food estate Merauke dan membentuk usaha patungan dengan Elevance Renewable Sciences Inc (Inggris) guna membangun pabrik biorefinery di Surabaya.
Strategi pertumbuhan anorganik tersebut kembali ditempuh pada tahun berikutnya dengan mengakuisisi produsen gula rafinasi Duta Sugar International senilai US$105 juta.
Desember lalu Wilmar juga menuntaskan akuisisi salah satu pabrik gula terbesar di Australia, Proserpine Cooperative Sugar Milling Association Ltd senilai US$122 juta.
Junaidi mengatakan, kewajiban melaporkan akuisisi itu penting karena menjadi awal kajian oleh komisi untuk menilai apakah aksi korporasi itu menyebabkan inefisiensi atau terciptanya konsentrasi pasar, yang dapat merugikan konsumen. (Bsi)
No comments:
Post a Comment