PT
Mutiara Agam dan Yayasan Tanjung Manggopoh akhirnya berdamai

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi.
(ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)
Lubukbasung,
(Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, AKBP Ferry
Suwandi, berhasil melakukan mediasi antara PT Mutiara Agam dengan ninik mamak
atau kepala desa adat Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), sehingga kedua belah
pihak berdamai terkait sita eksekusi putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung
Republik Indonesia dilahan seluas 2.500 hektare.
"Para pihak menyatakan bersedia mematuhi segala perjanjian perdamaian ini. Serta tidak akan mempermasalahkannya pada kemudian hari," katanya di Lubukbasung, Rabu.
Selain itu, para pihak secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagai amar putusan Nomor:14/PDT/G/2008/PN.LB.BS Jo Nomor:131/PDT/2009/PT PDG Jo Nomor:1263 K/PDT/2010 Jo Nomor:749.PK/PDT/2011 sudah dilaksanakan secara sukarela di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 25 Juli 2018.
PT Mutiara Agam dengan ninik mamak atau kepala desa adat Yayasan Tanjung Manggopoh membuat surat perjanjian perdamaian oleh notaris.
"Saksi saat perdamaian itu Sekda Agam Martias Wanto dan Wakapolres Agam Kompol Aksalmadi," katanya.
Ia menambahkan, kesempatan ini diperoleh setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa kasus sengketa ini tidak akan selesai apabila tidak ada satu pemahaman.
Pemahaman itu disampaikan kepada orang terdekat dari kedua belah pihak, agar persoalan ini diselesaikan dengan cara damai.
"Ini berkat kerja keras semua pihak dan peran polisi untuk mencarikan solusi agar kondisini kondusif," katanya.
Apabila ini tidak bisa diselesaikan, maka permasalahan itu akan berlarut-larut sehingga berdampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan data, tambahnya, sebanyak 1.036 kepala keluarga atau 4.140 jiwa yang tinggal di lahan sengketa di Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.
Mereka ini berasal dari Jorong Muaro Putih sebanyak 582 kepala keluarga atau 2.137 jiwa dan Jorong Masang sebanyak 65 kepala keluarga atau 819 jiwa dan Masang Timur sebanyak 289 kepala keluarga atau 1.184 jiwa.
Di lahan itu juga ada fasilitas umum seperti, TK empat unit, SD empat unit, SMPN dua unit, puskesmas satu unit, masjid enam unit, mushalla 12 unit dan lainnya. (*)
"Para pihak menyatakan bersedia mematuhi segala perjanjian perdamaian ini. Serta tidak akan mempermasalahkannya pada kemudian hari," katanya di Lubukbasung, Rabu.
Selain itu, para pihak secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagai amar putusan Nomor:14/PDT/G/2008/PN.LB.BS Jo Nomor:131/PDT/2009/PT PDG Jo Nomor:1263 K/PDT/2010 Jo Nomor:749.PK/PDT/2011 sudah dilaksanakan secara sukarela di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 25 Juli 2018.
PT Mutiara Agam dengan ninik mamak atau kepala desa adat Yayasan Tanjung Manggopoh membuat surat perjanjian perdamaian oleh notaris.
"Saksi saat perdamaian itu Sekda Agam Martias Wanto dan Wakapolres Agam Kompol Aksalmadi," katanya.
Ia menambahkan, kesempatan ini diperoleh setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa kasus sengketa ini tidak akan selesai apabila tidak ada satu pemahaman.
Pemahaman itu disampaikan kepada orang terdekat dari kedua belah pihak, agar persoalan ini diselesaikan dengan cara damai.
"Ini berkat kerja keras semua pihak dan peran polisi untuk mencarikan solusi agar kondisini kondusif," katanya.
Apabila ini tidak bisa diselesaikan, maka permasalahan itu akan berlarut-larut sehingga berdampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan data, tambahnya, sebanyak 1.036 kepala keluarga atau 4.140 jiwa yang tinggal di lahan sengketa di Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.
Mereka ini berasal dari Jorong Muaro Putih sebanyak 582 kepala keluarga atau 2.137 jiwa dan Jorong Masang sebanyak 65 kepala keluarga atau 819 jiwa dan Masang Timur sebanyak 289 kepala keluarga atau 1.184 jiwa.
Di lahan itu juga ada fasilitas umum seperti, TK empat unit, SD empat unit, SMPN dua unit, puskesmas satu unit, masjid enam unit, mushalla 12 unit dan lainnya. (*)
=======================
MA Kabulkan PK Suku Tanjung, Mutiara Agam Kalah[1]
MA Kabulkan PK Suku Tanjung, Mutiara Agam Kalah[1]
·
Home
·
MA Kabulkan PK Suku Tanjung, Mutiara Agam
Kalah
Putusan MA No. 749 PK/Pdt/2011
tersebut sekaligus membatalkan putusan tingkat kasasi No. 1263 K/PDT/2010
tanggal 27 Oktober 2010, dan putusan tingkat banding No. 131/PDT/2009/PT.PDG
tanggal 13 Januari 2010 yang mengalahkan mereka sebelumnya, dan menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor. 14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS
tanggal 10 Agustus 2009.
Dalam rapat permusyawaratan MA
pada 19 Maret 2012 lalu itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Saleh
beserta anggota Abdul Manan dan Suwardi menyatakan, tanah objek perkara seluas
kurang lebih 2.500 hektare di kawasan Anak Aia Gunung, dan sekitarnya di
Nagari Manggopoh, Agam yang selama ini masuk dan dieksploitasi PT Mutiara Agam
melalui Hak Guna Usaha No. 4 Tahun 1992, adalah sah tanah ulayat suku Tanjung.
Hakim menilai perbuatan PT
Mutiara Agam dalam menguasai tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan
melawan hukum. Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Guna
Usaha No.4 Tahun 1992 Gambar Situasi Khusus No.01/1990 tidak mempunyai
kekuatan hukum, sepanjang menyangkut tanah ulayat Suku Tanjung yang menjadi
objek perkara, serta menghukum PT Mutiara Agam untuk menyerahkan kembali tanah
objek perkara kepada Suku Tanjung Manggopoh dalam keadaan kosong.
Selain itu, hakim juga menghukum
PT Mutiara Agam membayar ganti rugi kepada Suku Tanjung berupa kerugian materil
Rp 203.704.200.000, dan kerugian inmateril Rp1 miliar.
Putusan tersebut sudah diserahkan
ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku eksekutor, dan telah diterima
masing-masing pihak yang berperkara. “Keadilan itu akhirnya berpihak juga. Ini
hasil perjuangan lebih dari 20 tahun,” kata Hulman Panjaitan, kuasa
hukum A. Dt. Majo Sati, dan kawan-kawan yang mewakili Suku Tanjung, Manggopoh.
Pihaknya segera mengajukan
permohonan eksekusi lahan kepada pihak pengadilan. Namun, sebelum itu Suku
Tanjung juga akan memberi kesempatan kepada PT Minang Agro untuk melaksanakan
putusan PK tersebut. “Kalau bisa diserahkan baik-baik akan lebih baik.
Kemudian juga menyangkut pohon sawit yang sudah ditanam pihak perusahaan di
lahan itu,” lanjut pengacara dari Kantor Hukum Yapto S and Associates,
Jakarta itu.
Ia pun mengingatkan para
pekerja lahan itu untuk tidak khawatir dengan putusan tersebut. “Peralihan
kepemilikan tanah dari PT Mutiara Agam kepada Suku Tanjung tidak akan
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup para pekerjanya. Mereka yang selama ini
bekerja di bawah manajemen PT Mutiara Agam tetap bisa bekerja, tapi dibawah
manajemen baru yang nantinya akan dikelola Suku Tanjung,” lanjutnya.
Permainan Oknum
Sementara itu sejumlah warga
Suku Tanjung sudah melihat adanya potensi yang muncul dari berbagai pihak untuk
menggagalkan proses eksekusi. Untuk itu sejumlah tokoh masyarakat setempat
meminta aparat kepolisian tidak ikut melakukan intervensi, dan memperkeruh
suasana, sehingga proses hukum tetap dijalankan “Penegak hukum seharusnya berbuat
dan bersikap sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak ikut-ikutan memperuncing
permasalahan,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan
disebutkan namanya.
Masyarakat suku akan berdoa
agar proses eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik. “Mereka yang mencoba-coba
menghalangi eksekusi, mudah-mudahan mendapat kutukan dari Allah SWT, “
tegasnya.
Perjuangan Panjang
Untuk mendapatkan hak mereka
kembali, yang dilakukan masyarakat Suku Tanjung tak semudah yang
dibayangkan. Banyak jalan berliku dan batu sandungan yang dihadapi.
Berawal dari putusan perkara
tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengabulkan dan
menerima gugatan Suku Tanjung dengan putusan No. 14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS
tanggal 10 Agustus 2009 lalu.
Tak puas, PT Mutiara Agam
mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Pada tingkat ini PT Padang dengan
putusan No. 131/PDT/2009/PT.PDG tanggal 13 Januari 2010 membatalkan putusan
dari PN Lubuk Basung, dan memenangkan PT Mutiara Agam.
Kekecewaan Suku Tanjung terus
berlanjut ketika di tingkat kasasi. MA juga menolak permohonan kasasi dari Suku
Tanjung, dan menguatkan putusan PT Padang.
Namun demikian, Suku Tanjung
tak patah arang untuk merebut kembali hak mereka. Melalui sedikitnya 7 novum
yang diajukan, MA akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari
Suku Tanjung. (h/aci/adv)
sumber:
Kronologi kasus dan gugatan
KRONOLOGI
PERAMPASAN HAK ULAYAT TIKU DAN KONFLIK HORIZONTAL DITENGAH MASYARAKAT TIKU[2]
19 Agustus 1983
Pemuka Masyarakat Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara yang terdiri dari unsur Ninik mamak Kanagarian Tiku V Jorong. P, Orang tuo-tuo , Khatib, Cerdik Pandai, Kepala Desa (Muaro Putus/Nursamsi,Ujung Labung/Syafruddin, Masang/Rohali,LAbuhan/Agusli, Subang-subang/Syamsir dan diketahui oleh : Basa Nan Barampek (Pucuk/Pemimpin Adat tertinggi) lalu
mengetahui : Camat Kecamatan Tanjung Mutiara
Menanda tangani sebuah SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH KEPADA PT. MUTIARA AGAM SEBIDANG TANAH HUTAN KOSONG SELUAS 2.000 HA DAN CADANGAN 8000 HA UNTUK DIOLAH MENJADI LAHAN PERKEBUNAN/PETERNAKAN DENGAN SIFAT HAK GUNA USAHA.
(Bukti : Lampiran 1)
Pemuka Masyarakat Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara yang terdiri dari unsur Ninik mamak Kanagarian Tiku V Jorong. P, Orang tuo-tuo , Khatib, Cerdik Pandai, Kepala Desa (Muaro Putus/Nursamsi,Ujung Labung/Syafruddin, Masang/Rohali,LAbuhan/Agusli, Subang-subang/Syamsir dan diketahui oleh : Basa Nan Barampek (Pucuk/Pemimpin Adat tertinggi) lalu
mengetahui : Camat Kecamatan Tanjung Mutiara
Menanda tangani sebuah SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH KEPADA PT. MUTIARA AGAM SEBIDANG TANAH HUTAN KOSONG SELUAS 2.000 HA DAN CADANGAN 8000 HA UNTUK DIOLAH MENJADI LAHAN PERKEBUNAN/PETERNAKAN DENGAN SIFAT HAK GUNA USAHA.
(Bukti : Lampiran 1)
Dalam Surat Pernyataan
Penyerahan Tanah ini ditemukan banyak kejanggalan dan tidak ada kesepakatan
tentang perkebunan Inti dan Plasma. Ini dapat dilihat semakin terang benderang
DariLaporan Prospektus yang diterbitkan oleh
24 Januari 1986
Atas Nama PT. Perkebunan Mutiara Agam Tanjung Mutiara diserahkan uang kontan sejumlah Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) kepada : Ninik Mamak, Basa nan Barampek, Kepala Suku, Orang tuo-tuo, Khatib, Cadiaka Pandani, Alim Ulama, Pemerintahan Desa, dan Bangtuan Masjid Kanagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kab. Agam
Penyerahan ini sebagai uang “siliah jariah”(Uang terimakasih) : Adaik diisi, limbago dituang penyerahan areal tanah tersebut.
Uang tersebut adalah penyerahan dari Sdr. Syafruddin Arifin (Pemegang Saham PT.Mutiara Agam lama) dan para pemegang saham baru ikut mengkoordinir penyerahan uang tersebut.
(Bukti : Lampiran 2)
Atas Nama PT. Perkebunan Mutiara Agam Tanjung Mutiara diserahkan uang kontan sejumlah Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) kepada : Ninik Mamak, Basa nan Barampek, Kepala Suku, Orang tuo-tuo, Khatib, Cadiaka Pandani, Alim Ulama, Pemerintahan Desa, dan Bangtuan Masjid Kanagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kab. Agam
Penyerahan ini sebagai uang “siliah jariah”(Uang terimakasih) : Adaik diisi, limbago dituang penyerahan areal tanah tersebut.
Uang tersebut adalah penyerahan dari Sdr. Syafruddin Arifin (Pemegang Saham PT.Mutiara Agam lama) dan para pemegang saham baru ikut mengkoordinir penyerahan uang tersebut.
(Bukti : Lampiran 2)
12 Februari 1986
Departemen Kehutanan Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Jakarta mengeluarkan surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Areal hutan seluas 7.935 Ha untuk perkebunan kelapa Sawit a.n PT. Mutiara Agam
Bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut :
- Lahan 2.000 Ha : penyelesaiaannya tidak perlu melalui prosedur pelepasan areal hutan
- Lahan 8,000 Ha : dapat dokonversi karna 5.500 ha telah dibebani HPH a.n PT. Andalas Timber.
(Bukti : Lampiran 3)
Departemen Kehutanan Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Jakarta mengeluarkan surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Areal hutan seluas 7.935 Ha untuk perkebunan kelapa Sawit a.n PT. Mutiara Agam
Bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut :
- Lahan 2.000 Ha : penyelesaiaannya tidak perlu melalui prosedur pelepasan areal hutan
- Lahan 8,000 Ha : dapat dokonversi karna 5.500 ha telah dibebani HPH a.n PT. Andalas Timber.
(Bukti : Lampiran 3)
19 Agustus 1986
Gubernur Sumatera Barat pada saat itu Ir. Azwar A nas mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. : SK.525.26-275-1986 tentang Pencadangan Tanah untuk Proyek Penanaman Modal PT. Mutiara Agam bahwa pencadangan tanah seluas lebih kurang 9.935 Ha untuk perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit PT.Mutiara Agam yang terdiri-dari :
- 2.000 Ha tanah Ulayat Nagari
- 7.935 Ha Tanah Kawasan Hutan yang telah mendapat ijin prinsip Konversi Mentri Kehutanan RI di Wilayah Kecamatang Tanjung Mutiara Kabupaten Agam/Daerah Tingkat II Agam Propinsi Darah Tingkat I Sumatera Barat dengan ketentuan bahwa untuk tahap pertama direalisasir seluas 5.000 Ha sesuai dengan ketentuan dalam SPT dari BKM dan sisanya seluas 4.935 ha direalisir setelah tanah yang dicadangkan tahap pertama dimanfaatkan dengan baik.
Dalam Surat Keputusan ini bahwa tanah cadangan 8.000 Ha pada Penyerahan Tanah 19 Agustus 1983 tidak tegas dinyatakan tanah berstatus Ulayat Nagari dan yang hanya dinyatakan secara tegas.
Bukti : Lampiran 4
25 Agustus 1987
Terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. : 258/Kpts-II/1987 tentang PELEPASAN SEBAGAIN KELOMPOK HUTAN SUNGAI MASANG KIRI-SUNGAI ANTOKAN SELUAS 8.075 HEKTAR YANG TERLETAK DI KPM/CABANG DINAS KEHUTANAN AGAM, PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT UNTUK PERKEBUNAN A.N. PT. MUTIARA AGAM,
(Bukti Lampiran 5)
Gubernur Sumatera Barat pada saat itu Ir. Azwar A nas mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. : SK.525.26-275-1986 tentang Pencadangan Tanah untuk Proyek Penanaman Modal PT. Mutiara Agam bahwa pencadangan tanah seluas lebih kurang 9.935 Ha untuk perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit PT.Mutiara Agam yang terdiri-dari :
- 2.000 Ha tanah Ulayat Nagari
- 7.935 Ha Tanah Kawasan Hutan yang telah mendapat ijin prinsip Konversi Mentri Kehutanan RI di Wilayah Kecamatang Tanjung Mutiara Kabupaten Agam/Daerah Tingkat II Agam Propinsi Darah Tingkat I Sumatera Barat dengan ketentuan bahwa untuk tahap pertama direalisasir seluas 5.000 Ha sesuai dengan ketentuan dalam SPT dari BKM dan sisanya seluas 4.935 ha direalisir setelah tanah yang dicadangkan tahap pertama dimanfaatkan dengan baik.
Dalam Surat Keputusan ini bahwa tanah cadangan 8.000 Ha pada Penyerahan Tanah 19 Agustus 1983 tidak tegas dinyatakan tanah berstatus Ulayat Nagari dan yang hanya dinyatakan secara tegas.
Bukti : Lampiran 4
25 Agustus 1987
Terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. : 258/Kpts-II/1987 tentang PELEPASAN SEBAGAIN KELOMPOK HUTAN SUNGAI MASANG KIRI-SUNGAI ANTOKAN SELUAS 8.075 HEKTAR YANG TERLETAK DI KPM/CABANG DINAS KEHUTANAN AGAM, PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT UNTUK PERKEBUNAN A.N. PT. MUTIARA AGAM,
(Bukti Lampiran 5)
21 Januari 1988
Terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Suametera Barat Nomor : 14/…….Tentang Izin Lokasi dan Ijin Pembebasan Hak Atas Tanah untuk Proyek P.M.D.N PT. Mutiara Agam dimana PT.Mutiara Agam diwajibkan :
1. Segera menyelesaikan Pelepasan Hak atas Tanah Ulayat seluas lebih kurang 2.000 Ha melaksanakan ganti rugi atas tanaman/bangunan milik penduduk atau pihak ketiga lainnya yang patut diselesaikan diatas tanah dimaksud, dibawah koordinasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Agam.
2. Segera melaksanakan Pengukuran, Pemetaan dan Penetapan batas-batas tanah yang selanjutnya mengajukan permohonan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbit Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Suametera Barat Nomor : 14/…….Tentang Izin Lokasi dan Ijin Pembebasan Hak Atas Tanah untuk Proyek P.M.D.N PT. Mutiara Agam dimana PT.Mutiara Agam diwajibkan :
1. Segera menyelesaikan Pelepasan Hak atas Tanah Ulayat seluas lebih kurang 2.000 Ha melaksanakan ganti rugi atas tanaman/bangunan milik penduduk atau pihak ketiga lainnya yang patut diselesaikan diatas tanah dimaksud, dibawah koordinasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Agam.
2. Segera melaksanakan Pengukuran, Pemetaan dan Penetapan batas-batas tanah yang selanjutnya mengajukan permohonan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Keputusan
semakin menunjukan bahwa tanah ulayat Tiku seluas 8.000 Hektar dengan sengaja
tidak disebutkan sebagai Tanah milik Ulayat.
Bukti : Lampiran 6
Bukti : Lampiran 6
10 Agustus 1988
Pada hari inilah, awal musibah dan bencana bagi anak nagari Tiku, yaitu : Terbit Risalah Pertimbangan Aspek Tata Guna Tanah Untuk Pertimbangan Penetapan Hak Guna Usaha PT. Mutiara Agam Nomor : 04/A.TGT/SB/1988 Tanggal 10 Agustus 1988 dimana dalam Risalah tersebut pada point (11 tentang Status Tanah dinyatakan sbb:
a. Tanah Milik : - Ha
b. Tanah milik Adat : - Ha
c. Tanah Negara : 8.075 Ha
d. Lainnya : - Ha
Pada hari inilah, awal musibah dan bencana bagi anak nagari Tiku, yaitu : Terbit Risalah Pertimbangan Aspek Tata Guna Tanah Untuk Pertimbangan Penetapan Hak Guna Usaha PT. Mutiara Agam Nomor : 04/A.TGT/SB/1988 Tanggal 10 Agustus 1988 dimana dalam Risalah tersebut pada point (11 tentang Status Tanah dinyatakan sbb:
a. Tanah Milik : - Ha
b. Tanah milik Adat : - Ha
c. Tanah Negara : 8.075 Ha
d. Lainnya : - Ha
Bukti : Lampiran 7
28 Juni 1992
Terbit sertifikat HGU No.04 Tahun 1992 menurut Peta Situasi Khusus tanggal 20 Mei 1990 Nomor 01/1990 seluas 8.625 Hektar yang kemudian diperkuat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14/HGU/1991 Tentang Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Mutiara Agam, Padang tanggal 30 September 1991 dimana ada beberapa poin-poin merugikan Adat Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara Agam, yakni :
1. Tanah HGU yang dipakai PT.Mutiara Agam dinayatakan sebagai tanah Negara.
2. HGU Berlaku sampai 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang setiap 25 tahun atas penilaian pemerintah.
Bukti : Lampiran 8
Terbit sertifikat HGU No.04 Tahun 1992 menurut Peta Situasi Khusus tanggal 20 Mei 1990 Nomor 01/1990 seluas 8.625 Hektar yang kemudian diperkuat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14/HGU/1991 Tentang Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Mutiara Agam, Padang tanggal 30 September 1991 dimana ada beberapa poin-poin merugikan Adat Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara Agam, yakni :
1. Tanah HGU yang dipakai PT.Mutiara Agam dinayatakan sebagai tanah Negara.
2. HGU Berlaku sampai 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang setiap 25 tahun atas penilaian pemerintah.
Bukti : Lampiran 8
15 April 2007
Di Balai Adat, Mahasiswa Tiku yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tanjung Mutiara (FORMATARA) mengadakan Rapat Akbar dengan ninik mamak dan pemuka masyarakat mempertanyakan kehadiran PT.Mutiara Agam yang tidak memberi konstribusi positif ke masyarakat Tiku(Tiku V Jorong, Tiku Utara dan Tiku Selatan) baik peningkatan kesejahteraan ke masyarakat, tenaga kerja, pembangunan.
Mahasiswa Formatara menuntut perlu dilakukan renegosiasi kembali atas tanah ulayat yang dipakai oleh PT.Mutiara Agam untuk membangun kemajuan Tiku dan kesejahteraan masyarakat
Pada tanggak 20 April 2007, perwakilan Mahasiswa Formatara memasang plank di depan gerbang PT.Mutiara Agam yang berbunyi : “TANAH INI MILIK ULAYAT TIKU (TIKU V JORONG,TIKU UTARA, TIKU SELATAN)”.
Bukti : lampiran 9
Di Balai Adat, Mahasiswa Tiku yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tanjung Mutiara (FORMATARA) mengadakan Rapat Akbar dengan ninik mamak dan pemuka masyarakat mempertanyakan kehadiran PT.Mutiara Agam yang tidak memberi konstribusi positif ke masyarakat Tiku(Tiku V Jorong, Tiku Utara dan Tiku Selatan) baik peningkatan kesejahteraan ke masyarakat, tenaga kerja, pembangunan.
Mahasiswa Formatara menuntut perlu dilakukan renegosiasi kembali atas tanah ulayat yang dipakai oleh PT.Mutiara Agam untuk membangun kemajuan Tiku dan kesejahteraan masyarakat
Pada tanggak 20 April 2007, perwakilan Mahasiswa Formatara memasang plank di depan gerbang PT.Mutiara Agam yang berbunyi : “TANAH INI MILIK ULAYAT TIKU (TIKU V JORONG,TIKU UTARA, TIKU SELATAN)”.
Bukti : lampiran 9
3 Mei 2007
Take over (Pemindahan Kepemilikan) PT.Mutiara Agam ke PT.Minang Agro.
Take over ini sengaja ditutup-tutupi dan tanpa melibatkan pemangku adat dan masyarakat sebagai pemilik syah tanah ulayat yang berada dalam HGU 04 tersebut.
Take over (Pemindahan Kepemilikan) PT.Mutiara Agam ke PT.Minang Agro.
Take over ini sengaja ditutup-tutupi dan tanpa melibatkan pemangku adat dan masyarakat sebagai pemilik syah tanah ulayat yang berada dalam HGU 04 tersebut.
Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Edaran para Pemegang Saham No. 58 tanggal 27 April 2007,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Nama Pemegang Saham No. W7-HT.01.10-6299 tanggal 3 Mei 2007 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 27 April 2007,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Mutiara Agam lihat pada lampiran
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk halaman 66-69
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
11 Juni 2008
Kaum/Suku Tanjung di
Nagari Manggopoh yang diwakili oleh penghulupenghulu dan penguasa tanah ulayat
yaitu:
(i) A. DT. Majo Sati;
(ii) D. DT. Talut Api;
(iii) SY. DT. Bintaro Rajo, SKm.;
(iv) N. DT. Ganto Suaro; dan
(v) JP. DT. Bintaro Hitam
(i) A. DT. Majo Sati;
(ii) D. DT. Talut Api;
(iii) SY. DT. Bintaro Rajo, SKm.;
(iv) N. DT. Ganto Suaro; dan
(v) JP. DT. Bintaro Hitam
(“Para Penggugat”)
mengajukan gugatan kepada:
(i) PT Mutiara Agam (MAG);
(ii) PT Minang Agro (MIA); dan
(iii) Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumatera Barat di Padang, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam (“Para Tergugat”)
(i) PT Mutiara Agam (MAG);
(ii) PT Minang Agro (MIA); dan
(iii) Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumatera Barat di Padang, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam (“Para Tergugat”)
Pada tanggal 11 Juni
memasukan Surat Gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Lubuk Basung di bawah register No. 14/PDT/G/2008/PN.LB.BS, terkait sengketa
atas sebidang tanah pertanian/perkebunan seluas ±2.500 Ha terletak di Anak Aia
Gunuang dan sekitarnya, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten
Agam (“Tanah”) yang menurut Para Penggugat termasuk ke dalam wilayah tanah
Sertipikat HGU No. 4, Gambar Situasi Khusus No. 01/1990 tanggal 26 Mei 1990
atas nama Mutaiara Agam dengan luas total 8.625 Ha (“HGU No. 4”).
Bukti : lampiran 10
Bukti : lampiran 10
10 Agustus 2009
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengeluarkan putusan (“Putusan
Pengadilan Negeri Lubuk Basung”) yang antara lain menyatakan bahwa Tanah adalah tanah ulayat suku Para Penggugat di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah kepada Para Penggugat serta membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil dan kerugian immaterial.
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tb
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengeluarkan putusan (“Putusan
Pengadilan Negeri Lubuk Basung”) yang antara lain menyatakan bahwa Tanah adalah tanah ulayat suku Para Penggugat di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah kepada Para Penggugat serta membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil dan kerugian immaterial.
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tb
11 Agustus 2009
PT.Mutiara Agam dan Minang Agro , dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam pada tanggal 2 September 2009 telah mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung melalui Pengadilan Tinggi Padang.
Pengadilan Tinggi Padang sependapat dengan pandangan Mutiara Agam dan Minang Agro bahwa tanah seluas ±2.500 Ha yang menjadi sengketa bukan merupakan tanah ulayat Para Penggugat melainkan bagian dari hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ±8.000 Ha pada areal kerja PT Andalas Merapi Timber, sedangkan tanah ulayat Para Penggugat telah dikeluarkan dalam proses penerbitan HGU atas nama Mutiara Agam berdasarkan pemeriksaan di lapangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Propinsi Sumatera Barat (“Panitia B”).
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
PT.Mutiara Agam dan Minang Agro , dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam pada tanggal 2 September 2009 telah mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung melalui Pengadilan Tinggi Padang.
Pengadilan Tinggi Padang sependapat dengan pandangan Mutiara Agam dan Minang Agro bahwa tanah seluas ±2.500 Ha yang menjadi sengketa bukan merupakan tanah ulayat Para Penggugat melainkan bagian dari hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ±8.000 Ha pada areal kerja PT Andalas Merapi Timber, sedangkan tanah ulayat Para Penggugat telah dikeluarkan dalam proses penerbitan HGU atas nama Mutiara Agam berdasarkan pemeriksaan di lapangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Propinsi Sumatera Barat (“Panitia B”).
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
13 Januari 2010
Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 13 Januari 2010 mengeluarkan putusan No. 131/PDT/2009/PT.PDG yang mengabulkan banding PT.Mutiara Agam dan Minang Agro dengan amar putusan antara lain menolak gugatan dari Para Penggugat (“Putusan Pengadilan Tinggi Padang”).
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 13 Januari 2010 mengeluarkan putusan No. 131/PDT/2009/PT.PDG yang mengabulkan banding PT.Mutiara Agam dan Minang Agro dengan amar putusan antara lain menolak gugatan dari Para Penggugat (“Putusan Pengadilan Tinggi Padang”).
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
8 Februari 2010
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang, pada tanggal 8 Februari 2010 Para Penggugat mengajukan upaya Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang, pada tanggal 8 Februari 2010 Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, yang diikuti oleh Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 19 Februari 2010. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya No. 1263K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010 menolak permohonan kasasi dari Para Penggugat (“Putusan Mahkamah Agung”). Dalam putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Padang tidak salah menerapkan hukum, karena dalam putusannya Pengadilan Tinggi Padang telah mempertimbangkan bahwa tanah ulayat Suku Tanjung Manggopoh telah dikeluarkan oleh Panitia B dalam proses penerbitan HGU atas nama MuTIARA Agam.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang, pada tanggal 8 Februari 2010 Para Penggugat mengajukan upaya Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang, pada tanggal 8 Februari 2010 Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, yang diikuti oleh Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 19 Februari 2010. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya No. 1263K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010 menolak permohonan kasasi dari Para Penggugat (“Putusan Mahkamah Agung”). Dalam putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Padang tidak salah menerapkan hukum, karena dalam putusannya Pengadilan Tinggi Padang telah mempertimbangkan bahwa tanah ulayat Suku Tanjung Manggopoh telah dikeluarkan oleh Panitia B dalam proses penerbitan HGU atas nama MuTIARA Agam.
Bukti : lampiran 10
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
Prospektus 28 September 2012 PT. Provident Agro Tbk
19 Maret 2012
Para Penggugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 749PK/Pdt/2011 tanggal 19 Maret 2011 (“Putusan Peninjauan Kembali”), Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan antara lain :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah bahwa Para Penggugat adalah sebagai Mamak Adat/Penghulu Suku-Suku Tanjung dan Penguasa Tanah Ulayat Suku Tanjung di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
3. Menyatakan sah bahwa Tanah adalah tanah ulayat Suku Para Penggugat di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai/memiliki Tanah adalah merupakan
Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Sertipikat HGU No. 04/92 lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut Tanah;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong
dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, jika ingkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;
7. Menghukum Minang Agro dan Mutiara Agam untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil Rp 203.704.200.000 dan kerugian immateril Rp 1.000.000.000; dan
8. Menghukum Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumatera Barat di Padang, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara;
Bukti : lampiran 11
Para Penggugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 749PK/Pdt/2011 tanggal 19 Maret 2011 (“Putusan Peninjauan Kembali”), Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan antara lain :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah bahwa Para Penggugat adalah sebagai Mamak Adat/Penghulu Suku-Suku Tanjung dan Penguasa Tanah Ulayat Suku Tanjung di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
3. Menyatakan sah bahwa Tanah adalah tanah ulayat Suku Para Penggugat di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai/memiliki Tanah adalah merupakan
Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Sertipikat HGU No. 04/92 lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut Tanah;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong
dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, jika ingkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;
7. Menghukum Minang Agro dan Mutiara Agam untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil Rp 203.704.200.000 dan kerugian immateril Rp 1.000.000.000; dan
8. Menghukum Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumatera Barat di Padang, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara;
Bukti : lampiran 11
16 Juli 2012
PT. Minang Agro/Mutiara Agam membentuk organisasi bernama Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) di Hotel Mercure dengan mengundang basa nan barampek, ninik mamak, Wali Nagari se-Kecamatan Tanjung Mutiara dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Terpilih sebagai ketua FPTU adalah Agusman Dt.Endah Marajo dan Agusmedi (Menantu AM.Dt,Bandaro) sebagai sekretaris dan Bendahara adalah Mukhlis Mara Basa.
Forum ini dibentuk untuk MENOLAK EKSEKUSI dengan melakukan perlawanan fisik dan hukum.
Bukti : Lampiran 12
PT. Minang Agro/Mutiara Agam membentuk organisasi bernama Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) di Hotel Mercure dengan mengundang basa nan barampek, ninik mamak, Wali Nagari se-Kecamatan Tanjung Mutiara dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Terpilih sebagai ketua FPTU adalah Agusman Dt.Endah Marajo dan Agusmedi (Menantu AM.Dt,Bandaro) sebagai sekretaris dan Bendahara adalah Mukhlis Mara Basa.
Forum ini dibentuk untuk MENOLAK EKSEKUSI dengan melakukan perlawanan fisik dan hukum.
Bukti : Lampiran 12
8 Agustus 2012
Di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Muara Putus dihadiri basa nan barampek, ninik-mamak, Wali Nagari se kecamatan Tanjung Mutiara, Wali Jorong Se-kecamatan Tanjung Mutiara, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya mengadakan rapat akbar memilih koordinator bidang Forum Pembela Tanah Ulayat dan sekaligus melakukan provokasi dan penghasutan ketengah masyarakat untuk melawan PK MA dengan isyu bahwa :
- Tanah Ulayat Tiku dirampas oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM)
- YTM merampas Tanah Tiku sampai ke ombak badabua (tepi ombak).
- Kemenangan YTM akan memecah/memutus wilayah Nagari Tiku V Jorong
- Rumah-rumah masyarakat, fasilitas umum dan tempat ibadah akan diratakan bila eksekusi dilaksanakan.
Bukti : Lampiran 13
Di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Muara Putus dihadiri basa nan barampek, ninik-mamak, Wali Nagari se kecamatan Tanjung Mutiara, Wali Jorong Se-kecamatan Tanjung Mutiara, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya mengadakan rapat akbar memilih koordinator bidang Forum Pembela Tanah Ulayat dan sekaligus melakukan provokasi dan penghasutan ketengah masyarakat untuk melawan PK MA dengan isyu bahwa :
- Tanah Ulayat Tiku dirampas oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM)
- YTM merampas Tanah Tiku sampai ke ombak badabua (tepi ombak).
- Kemenangan YTM akan memecah/memutus wilayah Nagari Tiku V Jorong
- Rumah-rumah masyarakat, fasilitas umum dan tempat ibadah akan diratakan bila eksekusi dilaksanakan.
Bukti : Lampiran 13
11 September 2012
Aznil sebagai Koordinator Pengerahan Massa (KORLAP) FPTU mengundurkan diri secara resmi dari forum tersebut karena alasan :
- FPTU tidak murni sebagai wadah pembela tanah ulayat Tiku serta agenda-agenda perjuangannya karena FPTU didirikan dan didanai oleh PT.Mutiara agam/Minang Agro. Pembelaan tanah ulayat hanya kepada 2.500 ha dan tidak membela juga tanah ulayat 6.125 Ha yang lain d pakai PT.Mutiara Agam/Minang Agro.
- PT Mutiara Agam/Minang Agro melalui FPTU melakukan pemecah belah kerukunan dan kedamaian antara Masyarakat Tiku dengan Masyarakat Manggopoh serta sesama Masyarakat Tiku dengan melakukan adu domba menyebarkan informasi/berita bohong, provokasi, menghasut dan mengintimidasi
- PT.Mutiara Agam/Minang Agro sengaja menciptakan konflik Horizontal untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.
- Tidak ada`manfaat buat masyarakat banyak untuk mencegah eksekusi, karena tanah ulayat itu tetap dikuasai oleh PT.Mutiara Agam/Minang Agro sementara kehadiran PT.Mutiara Agam.Minang Agro tersebut tidak ada membawa manfaat kepada masyarakat, malah menindas dan merampas hak masyarakat adat Tiku.
- Ada upaya-upaya terselubung dan kelicikan lainnya
Bukti : Lampiran 14
Aznil sebagai Koordinator Pengerahan Massa (KORLAP) FPTU mengundurkan diri secara resmi dari forum tersebut karena alasan :
- FPTU tidak murni sebagai wadah pembela tanah ulayat Tiku serta agenda-agenda perjuangannya karena FPTU didirikan dan didanai oleh PT.Mutiara agam/Minang Agro. Pembelaan tanah ulayat hanya kepada 2.500 ha dan tidak membela juga tanah ulayat 6.125 Ha yang lain d pakai PT.Mutiara Agam/Minang Agro.
- PT Mutiara Agam/Minang Agro melalui FPTU melakukan pemecah belah kerukunan dan kedamaian antara Masyarakat Tiku dengan Masyarakat Manggopoh serta sesama Masyarakat Tiku dengan melakukan adu domba menyebarkan informasi/berita bohong, provokasi, menghasut dan mengintimidasi
- PT.Mutiara Agam/Minang Agro sengaja menciptakan konflik Horizontal untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.
- Tidak ada`manfaat buat masyarakat banyak untuk mencegah eksekusi, karena tanah ulayat itu tetap dikuasai oleh PT.Mutiara Agam/Minang Agro sementara kehadiran PT.Mutiara Agam.Minang Agro tersebut tidak ada membawa manfaat kepada masyarakat, malah menindas dan merampas hak masyarakat adat Tiku.
- Ada upaya-upaya terselubung dan kelicikan lainnya
Bukti : Lampiran 14
1 September 2012
Beberapa Anak Nagari Tiku yang kritis mengadakan rapat di Masjid Nurul Falah Durian Kapas membahas tentang permasalahan tanah ulayat dan atas kehadiran berdirinya Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) yang cenderung membela kepentingan PT.Mutiara Agam dan mengedepankan perlawanan fisik.
Pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa ninik mamak Tiku dan pemuda-pemuda.
Pertemuan tersebut sepakat membentuk sebuah wadah perjuangan yang independen, mandiri dan bertekad menegakan adat Tiku.
Dari Hasil rumusan tim ad hoc pendirian wadah perjuangan tersebut melahirkan 2 nama :
- Payung Panji Adat Anak Nagari Tiku (Nama yang dipakai oleh Pemuda Tiku)
- Badan Perjuangan Pembangunan Anak Nagari dan Masyarakat Adat Tiku (Nama yang dipakai oleh ninik mamak)
Bukti : Lampiran 15
Beberapa Anak Nagari Tiku yang kritis mengadakan rapat di Masjid Nurul Falah Durian Kapas membahas tentang permasalahan tanah ulayat dan atas kehadiran berdirinya Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) yang cenderung membela kepentingan PT.Mutiara Agam dan mengedepankan perlawanan fisik.
Pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa ninik mamak Tiku dan pemuda-pemuda.
Pertemuan tersebut sepakat membentuk sebuah wadah perjuangan yang independen, mandiri dan bertekad menegakan adat Tiku.
Dari Hasil rumusan tim ad hoc pendirian wadah perjuangan tersebut melahirkan 2 nama :
- Payung Panji Adat Anak Nagari Tiku (Nama yang dipakai oleh Pemuda Tiku)
- Badan Perjuangan Pembangunan Anak Nagari dan Masyarakat Adat Tiku (Nama yang dipakai oleh ninik mamak)
Bukti : Lampiran 15
6 Sepetember 2012
Bertempat di Balai Adat Tiku, Tim Ad Hoc Perumus Organisasi tersebut mengadakan Rapat Akbar Tiku yang dihadiri basa barampek (Dasiri Rangakayo Bungsu, Taharudin Rangkayo Basa, Ajis Radjo Dillia), 3 parik paga (Misbah Pamuncak Bukik Malintang), 1 penghulu hakim (Bustari Penghulu Hakim) dan beberapa orang datuk-datuk Andiko dan masyarakat menyikapi perkembangan permasalahan tanah ulayat di Tiku, khususnya PT. Mutiara Agam.
Pada`pertemuan ini sepakat menggugat juga tanah yang 6.125 Ha dipakai oleh PT. Mutiara Agam dan akan melakukan perundingan ke pihak ninik mamak suku Tanjung Manggopoh mengenai tanah 2.500 ha.
Bukti : Lampiran 16
Bertempat di Balai Adat Tiku, Tim Ad Hoc Perumus Organisasi tersebut mengadakan Rapat Akbar Tiku yang dihadiri basa barampek (Dasiri Rangakayo Bungsu, Taharudin Rangkayo Basa, Ajis Radjo Dillia), 3 parik paga (Misbah Pamuncak Bukik Malintang), 1 penghulu hakim (Bustari Penghulu Hakim) dan beberapa orang datuk-datuk Andiko dan masyarakat menyikapi perkembangan permasalahan tanah ulayat di Tiku, khususnya PT. Mutiara Agam.
Pada`pertemuan ini sepakat menggugat juga tanah yang 6.125 Ha dipakai oleh PT. Mutiara Agam dan akan melakukan perundingan ke pihak ninik mamak suku Tanjung Manggopoh mengenai tanah 2.500 ha.
Bukti : Lampiran 16
13 September 2012
Pengadilan Negeri Lubuk Basung melakukan Aanmaning memanggil kedua belah pihak (Kaum Suku Tanjung Manggopoh dan PT. Mutiara Agam/Minang Agro) sebelum eksekusi dilasungkan untuk mencari jalan damai disaat melakukan eksekusi nanti.
Pertemuan ini tidak mebuahkan hasil kesepakatan.
Bukti : Lampiran 17
Pengadilan Negeri Lubuk Basung melakukan Aanmaning memanggil kedua belah pihak (Kaum Suku Tanjung Manggopoh dan PT. Mutiara Agam/Minang Agro) sebelum eksekusi dilasungkan untuk mencari jalan damai disaat melakukan eksekusi nanti.
Pertemuan ini tidak mebuahkan hasil kesepakatan.
Bukti : Lampiran 17
21 Sepetember 2012
Melalui Advokat Hadi Warman bertindak untuk dan atas nama penghulu-penghulu, Ninik Mamak, Cadiak Pandai, dan Pemerintahan Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat melakukan PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) menggugat ninik mamak suku Tanjung Manggopoh atas kemenangan PK Mahakamah Agung RI tersebut.
Dalam perjalanannya dicabut sendiri karna banyak ninikmamak yang diatasnamakan tidak memberikan restunya atas gugagatan tersebut.
Bukti : Lampiran 18
Melalui Advokat Hadi Warman bertindak untuk dan atas nama penghulu-penghulu, Ninik Mamak, Cadiak Pandai, dan Pemerintahan Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat melakukan PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) menggugat ninik mamak suku Tanjung Manggopoh atas kemenangan PK Mahakamah Agung RI tersebut.
Dalam perjalanannya dicabut sendiri karna banyak ninikmamak yang diatasnamakan tidak memberikan restunya atas gugagatan tersebut.
Bukti : Lampiran 18
26 September 2012
Pengadilan Negeri Lubuk Basung melaksanaan Sita Eksekusi Objek perkara pada tanah 2.5000 hasil putusan PK Mahkamah Agung Ri No 749PK/PDT/2011 tersebut.
PT. Mutiara Agam melalui FPTU melakukan penghadangan massa bayaran sekitar 2.000an orang memanfaatkan masyarakat Tiku dan sekitar membuat pagar manusia mencegah sita eksekusi.
Pada saat pelaksanaan sita eksekusi ini hanya dikawal oleh beberapa orang dari kepolisian.
Bukti : Lampiran 18
Pengadilan Negeri Lubuk Basung melaksanaan Sita Eksekusi Objek perkara pada tanah 2.5000 hasil putusan PK Mahkamah Agung Ri No 749PK/PDT/2011 tersebut.
PT. Mutiara Agam melalui FPTU melakukan penghadangan massa bayaran sekitar 2.000an orang memanfaatkan masyarakat Tiku dan sekitar membuat pagar manusia mencegah sita eksekusi.
Pada saat pelaksanaan sita eksekusi ini hanya dikawal oleh beberapa orang dari kepolisian.
Bukti : Lampiran 18
10 Oktober 2012
Payung Panji Adat `Anak Nagari Tiku mengadakan Rapat Akbar ke-2
Dihadiri sekitar 500 orang masyarakat adat Tiku berbagai komponen menyatakan kebulatan tekad bahwa Anak Nagari Tiku Menggugat Tanah 6.125 Hektar dari HGU 8.625 Ha yang dikuasai PT. Mutiara Agam/Minang Agro (sisa dari 2.500 Ha) untuk direbut kembali lalu dikelola oleh Anak Nagari Tiku demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat Tiku nan 7 Suku.
Bahwa HGU PT. Mutiara Agam No.4/1992 CACAT demi hukum dan mengutuk PT.Mutiara Agam telah melakukan penghasutan/pengadu dombaan ditengah masyarakat serta menyesatkan masyarakat untuk melawan putusan PK Mahkamah Agung RI No.749PK/PDT/2011.
Bukti: Lampiran 19
Payung Panji Adat `Anak Nagari Tiku mengadakan Rapat Akbar ke-2
Dihadiri sekitar 500 orang masyarakat adat Tiku berbagai komponen menyatakan kebulatan tekad bahwa Anak Nagari Tiku Menggugat Tanah 6.125 Hektar dari HGU 8.625 Ha yang dikuasai PT. Mutiara Agam/Minang Agro (sisa dari 2.500 Ha) untuk direbut kembali lalu dikelola oleh Anak Nagari Tiku demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat Tiku nan 7 Suku.
Bahwa HGU PT. Mutiara Agam No.4/1992 CACAT demi hukum dan mengutuk PT.Mutiara Agam telah melakukan penghasutan/pengadu dombaan ditengah masyarakat serta menyesatkan masyarakat untuk melawan putusan PK Mahkamah Agung RI No.749PK/PDT/2011.
Bukti: Lampiran 19
12 Oktober 2012
Terjadi Pergantian Kepengurusan PPAANT dari Sdr. Bustamul Amri (Ketua) dan Suhardi M (Sekretaris), berdasarkan hasil musyawarah Dewan Presidium PPAANT dan anggota lainnya di Rumah Makam Syawaluddin, Pasir Panas memilih Idham Firmantara sebagai ketua dan Aznil sebagai Sekretaris (sebelumnya sebagai Anggota Presidium PPAANT).
Pergantian kepengurusan ini atas adanya tindakan peyelewengan/korupsi dana perjuangan yang dihimpun.
Bukti: Lampiran 20
Terjadi Pergantian Kepengurusan PPAANT dari Sdr. Bustamul Amri (Ketua) dan Suhardi M (Sekretaris), berdasarkan hasil musyawarah Dewan Presidium PPAANT dan anggota lainnya di Rumah Makam Syawaluddin, Pasir Panas memilih Idham Firmantara sebagai ketua dan Aznil sebagai Sekretaris (sebelumnya sebagai Anggota Presidium PPAANT).
Pergantian kepengurusan ini atas adanya tindakan peyelewengan/korupsi dana perjuangan yang dihimpun.
Bukti: Lampiran 20
21 November 2012
Berhubung Konflik pergantian kepemimpinan ditubuh Payung Panji Adat Anak Nagari Tiku tersebut, maka diadakan rapat Dewan Pembina dan Anggota Presidium Badan Perjuangan Pembangunan Anak Nagari dan AMsyarakat Adat Tiku membuat kesepakatan bahwa sbb :
- PPAANT dijadikan underbow dari BPPANMAT
- Kepemimpinan sementara dipegang oleh Aznil sebagai sekretaris dan ketua perwakilan dari Dewan Presidium.
- Menghentikan konflik internal.
Bukti: Lampiran 21
Berhubung Konflik pergantian kepemimpinan ditubuh Payung Panji Adat Anak Nagari Tiku tersebut, maka diadakan rapat Dewan Pembina dan Anggota Presidium Badan Perjuangan Pembangunan Anak Nagari dan AMsyarakat Adat Tiku membuat kesepakatan bahwa sbb :
- PPAANT dijadikan underbow dari BPPANMAT
- Kepemimpinan sementara dipegang oleh Aznil sebagai sekretaris dan ketua perwakilan dari Dewan Presidium.
- Menghentikan konflik internal.
Bukti: Lampiran 21
25 November 2012
Anak keponakan kaum adat Suku Tanjung mengadakan Rapat Akbar di rumah gadang, Sago, Manggopoh menyikapi atas pelaksanaan eksekusi pada lahan 2.500 hektar yang dinilai pelaksanaannya setengah hati dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan sangat kuat indikasi bermain mata dengan PT. Mutiara Agam.
Anak Kemenakan kaum adat suku Tanjung Manggopoh dibantu oleh sebagian masyarakat Tiku bermaksud akan menduduki lahan jika penegak hukum tidak bisa melaksanakan eksekusi.
Bukti: Lampiran 22
Anak keponakan kaum adat Suku Tanjung mengadakan Rapat Akbar di rumah gadang, Sago, Manggopoh menyikapi atas pelaksanaan eksekusi pada lahan 2.500 hektar yang dinilai pelaksanaannya setengah hati dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan sangat kuat indikasi bermain mata dengan PT. Mutiara Agam.
Anak Kemenakan kaum adat suku Tanjung Manggopoh dibantu oleh sebagian masyarakat Tiku bermaksud akan menduduki lahan jika penegak hukum tidak bisa melaksanakan eksekusi.
Bukti: Lampiran 22
28 November 2012
Ninik Mamak kaum Suku Tanjung Manggopoh dengan Ninik mamak Basa Barampek, ninik mamak Tiku beserta Pusako Tanjung Manggopoh dan Tiku mengadakan musyawarah merumuskan kesepakatan atas tanah 2.500 hektar kemenangan Suku Tanjung Manggopoh pada PK Mahkamah Agung RI Nomor 749PK/PDT/2011 di Hotel Pangeran City, Padang.
Dalam musyawarah tersebut didapat kesepakatan sbb :
1. Atas tanah 2.500 hektar tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan sanak keponakan kaum suku Tanjung Manggopoh dan Masyarakat Adat Tiku nan 7 suku.
2. Tanah tersebut pinang berbelah dua antara masyarakat adat Tiku dengan kaum suku Tanjung Manggopoh.
3. Kaum suku Tanjung Manggopoh mendukung perjuangan Masyarakat Adat Tiku merebut kembali tanah ulayat Tiku (6.125 Hektar) dari penguasaan PT.Mutiara Agam
4. Sepakat kedua belah pihak mendukung dan mensuskseskan eksekusi.
Bukti: Lampiran 23 (bukti berupa rekaman)
Ninik Mamak kaum Suku Tanjung Manggopoh dengan Ninik mamak Basa Barampek, ninik mamak Tiku beserta Pusako Tanjung Manggopoh dan Tiku mengadakan musyawarah merumuskan kesepakatan atas tanah 2.500 hektar kemenangan Suku Tanjung Manggopoh pada PK Mahkamah Agung RI Nomor 749PK/PDT/2011 di Hotel Pangeran City, Padang.
Dalam musyawarah tersebut didapat kesepakatan sbb :
1. Atas tanah 2.500 hektar tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan sanak keponakan kaum suku Tanjung Manggopoh dan Masyarakat Adat Tiku nan 7 suku.
2. Tanah tersebut pinang berbelah dua antara masyarakat adat Tiku dengan kaum suku Tanjung Manggopoh.
3. Kaum suku Tanjung Manggopoh mendukung perjuangan Masyarakat Adat Tiku merebut kembali tanah ulayat Tiku (6.125 Hektar) dari penguasaan PT.Mutiara Agam
4. Sepakat kedua belah pihak mendukung dan mensuskseskan eksekusi.
Bukti: Lampiran 23 (bukti berupa rekaman)
8 Desember 2012
Ninik Mamak Suku Tanjung Manggopoh dan Ninik Mamak Basa Barampek beserta Ninik mamak lainnya Tiku mengadakan pertemuan di Rumah Gadang Sago, Manggopoh menyikapi pelaksanaan eksekusi yang sengaja dilalaikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan Polisi. Pada pertemuan ini dhadiri ratusan sanak keponakan Manggopoh dan Tiku.
Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Dt. Bintaro Radjo Manggopoh bahwa “kami ninik mamak suku Tanjung Manggopoh dan Ninik Mamak Tiku telah melakukan prosedur Negara, ketentuan adat, menjalankan aturan syarak(agama) maka tidak ada alasan lagi untuk melalaikan pelaksanaan eksekusi oleh penegak hukum”.
Bukti : Lampiran 24
Ninik Mamak Suku Tanjung Manggopoh dan Ninik Mamak Basa Barampek beserta Ninik mamak lainnya Tiku mengadakan pertemuan di Rumah Gadang Sago, Manggopoh menyikapi pelaksanaan eksekusi yang sengaja dilalaikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan Polisi. Pada pertemuan ini dhadiri ratusan sanak keponakan Manggopoh dan Tiku.
Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Dt. Bintaro Radjo Manggopoh bahwa “kami ninik mamak suku Tanjung Manggopoh dan Ninik Mamak Tiku telah melakukan prosedur Negara, ketentuan adat, menjalankan aturan syarak(agama) maka tidak ada alasan lagi untuk melalaikan pelaksanaan eksekusi oleh penegak hukum”.
Bukti : Lampiran 24
10 Desember 2012
Para sanak keponakan, pusako kaum suku Tanjung dan masyarakat Manggopoh ditambah masyarakat Tiku mengadakan Rapat Akbar ke-2 bertekad akan menduduki lahan perkebunan objek perkara tersebut.
Bukti : Lampiran 25
12 Desember 2012
Para sanak keponakan, pusako kaum suku Tanjung dan masyarakat Manggopoh ditambah masyarakat Tiku, sekitar 500-an orang bergerak menduduki lahan perkebunan sawit objek perkara tersebut dan terjadi bentrok fisik dengan kelompok Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU).
Kronologis kejadian dibuat tersendiri untuk menjelaskan lebih rinci mengenai kejadian pada perisitiwa berdarah tangaal 12 Desember 2012 tersebut.
Bukti : Lampiran 26
Para sanak keponakan, pusako kaum suku Tanjung dan masyarakat Manggopoh ditambah masyarakat Tiku mengadakan Rapat Akbar ke-2 bertekad akan menduduki lahan perkebunan objek perkara tersebut.
Bukti : Lampiran 25
12 Desember 2012
Para sanak keponakan, pusako kaum suku Tanjung dan masyarakat Manggopoh ditambah masyarakat Tiku, sekitar 500-an orang bergerak menduduki lahan perkebunan sawit objek perkara tersebut dan terjadi bentrok fisik dengan kelompok Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU).
Kronologis kejadian dibuat tersendiri untuk menjelaskan lebih rinci mengenai kejadian pada perisitiwa berdarah tangaal 12 Desember 2012 tersebut.
Bukti : Lampiran 26
12 Desember 2012
sampai sekarang kronologis ini dibuat
Massa FPTU bentukan PT.Mutiara Agam/Minang Agro tersebut melakukan intimidasi, pembakaran rumah, pengusiran warga dan penangkapan warga melalui polisi dengan pasal-pasal yang tidak jelas kepada masyarakat yang mereka curigai sebagai lawannya.
PT. Mutiara Agam/Minang Agro melalui FPTU masih berlangsung penghasutan dan pengadu-dombaan ditengah masyarakat yang membuat kondosi Tiku semakin tidak kondusif dan menganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan pembiaran dan tidak pernah melakukan penegakan keadilan pada kedua belah pihak dan upaya-upaya mediasi menyelesaikan konflik tersebut secara damai dan taat hukum.
Massa FPTU bentukan PT.Mutiara Agam/Minang Agro tersebut melakukan intimidasi, pembakaran rumah, pengusiran warga dan penangkapan warga melalui polisi dengan pasal-pasal yang tidak jelas kepada masyarakat yang mereka curigai sebagai lawannya.
PT. Mutiara Agam/Minang Agro melalui FPTU masih berlangsung penghasutan dan pengadu-dombaan ditengah masyarakat yang membuat kondosi Tiku semakin tidak kondusif dan menganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan pembiaran dan tidak pernah melakukan penegakan keadilan pada kedua belah pihak dan upaya-upaya mediasi menyelesaikan konflik tersebut secara damai dan taat hukum.
No comments:
Post a Comment