KPK Pemeriksaan Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau Surya Darmadi[1]
Surya diperiksa untuk kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi pada Senin (15/7/2019).
Surya diperiksa untuk kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (15/7/2019).
KPK memang telah menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Lembaga antirasuah pun menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka satu korporasi dan dua pejabat tinggi Duta Palma itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Syarief mengatakan, Surya diduga menjanjikan Rp8 miliar untuk memuluskan revisi izin kawasan hutan agar lahannya tidak menjadi kawasan hutan. Surya bersama Suheri diduga telah menyuap Annas Ma'mun senilai Rp3 miliar. KPK menjerat Surya karena diduga ikut menikmati hasil revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau.
"Karena para tersangka, SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan Beneficial Owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Syarif.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Surya Darmadi dan
Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
atau Pasal 56 KUHP.
Baca selengkapnya di artikel "KPK Pemeriksaan Tersangka Alih Fungsi Hutan
Riau Surya Darmadi", https://tirto.id/eegY
========================
Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap[2]
TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dikutip CNN Indonesia, Senin (29/4/2019), KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah komisi anti rasuah ini melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun. Dalam pengembangan itu KPK menetapkan 3 tersangka salah satunya pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Senin (29/4/2019).
Laode menyebutkan ketiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus suap Anas Makmun yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi sebagai Beneficial Owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Masih mengutip CNN Indonesia, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anas Makmun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun masih menjabat Gubernur Riau. Annas dan Gulat kini telah divonis bersalah.
Keterlibatan Surya Darmadi berawal dari rencananya mengurus perizinan terkait lahan perkebunan PT Duta Palma Group. Ketika itu, 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Makmun.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Kemudian, pada 19 Agustus 2014 Tersangka Suheri yang tengah mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group menyurati Annas Makmun.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Lalu terjadilah operasi tangkap tangan.
Sebenarnya Surya Darmadi sudah dicegah KPK ke luar negeri sejak 5 November 2014 selama enam bulan. Surya Darmadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas. Kini Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu Group sebagai tersangka korporasi. (kkc)
Foto : Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang milik tersangka Gubernur Riau Annas Maamun atas operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/9/2014). (Detik Foto/Rachman Haryanto)
=====================
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau
Ada Surya Darmadi Si 'Raja' Sawit Dibelakang Atuk[3]
Dibaca:
179828 kali Minggu,15 Februari 2015
Ket Foto : Annas Maamun Ditangkap KPK
RADARPEKANBARU.COM-Cicil
Suap Rp3 Miliar untuk Legalkan 18 Ribu Hektar Sawit Duta Palma di Inhu.Nama
ketiga disebut Jaksa Tipikor penyuap Gubri nonaktif Annas Maamun adalah Surya
Darmadi. Bos PT Duta Palma Group tersebut mencicil Rp3 miliar untuk legalkan 18
ribu hektar kebun kelapa sawit.
Selain didakwa menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut
Marsauli Sihaan, terdakwa suap alih fungsi lahan Gubernur Riau nonaktif Annas
Maamun juga didakwa menerima suap dari Surya Darmadi, bos sejumlah perusahaan
perkebunan anak perusahaan PT Darmex Agro.
Pada 17 September 2014, Surya Darmadi melalui stafnya Suheri Tirta menemui
Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang diprakarsai
oleh Zulher Kadis perkebunan Riau, zulher mengaku disuap sejumlah Rp 10Juta
namun menurutnya uang itu sudah dikembalikan ke pihak Duta Palma. Surya Darmadi
bersama Gulat Manurung, keduanya menyerahkan uang Rp3 miliar. Jumlah tersebut
baru uang muka untuk total suap Rp8 miliar yang dijanjikan.
Menurut Jaksa Tipikor, Surya Darmadi rela menyuap Annas, agar bersedia
memasukan kebun kelapa sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu
Bening Utama dan PT Sebirada Subur, seluruhnya di Kabupaten Indragiri Hulu
untuk dimasukan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi
Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan
revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus
2014.
Padahal, areal perkebunan kelapa sawit keempat perusahaan dengan total luas
sekitar 18.000 hektar yang dimiliki Surya Darmadi tersebut tak termasuk dalam
rekomendasi Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menyusun Rancangan
Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Usulan Surya Darmadi tersebut memicu persoalan, karena seluruh areal
perkebunannya tak masuk pada usulan Pemkab Indragiri Hulu, namun kerena tergiur
Rp8 miliar yang dijanjikan, akhirnya Annas Maamun nekad memasukannya pada
usulan revisi yang dikirim kepada Menteri Kehutanan.
Setelah disepakati, sekitar pukul 13.00 WIB, 17 September 2014, Gulat Manurung
menemui Suheri Terta di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Tujuannya, mencairkan dana
suap untuk Annas Maamun. Kepada Gulat, Suheri menyerahkan dua amplop.
Amplop pertama berisi Rp3 miiar untuk Annas Maaun, sisa Rp5 miliar akan
dibayarkan setelah Menteri Kehutanan menyetujui usulan revisi yang diajukan
Gubri. Sementara amplop kedua berisi Rp650 juta untuk 'uang rokok' Gulat
Manurung.
Setelah menerima uang dari Suheri Terta, sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari
yang sama, Gulat meluncur ke rumah dinas Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.
Tujuannya menyerahkan uang yang baru diterima dari Suheri Tirta.
"Ini Pak uang dari PT Duta Pala dan katanya kalau sudah diteken menteri
akan ditambah lagi," ujar Gulat saat menyerahkan uang pada Annas.
Sedangkan Annas hanya berujar pendek , "Iyolah, nanti kita usahakan,"
sambil menerima uang haram tersebut.
Pada akhirnya, uang suap Surya Darmadi pada Annas berhenti pada angka Rp3
miliar. Sisanya Rp5 miliar tak pernah dibayar karena Annas keburu ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Kacang Pukul' Rp500 Juta Membuat Edison Panen Proyek Pemprov
Edison Marudut Masdauli Sihaan tak sekedar menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun
untuk melegalkan kebun sawitnya, tapi juga memberi 'kacang pukul' agar panen
proyek di Pemprov Riau.
Meskipun sampai saat ini statusnya sebatas saksi kasus suap alih fungsi lahan
Provinsi Riau, namun dalam dakwaan Jaksa Tipikor terhadap terdakwa Gubernur
Riau nonaktif Annas Maamun, nama Edison Marudut Masdauli Sihaan paling banyak
disebut, setelah terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Bahkan, pengusaha
tersebut disebutkan menyuap Annas Maamun dua kali untuk dua keperluan berbeda.
Pada
dakwaan pertama untuk Annas, jaksa menyebut Edison menyuap sebesar Rp125.000
Dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar untuk melegalkan kebun kelapa sawitnya
seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak. Jumlah tersebut tiga
kali lipat dari suap terdakwa Gulat Manurung pada Annas untuk keperluan yang
sama.
Untuk melegalkan kebun sawitnya seluas 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan
1.214 hektar di Rokan Hilir, Gulat hanya memberi 41.000 Dolar Singapura atau
setara Rp500 juta.
Selain suap di atas, nama Edison bahkan menjadi penyuap tunggal untuk dakwaan
kedua yang ditujukan pada Annas Maamun. Direktur Utama PT Hokian Triutama
tersebut memberi uang Rp500 juta melalui Jones Silitonga diserahkan pada Gulat
Manurung dan akhirnya sampai pada Annas Maamun.
Nama Jones Silitonga juga disebut Jaksa Tipikor dalam dakwaannya sebagai pihak
yang mengantar daftar rekap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau
yang sedang diikuti PT Hokian Triutama. Rekap tersebut diseahkannya pada Gulat
Manurung.
Perjalanan uang Rp500 juta dari Edison kepada Annas ini cukup berliku. Setelah
menerima uang melalui Jones Silitonga, Gulat lantas menghubungi Kabag Protokol
Biro Umum Setdaprov Riau Fuadilazi agar mengantarkan uang tersebut kepada Annas
yang sedang berada di Jakarta.
Dalam dakwaan tersebut kemudian dirincikan, bahwa pada akhirnya uang Rp500 juta
tersebut sampai ke rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2,
Cibubur, Bekasi, Jawa Barat melalui tiga pegawai Bagian Protokol Biro Umum
Setdaprov Riau. Mereka adalah Piko Tampati, Said Putrasyah dan Ahmad Taufik.
Pengiriman uang tersebut terjadi pada 25 Agustus 2014. Atas perintah Kasubah
Protokol Firman Hadi, uang Rp500 juta dipecah dua. Piko Tampati membawa Rp300
juta dan Rp200 juta dibawa Said Putra. Saat mengirim uang, mereka menyebutnya
sebagai 'kacang pukul' untuk Bapak Gubernur.
Berdasarkan penjelasan dalam dakwaan Jaksa Tipikor, uang Rp500 juta tersebut
untuk memastikan kemenangan PT Hokian Triutama dalam sejumlah lelang proyek di
Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Setidaknya ada tiga proyek besar yang kemudian dimenangi perusahaan Edison.
Yakni, kegiatna peningkatan jalan Taluk Kuanan-Cerernti senilai Rp18.53 miliar.
Kedua, kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Siak senilai
Rp2.741 miliar dan ketiga, kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang
Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp4.934 miliar.
Gulat dan Edison Patungan Suap Demi Legalitas Kebun Sawit
Terdakwa suap alih fungsi lahan Gubri nonaktif Annas Maamun mulai disidang.
Dalam dakwaannya, teruangkap patungan suap Gulat dan Edison agar kebun sawit
mereka dilegalkan.
Rabu (11/2/15) awal bagi proses pembuktian atas dakwaan menerima suap terhadap
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Proses persidangannya digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA
Bandung di Jalan RE Kartadina.
Lokasi
tersebut dipilih berdasarkan lokasi perisita atau locus delicti. Di mana, pada
25 September 2014 lalu, Annas Maamun ditangkap aparat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran, Blok RC 3 Nomor 2,
Cibubur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penutut Umum KPK membacakan dakwaan
terhadap mantan Bupati Rokan Hilir tersebut. Ada tiga dakwaan sekaligus yang
dirangkum dalam laporan setebal 47 halaman.
Pada dakwaan pertama, disebutkan bahwa Annas Maamun ditenggarai melakukan
tindak menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurng dan Edison Marudut
Marsadauli Sihaan. Keduanya memberi Annas uang USD 166.00 yang diserahkan ke
rumah pribadi Annas di Cibubur. Uang tersebut kemudian disita KPK saat operasi
tangkap tanggan atau OTT.
Dalam dakwaan JPU KPK lantas dipaparkan tujuan pemberian uang kepada Annas.
Ternyata, Gulat dan Edison telah membuka kebun kelapa sawit di lahan terlarang.
Berada di kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Mereka ingin ribuan hektar
kebun kelapa sawit tersebut menjadi legal. Caranya, menyuap Annas Maamun, selaku
Gubernur Riau agar memasukan kebun keduanya pada usulan revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau pada Menteri Kehutanan.
Targetnya, kebun Gulat Manurung di dua lokasi, yakni 1.188 hektar di Loagas
Tanah Datar, Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Bagansinembah, Rokan Hilir
serta kebun Edison seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Bengkalis kelak
statusnya dirubah dari HPT menjadi areal peruntukan lain atau APL, status lahan
yang halal untuk membuka perkebunan.
Untuk keperluan tersebut, maka dosen nonaktif Universitas Riau Gulat Manurung
mengajak pengusaha Edison patungan memberi uang pelican pada Annas Maamun.
Semula Annas minta sebesar Rp2,9 miliar yang dalihnya untuk memberi kan pada 60
anggota Komisi IV DPR RI yang akan membahas revisi RTRWP Riau.
Pada 22 September 2014 keduanya lantas patungan dan hanya berhasil mengumpulkan
uang USD 160.000 atau setara dengan Rp2 miliar. Rinciannya, dari Edison USD
125.000 atau Rp1,5 miliar, sisanya USD 41.000 atau setara Rp500 juta dari Gulat
Manurung.
Kemudian pada 24 September 2014, Gulat Manurung dengan diantar Edi Ahmad alias
Edi RM berangkat mengantar uang tersebut untuk diserahkan pada Annas Maamun.
Mereka berdua terbang ke Jakarta dan selanjutnya menuju rumah pribadi Annas di
Cibubur. Uang haram tersebut akhirnya diserahkan Gulat pada Annas melalui
Triyanto, ajudan Annas.
Keesokan harinya, atau 25 September 2014 Annas menelphon Gulat Manurung. Ia tak
mau menyimpan uang dalam bentuk Dolar Amerika, karena itu minta ditukar menjadi
Dolar Singapura. Gulat bersama Edison lantas menukarkan uang tersebut di money
changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang, Jakarta Pusat.
Hasil penukaran berupa uang Dolar Singapura sebwesar 156.000 dan Rp500 juta
lantas diserahkan Gulat kepada Annas di rumah pribadinya di Cibubur. Tak lama
setelah penyerahan itu, datang aparat KPK melakukan operasi tangkap
tangan.(ahmad s.udi/rtc/radarpku)
Editor : Alamsah
Akses RadarPekanbaru.Com Via Mobile m.RadarPekanbaru.rom
===========================
PT Ledo Lestari Garap 60 Hektar Tanah Malaysia[4]
25 Juni 2013 20:55 Diperbarui: 24 Juni 2015 11:26 2936 1 1
Laporan Khusus:
Yopi Cahyono, S.Hut
Wartawan Kalbar Times Biro Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Sejak Bengkayang menjadi sebuah kabupaten dan memisahkan diri dari Kabupaten Sambas pada 1999 lalu, Duta Palma Nusantara Group sudah ada di Bumi Sebalo.
Perusahaan yang diyakini milik Surya Darmadi merajai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang dan menguasai perusahaan perkebunan kelapa sawit di beberapa kecamatan yang ada, seperti Kecamatan Jagoi Babang, Seluas, Sanggau Ledo, Ledo, Suti Semarang, Teriak dan Lembah Bawang.
Rata-rata anak perusahaan Duta Palma Nusantara Group yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini, terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang bermasalah dengan masyarakat setempat. Seperti PT Ceria Prima I, II, dan III berada di Kecamatan Seluas yang hingga saat ini belum membagikan plasma kepada masyarakat setempat.
Kemudian PT Mitra Wawasan di Kecamatan Sanggau Ledo yang menyerobot lahan warga setempat. PT Bengkayang Subur yang dengan perkasa mengambil paksa tanah milik masyarakat kecamatan Ledo dan Suti Semarang.
Yang tak kalah pentingnya ialah PT Dumai yang ada di Kecamatan Teriak, setali tiga uang dengan PT Bengkayang Subur dan PT MW.
Akhir tahun 2012, merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Bengkayang dan menjadi cambuk bagi Pemda Bengkayang akibat konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dari anak perusahaan Duta Palma Nusantara Group yakni PT Darmex Agro Mandiri yang ada di Kecamatan Lembah Bawang dengan masyarakat Desa Kinande.
Di Kecamatan Jagoi Babang, PT Ledo Lestari bermasalah dengan warga Desa Semunying Jaya. Warga dijanjikan plasma tetapi hingga saat ini tidak dipenuhi perusahaan. Belum lagi hutan adat Semunying Kolam yang telah dikukuhkan oleh Bupati Bengkayang periode 2005-2010 Drs Yakobus Luna Msi di babat dan di bakar oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus yang berisi keras untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mempertahankan hutan adat Semunying Kolam pernah di jebloskan ke Bui Polres Bengkayang.
Bahkan Momunus telah meminta bantuan dan mengadu kepada DAD Kecamatan Jagoi Babang, Camat Jagoi Babang, DAD Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang, DPRD Bengkayang, Walhi Kalbar, Kementrian Kehutanan, DPRD Kalbar, bahkan ke Mahkamah Konstitusi yang ada di Jakarta dengan bantuan pengacara dari Walhi Kalbar.
Namun, masalah yang menimpa warga Desa Semunying Jaya kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang masih berlanjut.
Dari data yang di peroleh Wartawan Kalbar Times Biro Bengkayang saat mengunjungi PT Ledo Lestari beberapa waktu lalu, alangkah terkejutnya apa yang telah ditemukan disana. Awak media ini sempat mempertanyakan kepada Manager PT Ledo Lestari III yang waktu itu di jabat oleh Mujianto saat melihat peta kerja Divisi Ledo Lestari III dan dijelaskan oleh Kepala Asisten Divisi III Edison Sihombing bahwa di wilayah kerjanya memang sejak 2010 menggarap lahan dan telah ditanam sawit di Kampung Rasau Kecamatan Lunduk Serawak Malaysia seluas 60 hektar.
Berdasarkan pengakuan dari pihak PT Ledo Lestari, 60 hektar tersebut merupakan milik PT Timbunan Hijau yang berbatasan langsung dengan PT Ledo Lestari dan Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Nusantara Group memerintahkan untuk mengerjakan lahan tersebut.
Sepanjang perbatasan antara Indonesia-Malaysia di sana, ditumbuhi sawit. Bahkan tapal batas, titik koordinat, dan portal serta plang nama hanya menjadi lambang belaka. Saat Kalbar Times mempertanyakan kepada Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Bengkayang, Dodorikus. Pihaknya tidak mengetahui lebih jelas aturan mengenai larangan suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit menanam sawit di titik nol batas antara Indonesia-Malaysia.
=============================
RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK, Jokowi Pro Korporasi Hitam[5]
September 5, 2019 Nurul Fitria Leave a comment
PEKANBARU, 5 SEPTEMBER 2019—Paska KPK menetapkan korporasi sawit Darmex Agro Group sebagai tersangka pada 29 April 2019, 26 hari kemudian DPR RI memasukkan dua pasal dalam RUU Pertanahan yang menguntungkan Darmex Agro Group serta 315 korporasi sawit illegal di Riau. Perusahaan ini berada dalam kawasan hutan tanpa izin, menanam melebihi HGU bahkan tidak memiliki HGU sehingga menimbulkan kerugian negara dengan tidak membayar pajak senilai Rp 73 triliun.
Pada 29 April KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal manager PT Duta Palma tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Agro Group) sebagai tersangka. Korporasi dan pengelola perusahaan ini terlibat tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji. Suheri Tirta menyerahkan Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Maamun agar Gubernur Riau memasukkan anak perusahaan Darmex Agro Group dalam revisi alih fungsi hutan/ perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan hutan di Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan pada 2014 untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.
Pada 24 Mei dan 21 Juni 2019—Hasil penelusuran Jikalahari hingga draft RUU versi Agustus – September 2019 masih memasukkan dua pasal bermasalah—rapat Panja RUU Pertanahan menyetujui memasukkan pasal: Pertama ‘Dalam hal pemegang HGU menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya, maka status tanahnya hapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh Menteri (Pasal 25 Ayat 8 Draft RUU versi Agustus – September 2019)’. Kedua ‘Dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik melebihi luasan hak guna usaha dan/atau tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh Menteri (Pasal 102 Draft RUU versi Agustus – September 2019)’.
Dua pasal bermasalah tersebut akan memberi ruang untuk menghilangkan perbuatan tindak pidana menguasai fisik lahan melebihi luasan HGU atau menguasai lahan tanpa HGU yang dilakukan anak perusahaan Darmex Agro Group. Hasil investigasi lapangan menemukan anak perusahaan Darmex Agro Group diantaranya: PT Banyu Bening Utama memiliki HGU seluas 6.420 ha, menguasai fisik lahan seluas 7.653 ha yang 99% berada dalam fungsi HPK. PT Kencana Amal Tani memiliki HGU seluas 9.217 ha namun menguasai lahan seluas 9.554 ha, sekitar 65% kawasannya berada dalam fungsi HPK. Lalu PT Eluan Mahkota memiiki HGU seluas 5.951 yang arealnya 24% berada dalam fungsi HPK.
Selain menguasai fisik lahan melebihi luasan HGU, anak perusahaan Darmex Agro Group juga menguasai lahan tanpa HGU. PT Palma Satu mengusai lahan masing-masing 9.956 ha seluruhnya dalam fungsi HPK, PT Panca Agro Lestari seluas 3.719 ha yang berada dalam fungsi HPK seluas 90%, fungsi 9,8% dalam fungsi HPT dan sisanya berada di APL. Lalu PT Seko Indah menguasai seluas 1.014 ha kawasan dengan fungsi HPK seluas 92%.
Merujuk frasa dalam Pasal 25 ayat 8 dan Pasal 102 draft RUU versi Agustus – September, frasa ‘menguasai fisik melebihi luasan HGU’ dan ‘ tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah’ yang ditetapkan oleh Menteri, “Status apa? legal atau ilegal? Pasal ini memberi ruang bagi korporasi untuk menyuap atau Menteri melakukan korupsi karena status lahannya ditentukan oleh Menteri,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Sayangnya, Presiden Joko Widodo menginginkan RUU Pertanahan ini disahkan DPR pada akhir September bahkan Presiden menerbitkan Amanat Presiden yang meminta Kementerian LHK, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut terlibat dalam pembahasan. Jokowi juga meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai turun tangan guna menyelesaikannya[1].
Amanat Presiden Jokowi ini bertentangan dengan salah satunya Inpres Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengehntian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan Jokowi pada 7 Agustus 2019. Yang intinya memerintahkan kepada Menteri LHK, Mentan, Menteri ATR/BPN, Gubernur dan Walikota/ Bupati untuk tidak menerbitkan izin baru pada kawasan hutan, lahan gambut dan APL.
Hasil investigasi lapangan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan Darmex Agro Group, diantaranya: PT Panca Agro Lestari menguasai fisik lahan dalam kawasan hutan dengan fungsi HPT seluas 367 ha dan areal PT Palma Satu berada di lokasi Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru (PIPPIB) seluas 9.417,53 ha atau 95% arealnya berada di lokasi moratorium. Selain itu perusahaan ini juga berada di gambut dalam diantaranya PT Banyu Bening Utama seluas 2.505,14 ha, PT Palma Satu 9.690,19 dan PT Panca Agro Lestari seluas 1.037,73 ha.
Jikalahari juga menganalisis jumlah hotspot yang muncul dalam areal anak perusahaan Darmex Agro Group sejak 2014 hingga saat ini, ditemukan ada 358 hotspot dan 200 diantaranya berpotensi menjadi titik api. Hotspot terbanyak berada di PT Palma Satu 310 hotspot, PT Banyu Bening Utama 13 hotspot dan PT Panca Agro Lestari 8 hotspot. Dari hasil pantauan satelit Terra – Aqua Modis ini menunjukkan hotspot terus muncul setiap tahun.
“Sejak Presiden Jokowi terpilih pada 2014, anak perusahaan Darmex Agro Group terus terbakar baik di dalam ataupun di luar HGU. Bahkan mereka menguasai lahan di lokasi moratorium,” kata Made Ali, “Instruksi Jokowi mempercepat pengesahan RUU Pertanahan ini justru kian melanggengkan pembakaran hutan dan lahan.”
Selain kelakukan oknum DPR RI melalui RUU Pertanahan yang hendak menguntungkan korporasi perkebunan sawit di Riau yang berhasil dibongkar oleh KPK melalui penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), DPR juga hendak melemahkan KPK dalam penanganan korupsi, Badan Legislasi DPR sepakat menggulirkan revisi UU KPK yang akan mereka tetapkan menajdi UU sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014 – 2019 berakhir.
Pelemahan terhadap KPK melalui materi revisi UU KPK oleh Badan Legislasi diantaranya: Pertama, Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, Kedua Pencegahan Tipikordimana setiap instansi, kementerian dan Lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaran negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Ketiga, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang dan Keempat, KPK berwenang mengehntikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama setahun dan penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penetapan PT Palma Satu dan pengelola Darmex Agro Group sebagai tersangka berawal dari OTT Annas Maamun pada 25 September 2014. Prestasi KPK lainnya melalui penyadapan dan OTT ialah berhasil membongkar suap dari Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology terhadap 4 orang anggota DPRD Kalimantan Tengah.
“OTT dan penyadapan oleh KPK berhasil membongkar kejahatan Darmex Agro Group berupa menyuap Gubernur Riau agar lahannya ‘diputihkan’ dari kawasan hutan. Bayangkan jika tidak ada OTT dan penyadapan KPK, publik tidak akan tahu skandal korupsi korporasi,” kata Made.
Jikalahari merekomendasikan Presiden Joko Widodo menolak draft RUU Pertanahan dan revisi UU KPK serta mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar tidak dilaksanakan proses pembahasan revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo harusnya fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340
===================================
Perusahaan mitra RSSA[6]
Kerjasama Dengan Mitra Lain
Mitra lain yang bekerjasama di sini adalah perusahaan - perusahaan yang menginginkan adanya pelayanan kesehatan khusus kepada karyawan / wati mereka. Dengan bekerja sama dengan RSU St. Antonius, mereka mendapat pelayanan optimal dan efisiensi biaya kesehatan.
Nama Perusahaan Mitra |
1. PT. Indosat |
2. PT. RCTI |
3. PT. Jagaaman Sarana |
4. PT. Wilmar International Plantation Regio IV Kal.Bar ( Wilmar Group ) : |
- PT. Bumi Pratama Khatulistiwa ( PT. BPK ) |
- PT. Agronusa Investama Pahauman ( PT. ANI ) |
- PT. Daya Landak Plantation ( PT. DLP ) |
- PT. Putra Indotropical ( PT. PI ) |
- PT. Pratama Prosentindo ( PT. PP ) |
- PT. Indoresins Putra Mandiri ( PT. IPM ) |
- PT. Agro Palindo Sakti ( PT. APS ) |
- PT. Buluh Cawang Plantation ( PT. BCP ) |
- PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman |
- PT. Agronusa Investama Sambas |
5. PT. Gunas Group : |
- PT. Sumatera Jaya Agrolestari - Toba Sanggau |
- PT. Megasawindo Perkasa - Tayan |
- PT. Sumatera Makmur Lestari ( Timur ) - Sekadau |
- PT. Sumatera Makmur Lestari ( Barat ) - Sekadau |
- PT. Arvena Sepakat - Sekadau |
- PT. Multi Jaya Perkasa - Sekadau |
- PT. Surya Deli - Sekadau |
- PT. Megasawindo Perkasa - Sintang |
- PT. Sumatera Makmur Lestari - Sintang |
- PT. Agro Sukses Lestari - Sintang |
- PT. Bumi Sentosa Lestari - Sintang |
- PT. Bintara Tani Makmur - Sintang |
- PT. Mitra Agro Lestari - Sintang |
- PT. Agro Prima Niaga |
- PT. Agro Tani Mandiri - Sintang |
- PT. Agro Tani Persada - Tayan |
6. PT. Garuda Indonesia ( SBU GSM ) |
7. PT. Hexindo Adiperkasa |
8. PT. Tiga Serangkai |
9. PT. Trifa Abadi |
10. PT. Yakes Telkom |
11. CU Khatulistiwa Bhakti |
12. PT. Persada Graha Mandiri |
13. YKP BDN |
14. PT. Astra International Daihatsu |
15. PT. Kompas Gramedia |
16. PT. Yamaha ( PT. Aneka Makmur Sejahtera ) |
17. PT. Rajawali Nusindo |
18. PT. Traktor Nusantara |
19. PT. Meta Estetika Graha |
20. PT. Aditya Agroindo |
21. PT. Angkasa Pura |
22. PT. Astra International Honda |
23. PT. Indofood Tbk |
24. Koperasi TKBM Pelabuhan Pontianak |
25. PT. Pelindo II Cabang Pontianak |
26. PT. Medicom Prima / PT. Medipro Advice |
27. PT. Mitra Keluarga Piranti Sehat ( HMO ) |
28. PT. PLN Wilayah |
29. PT. Ramayana |
30. PT. Telkomsel |
31. PT. Unilever |
32. PT. Cipta Usaha Sejati ( CUS ) |
33. PT. Multi Mayaka |
34. PT. Natyasa Idola Group : |
- PT. Kencana Alam Permai |
- PT. Prima Sawit Andalan |
- PT. Dharma Persada Sejahtera |
- PT. Rimba Utara |
- PT. Mandiri Cahaya Abadi |
35. PT. Hartono Plantation Group : |
- PT. Peniti Sungai Purun |
- PT. Plasma Asri Sejahtera |
- PT. Daya Sumber Makmur |
- PT. Borneo Muria Plantation |
- PT. Bamboe Jaya Plantation |
- PT. Gemilang Sawit Kencana |
- PT. Kapuas Rimba Sejahtera |
- PT. Lingkaran Indah Plantation |
- PT. Palma Megah Mulia |
36. PT. PDAM Tirta Khatulistiwa |
37. PT. HM. Sampoerna Tbk |
38. PT. Enseval Putra Megatrading |
39. PT. Tritunggal Mandiri Solusindo |
40. PT. Bank Mandiri ( Persero ) |
41. PT. Pertamina ( Persero ) |
42. PT. ASDP Indonesia Ferry ( Persero ) |
43. PT. First Resources Group : |
- PT. Limpah Sejahtera |
- PT. Mitra Karya Sentosa - Sanggau |
- PT. Pulau Tiga Lestari Jaya |
- PT. Fangiono Agro Plantation |
- PT. Umekah Saripratama |
- PT. Mitra Karya Sentosa - Ketapang |
- PT. Borneo Agro Plantation |
- PT. Swadaya Multi Prakarsa |
44. PT. Tsukishima Kikai Co.Ltd |
45. PT. Darmex Agro Group: |
- PT. Ceria Prima |
- PT. Wiratdya Bangun Persada |
- PT. Ledo Lestari |
- PT. Asset Pasific International |
- PT. Wana Hijau Semesta |
- PT. Lestari Persada Alam |
- PT. Kaliua Mas Perkasa |
- PT. Damex Agro |
- PT. Mitra Wawasan |
- PT. Lestari Alam Raya |
- PT. Bengkayang Subur |
- PT. Mitra Daya Prima |
- PT. Teluk Keramat |
- PT. Dumai Inti Utama |
- PT. Persada Nusantara Gemilang |
46. PT. Bintang Harapan Desa |
47. PT. Triputra Agro Persada |
48. PT. Mergie Andalan |
49. PT. Sintang Raya |
50. PT. Arrtu Plantation ( Green Eagle Group ) |
51. PT. Harita Group ( PT. Harita Prima Abadi Mineral ) |
52. PT. Aneka Tambang ( PT. Antam |
53. PT. Tata Muilia Nusantara Indah |
54. PT. Pertamina Bina Medika ( PT. Pertamedika ) |
55. RS Vincentius Singkawang |
56. PT. Erna Djuliawati |
57. PT. Mitra Solusi Integritas |
58. PT. Global Kalimantan Makmur Group : |
- PT. Global Kalimantan Makmur - Sanggau |
- PT. Semar Lestari - Sanggau |
- PT. Agri Sentra Lestari - Sanggau |
- PT. Saban Sawit Subur - Landak |
- PT. Global Kalimantan Makmur Perwakilan Pontianak |
59. PT. Sampoerna Group ( Agro ) |
- PT. Hutan Ketapang Industri |
- PT. Dharma Lautan Utama |
60. PT. Erna Djuliawati ( Karyawan ) |
61. PT. Cakrawala Putra Bersama |
62. PT. Kal.Tim Medika Utama ( Pupuk Kal.Tim ) |
63. PT. Harapan Sawit Lestari - Cargill |
64. PT. Indo Sawit Kekal - Cargill |
65. PT. Salim Ivonas Pratama |
66. PT. Kartika Bina Medikatama ( Medika Plaza Clinic ) |
67. PT. Anindya Luhur Sejahtera Abadi |
68. PT. Anugrah Bumi Perdana |
69. PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) |
70. Ak.Bid. St. Benedicta Pontianak |
71. Ak.Per. Dharma Insan Pontianak |
72. PT. First Borneo Plantation & Anak Perusahaan : |
- PT. Borneo International Anugerah |
- PT. Wahana Hamparan Hijau |
- PT. Mitra Kapuas Agro |
- PT. Berkah Sawit Abadi |
- PT. Kapuas Bio Agro |
- PT. Khatulistiwa Agro Abadi |
73. PT. Wana Hijau Pesaguan |
74. PT. Mahanusa Hijau Selaras & Anak Perusahaan |
- PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2 |
- PT. Palmindo Lestari |
75. PT. Tataartha Swabuana Pratama ( Advance Medical Center ) |
76. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia ( YKKBI ) |
77. BK3D / BK CUK |
78. PT. Jamsostek |
79. Bank Indonesia ( Untuk Karyawan & Pensiunan ) |
80. PT. Dharma Lautan Utama |
81. PT. Cahaya Kal.Bar |
82. BIDDOKKES POLDA KALBAR |
83. PMI Kota Pontianak |
84. PT. TPS Agro Kal.Bar & Anak Perusahaan : |
- PT. Airlangga Sawit Jaya - Landak |
- PT. Charindo Palma Oetama - landak |
85. PT. United Tractor |
86. PPCT Sabatu |
87. PT. Hutama Karya ( Persero ) |
88. CU Lantang Tipo |
89. PT. Rejeki Kencana |
90. PT. Rasa Pala |
================
Baru Keluar Penjara, KPK Tahan Petinggi Duta Palma Group[7]
Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 06 April 2020 10:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014, Suheri Terta (STR). Tersangka kasus dugaan terkait alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK Kavling C1.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Dikatakan Ali, tersangka Suheri Terta telah melengkapi Berita Acara Penahanan pada Jumat, 3 April 2020. Sebelum ditahan KPK, Suheri Terta sempat dipenjara di Rutan Pekanbaru selama setahun terkait perkara pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan.
"Sebelumnya, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020," ujar Ali.
Dari informasi yang diterima KPK, Suheri Terta sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015. Suheri Terta berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
"Dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," katanya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.
Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
(put)
===================
KPK panggil tiga saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau. Siapa saja?[8]
Jumat, 8 Mei 2020 17:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta
(ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, memanggil tiga saksi lagi dalam
penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi
Riau Tahun 2014.
Tiga saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT
Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk
tersangka SUD terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi
hutan di Provinsi Riau Tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tiga saksi, yakni Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo
Wibowo serta dua Sekretaris Direksi PT Dulta Palma Group masing-masing Vici
Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina.
Diketahui pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Surya bersama PT Palma Satu
dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) sebagai
tersangka.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu
dugaan pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau
Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki
oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan
Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang
kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan
dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT
Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam
mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma
Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar
pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau
kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner"
sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari
kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap
perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar
dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua
orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali
Emas Manurung.
Baca juga: KPK
panggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kasus proyek jalan
Baca juga: Mantan
anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bantah diperiksa KPK
Pewarta
: Benardy Ferdiansyah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2020
====================================
Duta Palma[9] is a palm oil company from Indonesia. It is a subsidiary of Darmex Agro Holdings. It has significant land banks.[1]
The Military of Indonesia has or used to have a 30% investment in Duta Palma.[2] Many prominent former military men have positions within the company.[3] There were concerns over rainforest destruction.[4] Duta Palma is said to be one of the companies with the worst track record of burning.[5] Roundtable on Sustainable Palm Oil issued a membership termination letter to PT Dutapalma Nusantara in 2013[6] The owner of Duta Palma Surya Damandi has been charged for corruption for bribbing the local authority to convert reserved land for plantation. The arrest warrant issued on the 9th August 2019.
[2] http://www.kuansingkita.com/2019/04/29/pemilik-pt-duta-palma-surya-darmadi-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-suap/
[4] https://www.kompasiana.com/www.yopicahyono.com/552a5167f17e610d78d6241a/pt-ledo-lestari-garap-60-hektar-tanah-malaysia
[5] https://jikalahari.or.id/kabar/rilis/ruu-pertanahan-dan-revisi-uu-kpk-jokowi-pro-korporasi-hitam/
[6] Kerjasama Dengan Mitra Lain di https://www.rs-antonius.com/Mitralain.php
[7] https://nasional.okezone.com/read/2020/04/06/337/2194720/baru-keluar-penjara-kpk-tahan-petinggi-duta-palma-group
No comments:
Post a Comment