Thursday, January 25, 2018

KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi

Oleh :

Tempo.co

Senin, 24 April 2017 18:34 WIB
https://nasional.tempo.co/read/869099/kpk-pengelolaan-komoditas-kelapa-sawit-rawan-korupsi 

KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi
Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.COJakarta  - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pengelolaan komoditas kelapa sawit masih banyak menimbulkan masalah. Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian, kata dia, membuat sektor tersebut rawan korupsi. Padahal, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia.
Dalam kajian pada 2016, KPK menemukan belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi itu, ujar dia, tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. "Sehingga rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 24 April 2017.
Dari sisi hulu, menurut Febri, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Tidak ada mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang. Integrasi perizinan dalam skema satu peta pun belum tersedia.
Febri berujar kementerian dan lembaga terkait juga belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan tata ruang. KPK menemukan tumpang tindih izin seluar 4,69 juta hektare.
Sementara di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. KPK menemukan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. "Parahnya, subsidi ini salah sasaran," kata Febri. Tiga grup usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dana subsidi.
Febri menuturkan subsidi seharusnya disalurkan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan sarana dan prasarana. Subsidi juga ditujukan untuk promosi dan advokasi serta riset.
Febri melihat pungutan pajak sektor kelapa sawit tidak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya, terdapat kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar.
Ia mengatakan tingkat kepatuhan pajak, baik perorangan maupun badan, juga menurun. Sejak 2011-2015, wajib pajak badan menurun sebanyak 24,3 persen, sedangkan kepatuhan wajib pajak perorangan turun 36 persen.
Dengan berbagai masalah, sektor kelapa sawit rawan korupsi. Febri mengatakan korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit sering melibatkan kepala daerah. Salah satunya adalah Bupati Buol Amran Batalipu, dan Gubernur Riau Rusli Zainal.
KPK  merekomendasikan Kementerian Pertanian serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. "KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut," kata Febri.
VINDRY FLORENTIN

Sawit korupsi di Buol Sulawesi in news clippings

Mantan Bupati Buol Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
ICHA RASTIKA
Kompas.com - 11/02/2013, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap. Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra, Tati Hardiyanti, Joko Subagyo, dan Slamet Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2013).
“Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Menurut majelis hakim, Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi perusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sementara Yani dan Gondo masing-masing satu setengah tahun, dan satu tahun penjara. Ketiga orang ini hanya dianggap terbukti menyuap, yakni melanggar  Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, pemberian uang Rp 3 miliar itu merupakan kesepakatan dalam pembicaraan Amran dengan Hartati di suatu Hotel di Jakarta dan pembicaraan keduanya melalui telepon. Sebelum pertemuan itu, Amran meminta melalui Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar.
Sementara pihak PT HIP meminta Amran membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.
“Setelah terdakwa membuat surat tersebut, Hartati mengucapkan terimakasih melalui telepon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas 7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar,” kata hakim Tati.
Padahal, lanjut hakim, Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajibannya atau bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Buol. Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim pun menolak pembelaan pihak Amran yang berdalih kalau Amran sedang cuti dalam rangka kampanye Pilkada Buol, saat uang itu diberikan.
Sementara menurut hakim, pemberian suatu hadiah tidak harus dilakukan saat pegawai negeri atau penyelenggara itu sedang menjalankan dinasnya. “Bisa juga diberikan di rumahnya sebagai kenalan,” tambah hakim Tati.  Meskipun tengah cuti, lanjutnya, kedudukan Amran tetaplah bupati.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan maupun memberatkan hukuman Amran. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Amran dianggap kontraproduktif dengan upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Amran juga telah menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan pribadi. Sedangkan yang meringankan, Amran berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
======================
Mantan anak buah Hartati Murdaya ikhlas divonis 2 tahun
Senin, 16 Desember 2013 16:18Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo
Sidang Hartati Murdaya. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestiyo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta, hari ini. Atas vonis itu, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya itu mengaku ikhlas.

"Yang mulia majelis hakim, tim penasehat hukum, dan yang mulia jaksa penuntut umum, atas diterbitkannya vonis hari ini, saya menerima," kata Totok selepas mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Jaksa Supardi menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Jaksa Supardi.

Majelis hakim menyatakan Totok yang juga bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya terbukti menyuap Bupati Buol, 
Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, Totok juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, pertimbangan memberatkan Totok adalah perbuatannya mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari 
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Sementara hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHPidana.

Menurut Hakim Taty Hadianty, Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Yaitu segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Totok dengan pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, tuntutan pidana denda sama dengan vonis, yakni denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

===========================
Kasus suap izin lahan Buol, eks anak buah Hartati dibui 2 tahun
Senin, 16 Desember 2013 15:36Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo
Mural Koruptor. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Totok Lestiyo, dengan pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim menyatakan Totok terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Bekas anak buah pengusaha 
Siti Hartati Cakra Murdaya memberi suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).

Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, Totok juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, pertimbangan memberatkan Totok adalah perbuatannya mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari 
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Sementara hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHPidana.

Menurut Hakim Taty Hadianty, Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Yaitu segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati.

Padahal, dalam peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, lanjut Hakim Taty, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol 
Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Hakim Taty.

Hakim Anggota I Made Hendra mengatakan, uang sogok buat Amran diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan 
Hartati Murdaya . Uang itu diserahkan bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Dia melanjutkan, Totok juga sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon petahana di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol.

Saat itu, Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) untuk mengadakan survei politik untuk Amran, menjelang pemilukada Kabupaten Buol. Tetapi, menurut Saiful, tingkat keterpilihan Amran terpaut jauh ketimbang lawan politiknya.

Amran yang mengetahui hal itu juga melobi 
Hartati Murdaya supaya mau menyumbang buat pemenangan Amran. Hartati setuju dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye. Uang itu diantarkan oleh Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Tak lama setelah penyerahan duit itu, Amran memerintahkan Asisten I Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila, segera mengurus dan menerbitkan Izin Lahan dan IUP PT HIP dan PT SIP.

"Arim dan Yani kemudian mengambil surat izin lahan serta IUP milik PT HIP dan PT SIP di kantor Amran pada pukul 09.00 WITA keesokan harinya," kata Hakim Made Hendra.

Sementara pengiriman uang kedua, yakni Rp 2 miliar, dilakukan oleh Yani dan Gondo. Fulus itu diberikan supaya Amran segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan IUP lahan kepala sawit milik PT CCM. Duit itu diantar ke rumah peristirahatan Amran, di Villa Leok, Kabupaten Buol.

"Uang itu dikeluarkan terdakwa dari kas perusahaan PT HIP atas sepengetahuan Hartati Murdaya," ujar Hakim Made Hendra.

Menurut Hakim Anggota Mathius Samiaji, proses pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran melalui Arim, Yani, Gondo telah direncanakan oleh Hartati dan Totok. Dia menyimpulkan, perbuatan itu tidak berdiri sendiri dan merupakan satu kesatuan atas beberapa kejadian perbuatan bersama-sama atas permintaan Hartati.

=========================================
Busyro: Di negeri ini ada korupsi by design, merinding kita
Selasa, 10 Desember 2013 11:42Reporter : Islahudin
Busyro nonton sidang Luthfi Hasan. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memaparkan maraknya korupsipejabat publik di hadapan kepala daerah. Dia menjadikan kasus Luthfi Hasan Ishaaqsebagai contoh bagaimana aturan impor sapi didesain untuk melakukan tindakan korupsi.

"Tadi malam sudah diputus vonis untuk 
Luthfi Hasan Ishaaq meskipun belum inkracht (tetap). Tindak pidana pencucian uangnya sudah disahkan dan asetnya diambil," kata Busyro di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (9/12).

Busro mengungkapkan, korupsi yang berbahaya justru dimulai dari peraturan yang didesain untuk korupsi. Dia mencontohkan bagaimana dalam peraturan impor sapi yang membuat peternak lokal tidak bisa menyuplai kebutuhan dalam negeri.

"Di negeri kita ada kebijakan korupsi by design. 
Korupsi yang paling berdampak ini adalah yang melalui by design ini. Ini bisa lihat bagaimana dalam kasus impor sapi yang membuat peternak lokal tidak bisa ngapa-ngapain. Banyak kebijakan lain yang kami telisik lagi. Merinding kita lihat datanya. Tapi mari kita sama-sama perbaiki," papar Busyro.

Selain itu Busyro juga menyentil Bupati Buol, 
Amran Batalipu dan Hartati Murdayadalam penjualan izin tanah. Busyro meminta kepada kepala daerah yang hadir untuk tidak meniru Amran dalam hal izin tanah.

"KPK sudah banyak nangkap kepala daerah. Contohnya kasus Bupati Buol, kasusnya penjual izin tanah. Harusnya tanah itu dikelola masyarakat Buol. Tapi malah izinnya dijual ke pengusaha salah satu partai besar di Jakarta. Bapak-bapak tidak perlu mencontoh yang seperti itu," terang Busyro. 
[tts]

======================
Amran Batalipu Minta Mantan Anak Buahnya Dijadikan Tersangka
Senin, 11 Februari 2013 22:35 WIB
Amran Batalipu Minta Mantan Anak Buahnya Dijadikan Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu usai menjalani sidang vonis perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2013). Amran divonis 7 tahun 6 bulan dan dena Rp 300 juta karena terlibat kasus suap menyuap dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, meminta anak buahnya, Asisten I Bupati Buol yang juga Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan di Buol.

Amran juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo (direktur) dan Arim (financial controller) sebagai tersangka.Permintaan ini disampaikan Amran kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai mendengarkan pembacaan vonis, Senin (11/2/2013).

"Arim dan Totok ini yang menjembatani saya dan salah satu staf saya, Amir Rihan Togila, terlibat jelas. Demi keadilan, kami berharap hakim sampaikan ke jaksa penuntut umum agar tiga orang ini dijadikan tersangka," kata Amran.

Amran bahkan mengaku pernah dijanjikan penyidik KPK kalau ketiga orang itu bakal menjadi tersangka. Menjawab permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menetapkan seseorang jadi tersangka.

Penetapan seseorang menjadi tersangka, tergantung pada penyidik KPK."Jadi tugas kami hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Tergantung pada penyidik apakah (seseorang) menjadi tersangka atau saksi," kata Gusrizal.

Tak patah arang, Amran kembali beragumen. Dia pun mencontohkan persidangan kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus itu, katanya, majelis hakim bisa mendesak jaksa KPK untuk menjadikan pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka. Tidak lama setelah desakan itu disampaikan, KPK pun menetapkan Haris sebagai tersangka.

"Waktu itu hakim menyampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) agar Haris jadi tersangka. Alhamdulillah disikapi penyidik KPK dan menjadikan tersangka," ujar Amran. Selain itu, dia menilai Amir patut jadi tersangka karena menurutnya, pria itu ikut mendapatkan uang dari Hartati senilai Rp 100 juta.

Kendati demikian, Majelis Hakim Tipikor tetap menolak permintaan Amran ini. "Keluhan saudara bukan kewenangan majelis, itu kewenangan penyidik," tepis hakim Gusrizal.

Dalam kasus dugaan suap di Buol, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Amran.

Sebagai Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM).

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol. Hadiah dari Hartati itu, menurut hakim, diberikan dalam dua tahap melalui petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

==========================
MA Anulir Vonis Bebas Mantan Bupati Buol   
Kamis, 19 January 2017 20:12 WIBPenulis: Nur Aivanni

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Buol Amran H Batalipu. Majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar tersebut kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi.
"Iya benar (MA menganulir vonis bebas Amran)," saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (19/1). Ia menambahkan selain hukuman penjara, Amran juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, Amran divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palu. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion yakni dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dua majelis hakim menyatakan Amran tidak terbukti korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010.
Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief tersebut pun mengabulkan kasasi jaksa. Selain pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, Amran pun harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.378.359.300. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan ditambah selama tiga tahun penjara. OL-2
=============================
Perusahaan Ayin Dukung Amran Batalipu di Pemilukada Buol
55
Jakarta (26/07/2012) Perusahaan milik anak Artalita Suryani alias Ayin, PT Sonokeling Buana ikut mendukung tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai syarat membuka perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah mengatakan saat mengajukan permohonan membuka lahan tahun 2010, Amran mengajukan 3 syarat utama  yaitu serius membangun usaha dan membuat perkebunan Plasma milik petani berbarengan dengan perkebunan inti milik perusahaan. Selain itu, ia meminta  petani yang bekerja dibawah PT Sonokeling untuk memberikan suara pada Amran saat Pemilu Kada. Menurut Nasrullah, saat Pemilu Kada di Buol, Juli lalu direksi PT Sonokeling sudah menghimbau petani untuk memilih Amran. Meski begitu, Ayin sudah tidak lagi memiliki hubungan administratif dengan PT Sonokeling karena dilimpahkan ke anaknya, Rommy Dharma Setiyawan.
Kuasa hukum Artalita Suryani alias Ayin, Teuku Nasrullah menambahkan dalam pemeriksaan KPK terhadap kliennya Selasa lalu di KBRI Singapura penyidik menanyakan mengenai hubungannya dengan 3 tersangka kasus ini yaitu Amran Batalipu, pengusaha Gondo Sujono dan Yani Anshori. Menurut Ayin ia tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan mereka Nasrullah menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK ini untuk mendampingi anak Ayin, Rommy Dharma Setiyawan yang diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk pengurusan Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol. Selain Rommy, KPK hari ini juga memeriksa direktur utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal. (eko/ary)
==========================
Mantan Bupati Buol dituntut 12 tahun penjara
 Kamis, 10 Januari 2013 12:20 WIB
Jaksa menuntut mantan Bupati Buol Amran Batalipu dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp3 miliar. (ANTARA/Rosa Panggabean)


Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Irene Putri mengatakan bisa terdakwa tidak membayar uang pengganti dan denda maka harta bendanya akan disita atau terdakwa dipidana selama dua tahun.

Menurut jaksa, Amran terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sebagaimana dakwaan pertama.

"Hal-hal yang memberatkan atas terdakwa adalah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, berbelit-belit saat dilakukan pemeriksaan dan sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik," tambah jaksa.

Menurut jaksa, pada 15 April 2012 di gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ), Amran bertemu dengan Pemilik PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hartati Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya, Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur PT HIP dan Financial Controller PT HIP Arim membahas survei hasil pilkada di Buol.

Pada 11 Juni 2012 Amran kembali bertemu dengan Totok Lestiyo, Arim dan Hartati di gedung PRJ.

Menurut jaksa, Hartati meminta agar terdakwa menerbitkan surat-surat terkait dengan penerbitan IUP dan HGU untuk tanah seluas 4.500 hektare dan tanah di luar tanah tersebut yang masih merupakan bagian 75 ribu hektare di Buol yang merupakan milik PT CCM dan PT HIP.

"Hartati memberikan bantuan untuk kampanye Pilkada senilai Rp3 miliar," tambah jaksa.

Jaksa menyatakan, terdakwa sudah menerima semua uang dari PT HIP dan PT CCM yang selanjutnya digunakan untuk kampanye pilkada.

"Uang itu juga telah habis digunakan untuk kampanye pilkada dan sampai sekarang uang Rp3 miliar itu belum dikembalikan padahal uang tersebut tindak pidana koruspi," kata jaksa.

Amran dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut pada Senin, 21 Januari 2013.

(D017)



Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013
======================
Hartati divonis 2 tahun 8 bulan
 Senin, 4 Februari 2013 13:39 WIB
Hartati divonis 2 tahun 8 bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Siti Hartati Murdaya bersalah melakukan suap dalam pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.(ANTARA/Rosa Panggabean)


Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah.

"Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan anggota Komisi Ekonomi Nasional (KEN) tersebut terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu, supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut majelis, pemberian uang Rp1 miliar melalui Arim dan Yani dan Rp2 miliar melalui Yani dan Gondo kepada Amran Batalipu membuktikan bahwa unsur menjanjikan sesuatu telah terpenuhi.

Pemberian uang tersebut, menurut hakim, digunakan untuk mendapatkan surat rekomendasi dalam pengurusan hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) yang masih satu kelompok perusahaan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) untuk lahan seluas 4.500 hektare yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektare.

Menurut hakim, tindakan Hartati memberikan uang kepada Bupati Buol untuk mendapat surat rekomendasi PT CCM padahal PT HIP yang masih dalam satu kelompok perusahaan sudah mendapat HGU seluas 22 ribu hektare sehingga melanggar peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 tahun 1999.

Hakim menyatakan, menurut ketentuan itu areal HGU maksimal adalah 20 ribu hektare. "Jadi pemberian uang kepada Amran tidak sepatutnya dan dilakukan dengan kesengajaan supaya mendapat surat rekomendasi," jelas hakim.

"Majelis menganggap telepon pada 20 Juni 2012 oleh terdakwa bukanlah basa-basi atau ethok-ethok seperti dalam pledoi terdakwa karena dalam pembicaraan itu terdakwa meminta agar Amran membuat surat karena terdakwa keberatan dengan PT Sonokeling," ungkap Hakim.

Bupati Buol Amran Batalipu, menurut hakim, menyanggupi permintaan pemberian surat rekomendasi tersebut dan terdakwa menyatakan sanggup memberikan Rp1 miliar terlebih dulu dari permintaan dana Rp3 miliar.

Atas putusan tersebut baik Hartati maupunn tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Hartati.

(D017)




Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013
======================

Bekas anak kesayangan Hartati Murdaya dijebloskan ke penjara

Senin, 23 September 2013 18:30Reporter : Putri Artika R
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo dijebloskan ke dalam tahanan usai diperiksa penyidik KPK. Totok yang bekas anak emas Siti Hartati Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

"Ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," ujar Jubir KPK Johan Budi SP , Senin (23/9).

Totok sendiri saat keluar enggan berkomentar apapun kepada wartawan yang menunggunya di lobi KPK. Totok langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Cipinang.

Totok disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Totok merupakan orang kepercayaan Hartati Murdaya. Hartati sempat mengaku dikhianati oleh anak buahnya sendiri lantaran menyeretnya dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK kepada Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di Buol, Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan itu, kemudian KPK juga mengejar GM PT Cipta Cakra Murdaya Gondo Sudjono yang ditangkap bersama-sama dua orang lainnya yakni Sukirno dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Sedangkan penerima suap yakni Bupati Buol Amran, melarikan diri yang pada akhirnya di tangkap di rumahnya. Kesemuanya telah menjalani sidang dan putusan vonis.

Hartati diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol untuk pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan atas PT CCM. Hartati pun banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kini, pihak Hartati mengajukan kasasi ke MA. [did]



Thursday, December 7, 2017

Palm Oil Sustainability Initiatives: ISPO, RSPO, POIG & SPOM, etc...

ISPO

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) is a policy taken by the government of Indonesia, which is in this context, Ministry of Agriculture, aims to increase competitiveness of the Indonesian palm oil in the world market and to take part in the framework of fulfilling the commitment of President of republic of Indonesia in reducing greenhouse gas emissions as well as to pay attention to environmental problems. Visit ISPO webpage at http://www.ispo-org.or.id/index.php?lang=ina 

RSPO

RSPO will transform markets to make sustainable palm oil the norm. Missions are (1) Advance the production, procurement, finance and use of sustainable palm oil products; (2) Develop, implement, verify, assure and periodically review credible global standards for the entire supply chain of sustainable palm oil; (3) Monitor and evaluate the economic, environmental and social impacts of the uptake of sustainable palm oil in the market; and (4) Engage and commit all stakeholders throughout the supply chain, including governments and consumers. Visit homepage of the RSPO at https://www.rspo.org/about

POIG 

The Palm Oil Innovation Group (POIG) is a multi-stakeholder initiative that strives to achieve the adoption of responsible palm oil production practices by key players in the supply chain through developing and sharing a credible and verifiable benchmark that builds upon the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), and creating and promoting innovations. Visit homepage of the POIG at http://poig.org/

SPOM

Sustainable Palm Oil Manifesto: As growers, traders and processors, non-governmental organisations, end-users and financial institutions, we are committed to ensuring sustainability in the entire chain from cultivation to consumption. In line with this commitment, we propose to enhance the RSPO Principles and Criteria (P&C) with three specific objectives:
i) To build traceable and transparent supply chains; ii) To accelerate the journey to no deforestation through the conservation of high carbon stock (HCS) forests and the protection of peat areas regardless of depth, and iii) To increase the focus on driving beneficial economic change and to ensure a positive social impact on people and communities.

SPOM document in pdf is accessible at http://www.ioigroup.com/Content/S/PDF/Sustainable_Palm_Oil_Manifesto.pdf

Monday, March 20, 2017

PTPN II PRAFI RESMI DIBELI YONGJIN

MANOKWARI - Sekitar 30 tahun akrab dengan masyarakat Manokwari terutama warga di Distrik Warmare, Prafi dan Masni, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa akhirnya akan segera ‘’angkat koper’’ dari daerah ini. Hal ini setelah perusahaan perkebunaan yang berpusat di Sumatera Utara menjual aset-asetnya dalam proses pelelangan yang dilangsungkan di Mess PTPN II di Swafen,Jumat (9/5) pagi.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN II Tanjung Morawa, Hakim Bako menyebut, kurun waktu 30 tahun bersama warga Manokwari cukup lama. Sebenarnya sangat berat meninggalkan areal perkebunan kelapa sawit (PKS) ini. Namun demi kepentingan masyarakat luas, maka PTPN II rela melepas aset-asetnya di Manokwari ini. 
‘’Hari ini merupakan hari bersejarah, setelah kurang lebih 30 tahun beroperasi di Manokwari, akhirnya harus tinggalkan. 
Banyak suka duka yang terjadi. Tentu, sangat sedih melepas ini (perkebunan kelapa sawit),’’ tandas Hakim Bako usai proses pelelangan, kemarin.
Proses lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong berlangsung lancar. Disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Papua Barat serta para investor.
Setelah melalui proses lelang, akhirnya aset-aset PTPN II Tanjung Morawa di Unit Kebun Prafi jatuh pada PT Yongjing Investindo yang beralamat kantor di Jalan Sultan Agung 58 C Pasar Manggis Jakarta Selatan. 
Perusahaan ini menjadi pemenang tender setelah menawar Rp.87.310.000.000.
Aset-aset PTPN II Unit Kebun Prafi yang dilelang meliputi 3.300 hektar sesuai sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 11,24 November 1998, satu unit pabrik kelapa sawit kapasitas terpasang 60 ton TBS/jam beserta sarana dan prasarana di Distrik Warmare, Prafi dan Masni.
Apa alasan PTPN II hingga menjual perkebunan kepala sawit dan pabrik pengolahan di Prafi, Manokwari ini? Hakim Bako yang ditemui koran ini menjelaskan, selama ini, pihak perusahaan cukup sulit mengontrol dan mengawasi unit di Prafi karena dibatasi jarak. ‘’Dilelang bukan karena alami kerugian tapi pengawasan yang terlalu jauh dari Medan. 
Tidak efisien kalau control dari Medan. Proses pelelangan ini kita laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh KPKNL Sorong. Juga didampingi BPKP dan Kejaksaan,’’ ujar Hakim Bako.
PTPN II sudah menempuh langkah-langkah proses pelelangan, diawali dengan pengumuman di dua harian, Kompas dan Radar Sorong, 30 April 2014 lalu. Selanjutnya dilaksanakan Aanwijzing pada, Rabu,7 Mei. Saat Aanwijzing ada 3 perusahaan yang ikut, PT Pedco, PT P Papua Doberi Mandiri (Padoma) BUMD Prov Papua Barat, dan PT Yongjing Investindo. 
‘’Pada saat itu kita jelaskan sejelas-jelasnya apa yang telah diumumkan di surat kabar,’’ jelasnya.
Namun ternyata, pada hari pelelangan, Jumat kemarin, hanya jajaran PT Yongjing Investindo yang hadir. Lagi pula, dua perusahaan lainnya tidak menyampaikan penawaran sesuai persyaratan tender serta tidak menyetor jaminan di bank sebesar 20 persen dari harga limit lelang Rp 87,3 miliar. ‘’Hanya satu (perusahaan) yang memenuhi maka, mereka lah sebagai penawar dan lolos ikut dalam pelelangan,’’ tukas Hakim Bako lagi.
Hakim Bako perlu menjelaskan, bahwa yang dijual ini merupakan aset milik PT PN II sesuai HGU, yakni kebun inti kelapa sawit dan sejumlah aset lainnya. 
Sedangkan kebun plasma merupakan milik masyarakat. ‘’Ya, tujuannya supaya masyarakat (pemilik kebun plasma) bisa lebih baik,’’ tandasnya.
Untuk penyerahan aset dari PT PN II kepada PT Yongjing Investindo sebagai pemenang tender, lanjut Hakim Bako, perlu proses. Namun demikin, PT PN II tidak akan meninggalkan perkebunan ini begitu saja, tapi akan melakukan pendampingan terhadap perusahaan baru. ‘’Ini juga tidak menganggu dengan aktivitas perusahaan dan karyawan,’’ imbuh lagi.(lm)

Kategori : Manokwari
- See more at: http://www.radarsorong.com/read/2014/05/10/23752/PTPN-II-Prafi-Resmi-Dibeli-Yongjin#sthash.iAqHNEQr.dpuf

PTPN XIII Bangkrut, Pejabatnya Semakin Gendut, Harta Menumpuk

http://www.harianjayapos.com/detail-12907-ptpn-xiii-bangkrut-pejabatnya-semakin-gendut-harta-menumpuk.html

Selasa, 26 Juli 2016 - 05:54:16 WIB
PTPN XIII Bangkrut, Pejabatnya Semakin Gendut, Harta MenumpukKategori: Kalimantan Barat - Dibaca: 2681 kali

Baca Juga:

Pontianak, Jaya Pos
Perkembangan informasi terakhir, aset PTPN XIII dalam laporan di atas kertas mencapai 5 triliun rupiah termasuk di dalamnya aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Namun, jika diamati dari kaca mata ekonomi, mustahil bila ada kata-kata bangkrut alias kolaps. Padahal, pada tahun 2004 total aset PTPN XIII (aset baru) sekitar Rp 1,2 triliun dapat memberikan keuntungan hingga Rp 400 miliar pertahun.

Karyawan setingkat Golongan II bisa mendapatkan bonus dengan rata-rata 3 bulan gaji hingga 5 bulan gaji pokok pertahun. Sedangkan setingkat Golongan III (Staf) perusahaan dapat memeroleh tunjangan lain-lain hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya di era kepemimpinan Dirut Ir Akmal Hasibuan hingga di era Ir Hartoyo, yang tidak mengenal kata rugi, karena 90% lahan PTPN XIII dihibahkan oleh masyarakat dengan pola kerja sama 80-20, dari jumlah lahan masyarakat seluas 10 ha, diserahkan kepada perusahaan.

Masyarakat petani hanya mendapatkan lahan seluas 2 ha, pola Perkebunan Inti Rakyat itupun dibayar dengan cara pemotongan hasil produksi petani 30% yang disebut dengan petani Plasma. Namun, begitu aset semakin besar hingga mencapai 5 triliunan justru karyawan sama sekali tidak mendapatkan apa-apa, bahkan penggajian sering macet dan terkadang gaji sering dicicil serta utang membengkak.

Oknum-oknum di Bagian Produksi setingkat Asisten Kebun hingga ke Manager, bahkan hingga ke tingkat jajaran Direksi berlomba-lomba menggeruk keuntungan pribadi, memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan aset diatas kertas sebagai agunan pinjaman dengan alasan proyek pengembangan areal.

Kenyataannya yang ada malah penjualan lahan areal yang sudah produksi kepada pihak swasta atau ke pihak pribadi yang mengakibatkan PTPN XIII yang berkantor pusat di Pontianak Kalbar sedang diambang kebangkrutan.
“Seperti pada pemberitaan Jaya Pos sebelumnya, akibat dari korupsi yang berkelanjutan boleh dibilang aset PTPN XIII sudah tergadai hingga 30 tahun kedepan,” ungkap sumber.

Dibalik kebangkrutan PTPN XIII tidak lain diakibatkan bobroknya sistem manajemen dari level direksi hingga ke tingkat kebun. Sejak kepemipinan Ir Akmal Hasibuan aroma korupsi besar-besaran sudah terendus ke permukaan bahkan sudah pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Namun, yang paling parah justru di tangan Ir RHN, Direktur Utama beserta pejabat jajaran setingkat Direktur Pengembangan, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Produksi bahkan setingkat Kabag, GM, hampir merata terindikasi korupsi sehingga indentik di kalangan masyarakat bahwa PTPN XIII yang merupakan BUMN milik pemerintah itu, merupakan sarang korupsi.

Informasi dari berbagai sumber yang sangat layak dipercaya, menyebutkan sejumlah nama pelaku korupsi di ruang lingkup PTPN XIII, serta harta bergerak maupun tidak bergerak milik para pelaku.

“Bila benar-benar aparat terkait mau menindak lanjuti hingga ke meja hijau, kami akan menujukkannya dan siap untuk menjadi saksi demi penyelamatan PTPN XIII serta demi kesejahteraan karyawan serta kemaslahatan masyarakat,” tantang sumber.(Ruli S)

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...