Sunday, August 7, 2016

Daftar Terbaru 150 Orang Terkaya di Indonesia 08 Agustus 2016

 https://www.liputan6.com/bisnis/read/2572132/daftar-terbaru-150-orang-terkaya-di-indonesia-08-agustus-2016

Liputan6.com, Jakarta Majalah Globe Asia merilis daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Nama pengusaha besar seperti Eka Tjipta Widjadja, Chairul Tanjung, Sri Sultan Hamengkubuwono X, hingga Setiawan Djody berhasil masuk ke dalam daftar tersebut.

Peringkat teratas masih ditempati pengusaha pemilik grup Djarum, Robert Hartono dan Michael Hartono. Keduanya mengantongi kekayaan hingga US$ 14,8 miliar atau setara Rp 194,7 triliun.

Melansir Globe Asia, Senin (8/6/2016) berikut daftar lengkap 150 orang terkaya di Indonesia:

150. Ishak Charlie
Arga Citra Kharisma
US$ 110 juta

149. Marimutu Maniwanen
Busana Apparel Group
US$ 110 juta

148. Setiawan Djody
Setdco Group
US$ 130 juta

147. Tandean Rustandy
Arwana Citramulia
US$ 130 juta

146. Bambang Setijo
Pan Brothers
US$ 135 juta

145. A Siang Rusli
Kurnia Tetap Mulia
US$ 135 juta

144. Jacobus Busono
Pura Group
US$ 140 juta

143. Fajar Suhendra
Sumatra Growth Group
US$ 140 juta

142. Soedjono
Wira Sakti Adimulya
US$ 148 juta

141. Mintarjo Halim
Sandratex
US$ 150 juta

140. Batihalim Stefanus
Nojorono Tobacco
US$ 155 juta

139. Rudy Unjoto
Daliatex Kusuma
US$ 165 juta

136. Anna Bambang Surjo Sunindar

Kirana Tanker
US$ 180 juta

137. Honggo Wendratno
Arsari Pratama
US$ 170 juta

138. A Tong
Roda Vivatex
US$ 160 juta

135. Ricardo Gelael
Fast Food Indonesia
US$ 185 juta

134. Iskandar Widyadi
Bank Jasa Jakarta
US$ 190 juta

133. Shindo Sumidomo
Siantar Top
US$ 190 juta

132. Siti Hardijanti Rukmana
Citra Lamtoro Gung Persada
US$ 190 juta

131. Mardjoeki Atmadiredja
Surya Toto Indonesia
US$ 200 juta

130. Widarto
Sungai Budi Group
US$ 200 juta

129. G Lukman Pudjiadi
Jayakarta Group
US$ 205 juta

128. GS Margono

Gapura Prima Group
US$ 210 juta

127. Stanley S Atmadja
Asco Automotive
US$ 220 juta

126. Samin Tan
Borneo Lumbung
US$ 230 juta

125. Rachmat Gobel

Gobel International
US$ 240 juta

124. Bambang Trihatmodjo
Asriland
US$ 240 juta

123. Karmaka Surjaudaja
OCBC NISP Group
US$ 245 juta

122. Ilham Habibie dan Thareq Habibie
Ilthabi Rekatama
US$ 250 juta

121. Elizabeth Sindoro
Dan Liris, Paramount Group
US$ 255 juta

 

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

120. Budi Purnomo Hadisurjo

Optik Melawai
US$ 265 juta

119. Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sultan Yogyakarta
US$ 260 juta

118. Sendi Bingei
Sumatra Tobacco Trading: Tobacco, food
US$ 265 juta

117. Johanes B. Kotjo
Apac Group: Textiles
US$ 267 juta

116. Anton Setiawan
Tunas Group
US$ 260 juta

115. Pontjo Sutowo
Nugra Sentana Group
US$ 270 juta

114. Kaharudin Ongko
Ongko Group
US$ 270 juta

113. Tan Tjai Kie
Gunung Garuda Steel
US$ 275 juta

112. Winarko Sulistyo
Fajar Surya Wisesa
US$ 275 juta

111. Siswono Yudohusodo
Bangun Cipta Sarana: Construction, livestock breeding
US$ 285 juta

110. Soetjipto Nagaria
Summarecon Group
US$ 290 juta

109. Paulus Tumewu
Ramayana Group
US$ 300 juta

108. Johnny Widjaja
Sintesa Group
US$ 315 juta

107. Henry Onggo

Ratu Sayang Group
US$ 320 juta

106. Benny Suherman
Studio 21 Group
US$ 325 juta

105. Chandra Lie dan Hendry Lie
Sriwijaya Air
US$ 325 juta

104. Boyke Gozali
Mitra Adi Perkasa
US$ 330 juta

103. Oesman Sapta Odang
OSO Group
US$ 350 juta

102. Muljadi Budiman

Honda Prospect Motor
US$ 350 juta

101. Didi Dawis
Ling Brothers
US$ 355 juta

100. Djoenaedi Joesoef
Konimex
US$ 360 juta

99. Iwan Lukminto
Sritex Group
US$ 350 juta

98. Tatang Hermawan
Fuju PalapaTextiles, Bank Parahyangan
US$ 380 juta

97. Sabana Prawirawidjaja
Ultrajaya Group
US$ 385 juta

96. Jahja Santoso
Sanbe Farma
US$ 390 juta

95. Rudolph Merukh dan Lucky Merukh
Merukh Enterprises
US$ 400 juta

94. Sukamdani Sahid Gitosardjono

Sahid Group
US$ 425 juta

93. Yos Sutomo
Sumber Mas
US$ 430 juta

92. K. Gowindasamy
Mitra Jaya Group
US$ 430 juta

91.Surya Dharma Paloh
Media Indonesia
US$ 440 juta

90. Dahlan Iskan
Jawa Pos Group
US$ 445 juta

89. Kris Taenar Wiluan
Citra Mas Group
US$ 450 juta

88. Keluarga Hendro Setiawan
Pikko Group
US$ 450 juta

87. Rosan Roeslani
Recapital
US$ 450 juta

86. Trihatma K Haliman
Agung Podomoro Group
US$ 450 juta

85. Mohammad Reza Chalid
Global Energy Resources
US$ 460 juta

84. Harry Sanusi
Kino Group
US$ 470 juta

83. Sugiono W Sugialam dan Kindarto Kohar
Trikomsel Group
US$ 480 juta

82. Jimmy Masrin
Lautan Luas Group
US$ 480 juta

81. Ginawan Tjondro
CNI Group
US$ 490 juta

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

 

80. Rudy Suliawan

Karang Mas Sejahtera
US$ 490 juta

79. Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro
Medco Group
US$ 475 juta

78. Kiki Barki
Harum Energy Group
US$ 500 juta

77. Henry Pribadi
Napan Group
US$ 505 juta

76. Alim Markus
Maspion Group
US$ 507 juta

75. Iwan Budi Brasali dan Aldo Brasali

Brasali Group
US$ 510 juta

74. Hendro Gondokusumo
Intiland
US$ 510 juta

73. Amirsjah Risjad
Risjadson Group
US$ 515 juta

72. Heru Hidayat
Inti Agri Resources
US$ 530 juta

71. Wiwoho B Tjokronegoro
Indika Energy
US$ 540 juta

70. Sutanto Djuhar
First Pacific
US$ 545 juta

69. Agus Lasmono Sudwikatmono
Indika Energy
US$ 550 juta

68. Purnomo Prawiro
Blue Bird Group
US$ 560 juta

67. Tan Kian
Dua Mutiara
US$ 570 juta

66. AHK Hamami
ABM Investment Trakindo Group
US$ 570 juta

65. Sofjan Wanandi
Gemala Group, Santini Group
US$ 580 juta

64. Sudhamek
Garuda Food Group
US$ 590 juta

63. Soegiharto Sosrodjoyo
Rekso Group
US$ 610 juta

62. Bachtiar Karim

Musim Mas
US$ 630 juta

61. Desi Sulistio Hidayat dan keluarga
Sido Muncul
US$ 640 juta

60. Harjo Sutanto
Wings Group
US$ 640 juta

59. Subianto Tjandra

Ateja Group
US$ 650 juta

58. George Tahija dan Sjakon Tahija
Austindo Nusantara Jaya
US$ 650 juta

57. Kuncoro Wibowo
Ace Hardware
US$ 655 juta

56. Hutomo Mandala Putra
Humpuss
US$ 655 juta

55. Muki Tan
Rodamas Group
US$ 660 juta

54. Eka Tjandranegara
Mulia Group
US$ 690 juta

53. John Chuang
Ceres Indonesia, Petra Food
US$ 700 juta

52. Prajogo Pangestu
Barito Pacific Group
US$ 710 juta

51. Jan Darmadi
Jan Darmadi Group
US$ 720 juta

50. Osbert Lyman
Lyman Group: Property, plantations
US$ 740 juta

49. Jusuf Kalla dan keluarga
Kalla Group
US$ 750 juta

48. Boenjamin Setiawan dan keluarga
Kalbe Farma
US$ 800 juta

47. Sandiaga Uno
Saratoga, Recapital: Private equity, investment
US$ 830 juta

46. Alexander Tedja dan Melinda Tedja
Pakuwon Group
US$ 840 juta

45. Benny Subianto
Persada Capital Group
US$ 845 juta

44. Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group
US$ 900 juta

43. Tomy Winata
Artha Graha Group
US$ 900 juta

42. Luntungan Honoris
Modern Group
US$ 800 juta

41. Johan Lensa
J Resources
US$ $900m

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

40. Gunawan Jusuf
Sugar Group Companies
US$ 905 juta

39. Handojo Santoso
Japfa Comfeed Group
US$ 910 juta

38. Sugianto Kusuma (Aguan)
Agung Sedayu, Bank Artha Graha
US$ 910 juta

37. Martias dan Tjiliandra Fangiono
First Resources
US$ 950 juta

36. Mu’min Ali Gunawan
Panin Group
US$ 1,2 miliar

35. Husein Djojonegoro
ABC, Orang Tua Group
US$ 1,1 miliar

34. Teddy Thohir dan Garibaldi Thohir
TNT Group
US $1,1 miliar

33. Rusdi Kirana
Lion Air Group
US$ 1,2

32. Dato Low Tuck Kwong
Bayan Resources
US$ 1,25 miliar

31. Hartadi Angkosubroto dan Husodo Angkosubroto
Gunung Sewu Group
US$ 1,3 miliar

30. Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya
Central Cipta Murdaya
US$ 1,4 miliar

29. Kartini Muljadi dan Handojo S Muljadi
Tempo Scan Group
US$ 1,4 miliar

28. Suryadi Darmadi
Duta Palma Nusantara Group
US$ 1,45 miliar

27. Benjamin Jiaravanon dan Jialipto Jiaravanon
Charoen Pokphand Indonesia
US$ 1,5 miliar

26. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono
Harita Group
US$ 1,5 miliar

25. The Nin King
Argo Manunggal Group
US$ 1,5 miliar

24. Djoko Susanto
Sumber Alfaria Trijaya
US$ 1,5 miliar

23. Aksa Mahmud
Bosowa Corporation
US$ 1,55 miliar

22. Ciputra
Ciputra Group
US$ 1,6 miliar

21. Jakob Oetama dan Lilik Oetama
Kompas Gramedia Group
US$ 1,6 miliar

20. Haryanto Adikoesoemo
AKR Corporindo
US$ 1,7 miliar

19. Hary Tanoesoedibjo
MNC Group
US$ 1,75 miliar

18. Eddy Sariaatmadja dan Fofo Sariaatmadja
Elang Mahkota Teknologi
US$ 1,8 miliar

17. Edwin Soeryadjaya
Saratoga, Recapital
US$ 1,8 miliar

16. Martua Sitorus
Wilmar International
US$ 1,9 miliar

15. Tahir
Mayapada Group
US$ 1,95 miliar

14. Peter Sondakh
Rajawali Group
US$ 2 miliar

13. Sjamsul Nursalim
Gajah Tunggal Group
US$ 2,05 miliar

12. Theodore P Rachmat
Triputra Group, Adaro
US$ 2,1 miliar

11. Mochtar Riady
Lippo Group
US$ 2,2 miliar

10. Sukanto Tanoto
Royal Golden Eagle
US$ 2,2 miliar

9. Eddy William Katuari
Wings Group
US$ 2,4 miliar

8. Aburizal Bakrie
Bakrie Group
US$ 2,5 miliar

7. Putera Sampoerna
Sampoerna Strategic
US$ 3.5 miliar

6. Sri Prakash Lohia
Indorama Group
US$ 4,1 miliar

5. Chairul Tanjung
CT Corp
US$ 4,8 miliar

4. Susilo Wonowidjojo
Gudang Garam
US$ 10 miliar

3. Eka Tjipta Widjaja
Sinar Mas Group
US$ 10,5 miliar

2. Anthoni Salim

Salim Group, First Pacific
US$ 11 miliar

1. Robert Hartono & Michael Hartono
Djarum Group
US$ 14,8 miliar

(Vna/Ndw)

 

Monday, July 4, 2016

Indonesian Conglomerates: their involvement in the startup scen

http://www.demystifyasia.com/indonesian-conglomerates-involvement-startup-scene/

As the country with the highest population in South East Asia, as well has the largest number of internet users, the startup industry based in tech certainly has strong potential for tremendous expansion in the coming years. In an effort to remain on the forefront of of the startup lottery, huge investments have been made in the country, with the largest one for Tokopedia at USD$100 million. This investment was made by Sequoia Capital and Softbank, two top-tier investment groups that operate in the region. In addition to growth in investments, incubators and accelerator programs are also a driver of the growth of the technology startup ecosystem.

In Indonesia, a contributing factor to most of the startups are is the involvement of the Indonesian conglomerates; those who own large amount capital and whose businesses have been entrenched in Indonesia for decades. The next generation within the families of conglomerates are facing new challenges in doing business in today’s globalized-world. To remain relevant and retain their status, many next-generation-tycoons, are getting involved in the startup scene. Below are Indonesian conglomerates who are engaged in the startup industry.

Lippo Group
Lippo Group is an Indonesian company founded by notable tycoon, Mochtar Riady. At first, it ran Lippo Bank which was renamed and changed composition of its share into Bank CIMB Niaga. The company then also managed property and real estate, operating across Asian countries such as Indonesia, China, Hong Kong, Macao, Philippines, Singapore and South Korea with total assets worth 11 billion USD. It is also listed on various stock exchanges in Hong Kong, Indonesia and Singapore with at least 15 subsidiaries. In addition to the property business, the company is also involved in retail, telecommunications, news and media, and various other types of businesses. Based on Forbes report, the Riady family is the ninth richest tycoon in Indonesia. Total wealth of Lippo Group is valued at 2.2 billion USD (around Rp 29 trillion) which derived from those various business lines.

As the internet marketplace showed its lucrative growth, Lippo Group initiated an investment in e-commerce. With investments of 500 million USD, Lippo Group started operating e-commerce site Mataharimall.com in 2015 to compete with other big name such as Lazada and Tokopedia. This e-commerce platform actually is the online version of the existing store chains operating for decades, Matahari Mall, owned by Lippo Group that spread across the archipelago. The Lippo group recently partnered with Singapore based Grab, which was looking for support in Indonesia, to help with deliveries for Mataharimall.com.

“Online commerce is a US$100 billion opportunity. MatahariMall will be number one. There is nothing like it in Southeast Asia. Our vision is to build the most powerful ecosystem that brings together buyers and sellers to do business anytime and anywhere” said John Riady, the director of Lippo Group during the launching of mataharimall.com.

Recently, in March 2016, the grandson of Mochtar Riady, who is acting as Director of Lippo Group, John Riady, started to invest in venture firm Venturra Capital. The group’s capital is 150 million USD, or equivalent to 2 billion IDR. In the official statement, Venturra Capital will prioritize investments in startups from Indonesia and Southeast Asia. The startup targets range from e-Commerce, financial services, healthcare, and education. The firm, led by Stefan Jung, former founder and managing partner of Rocket Internet Southeast Asia; Rudy Ramawy, former country director at Google Indonesia; and John Riady, current director of Lippo Group.

“Our mission in Venturra is to provide capital, operational empowerment and market access to the founders of technology-based innovative business and internet has the potential to transform the industry,” wrote Venturra Capital.

Djarum Group
Djarum is cigarette producer based in Kudus, Central of Java, owned by Oei Wie Gwan. After Gwan passed away, the company is now run by his son, Robert Budi Hartono and Michael Bambang Hartono. Forbes named the Hartono family the richest in Indonesia. With total assets reachig $ 15.5 billion (around Rp200 trillion), Hartono family also owns majority shares in largest private bank in Indonesia, Bank Central Asia (BCA).

Hartono successfully steered the company to be largest cigarette producer in the country. As the growth of the cigarette industry is quite stagnant, Djarum then diversified its business line into several lines. Djarum’s subsidiary, PT Hartono Plantation Indonesia, has oil palm plantations covering an area of 30,000 hectares (ha) in the Porcupine District, West Kalimantan. The company is also developing timber plantations in East Kalimantan, covering land area of 20,000 hectares.

Beside for investments in those lines, Djarum also owns blibli.com, an electronic e-commerce site with investments from Djarum amounted to 1 million USD yearly through its subsidiary, GDP Venture. Djarum created GDP Venture to invest in startup and internet business. Another successful project funded by GDP Venture is Kaskus, the largest online community based in Indonesia. To gain a better angle on upcoming startups, GDP Venture formed an incubator called Merah Putih Inc., a startup incubator which aims to provide capital assistance for innovative startup. The incubator’s successful portofolio includs Dailysocial, KrazyMarket, Infokost, Bolalob, Lintas.me, infokost.net, kincir.com and Mindtalk.

Sinar Mas Group
Sinar Mas Group is another wealthy tycoon in Indonesia who owns hundreds of subsidiaries across the country. The company was founded in 1962 by Tjipta Eka Widjaja. At the beginning, the company’s business portfolio mostly focused on pulp, paper and palm oil producers. But as the company grew, it began managing wide ranges of business lines including agribusiness, property and real estate, mining, financial services ranging from bank, multifinance, and insurance.

As the internet based technology began growing rapidly in Indonesia, Sinar Mas Group set up a venture capital in 2015 named Sinar Mas Digital Ventures (SMDV). SMDV together with Lippo Digital Ventures and RMK Sovereign Capital Ventures, on January 15, 2015 invested Serie A investment amounted to 2 million USD for Giftcard.co.id. Secondly, SMDV also invested in Female Daily Network value for 1 million USD. Then, under one of its subsidiaries, PT Dian Swastika Sentosa Tb, runs ecommerce business by purchasing point. In 2015, SMDV also invested in Series A Investment totalling 2.6 million USD for Omise, a Thailand-based payment gateway.

To fully commit to startup investments, Sinar Mas Group, through its subsidiary, Sinar Mas Land, recently announced plans to build an integrated smart digital city in Indonesia for startup companies, technology leaders and digital communities. As reported in Jakarta Post, the company’s CEO, Michael Widjaja, said that the construction would start in 2017 on a 25.86-hectare plot of land in BSD City, South Tangerang. The company has allocated Rp 2 trillion (US$151 million) in cash to develop the digital hub.

“It’s our dream to build this place, an equivalent to Silicon Valley in the US. We are not only inviting the companies but we want to build a self-sustaining community,” he said in Jakarta on Tuesday. This ambitious project will be finished in 10-15 years and plan to targeting research centers, institutions and educational institutions that have schools of technology and sciences.

Bakrie Group
Bakrie Group is a conglomerate founded by Achmad Bakrie in 1942. The company’s business lines spread in in many areas, including Oil and Gas, Real Estate, Infrastructure, Mining, Media, and Telecommunications. Bakrie Group is one of the largest business groups in Indonesia, with 10 subsidiary listed on the Indonesia Stock Exchange. Currently, Bakrie Group is chaired by Nirwan D. Bakrie (Chairman) and Indra U. Bakrie (CO-Chairman). In 2004, Aburizal Bakrie retired from the Bakrie Group to focus on his political career and now is the General Chairman of Golkar Party, the second largest party in Indonesia.

In 2011, with a vision to expand the company line to include technology startups, the company established a private investment firm named Nusantara Incubation Fund. Bakrie Group’s CEO, Anindhya Bakrie stated in the interview that the investment firm aims to support local startups. The establishment of the investment firm was part of Bakrie Group BtelVision2.0 program to widely reach internet markets.

“We expect another kind of Kaskus and startup to emerge, but it must be owned by us. Although there will be others to invest, no problem. ”

In January 2014, a closed social network, Path, recorded getting C round of funding amounting to 25 million USD from Bakrie Group. The investment was deemed a significant move by Bakrie as Path users in Indonesia are the largest, with 4 million users in 2014. Currently, Bakrie Group is also working together with Converge Ventures, though does not have total control over the operations of the company.

CT Corp
CT Corp. (formerly known as Para Group) is a group of companies owned by tycoon Chairul established in 1987. The holding company owns several business lines including bank, insurance, retail stores, plantation, news and media, mining, property and real estate, and restaurant chains.

One of notable CT Corp internet-based portfolio companies is detik.com, a highly popular online news platform in Indonesia. On August 3, 2011 CT Corp. acquired detik.com shares, value of 60 million usd or equivalent to 521-540 billion IDR. Before being acquired by CT Corp, detik.com shares were owned by Agranet Tiger Investment and Mitsui & Co. Agranet has a 59% share, and the rest is owned by Tiger 39%, and Mitsui 2%.

In February 2016, CEO of CT Corp. Chairul Tanjung announced that the company is preparing to launch an e-commerce company. “Currently we are preparing e-commerce so once it released, it becomes the champion. If we don’t become champion, it is better to not launch e-commerce because the line of our business is complete. There are hypermarket, department stores, airlines, hotels, food and beverages, and also entertainment. But we want everything is available in our e-commerce, “said Chairul.

Mitra Adiperkasa
Mitra Adiperkasa (MAP) is a retail company that was raised by Boyke Widodo and his uncle Sjamsul Nursalim. Data from Forbes states that Sjamsul has a fortune of $ 470 million (around Rp6.2 trillion) from Gadjah Tunggal tire factory and retail MAP they have.

MAP is arguably one of the largest retail companies in Indonesia. Some well-known brands commonly found in malls such as like SOGO, Planet Sport, BANDAI, Starbucks, and others-are managed by MAP. With these foundations, MAP has recently officially announced their e-commerce site called MAP EMALL. The products are sold mostly in the form of fashion and home furnishings as well as what is offered by retail MAP.

Salim Group
Salim Group is another notable conglomerate in Indonesia. It was founded in 1972 by Sudono Salim (Liem Sioe Liong) and has subsidiaries such as Indofood, the world’s largest instant noodle producer. It also owns oil palm plantations (approximately 1,000 square kilometers) and logging concessions. Besides, it also manages property, real estate and entertainment industry for about 30 years.

Now, the company is run Anthoni Salim. In an interview with Japanese media, Nikkei expressed his interest in investing in the e-commerce industry. “We are ready to participate in e-commerce in Indonesia, which has just begun. If you want to be successful [in e-commerce], logistics, transportation management and IT architecture must be very strong. ”

Though Salim Group doesn’t make direct investments to e-commerce company, its subsidiaries do. Philippine Long Distance Telephone (PLDT) Company, a Philippine based company with its largest shares owned by Salim Group, invested 455 million USD or equivalent to Rp 6.2 trillion) to Germany based tech company, Rocket Internet. Rocket Internet is the conceptor of giant marketplaces operating across Asia, including Lazada and Zalora. It is recorded that PLDT shares in Rocket Internet is equivalent to 10% of total shares.

 

Thursday, February 4, 2016

Sumber: https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/10-annas-maamun

Credit: KPK 2016


Annas Maamun selaku Gubernur Riau mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahaan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. 9 Agustus 2014, Annas Maamun menerima kunjungan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan) yang memberikan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha , Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha di Propinsi Riau. Pada pidatonya Zulkifli memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merevisi melalui Pemda Riau apabila belum terakomodir dalam SK tersebut.
Selanjutnya Annas Maamun memerintahkan M. Yafiz (Kepala Bappeda Propinsi Riau) dan Irwan Effendi (Kadishut Propinsi Riau) untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan menjadi bukan kawasan hutan. Setelah dilakukan telaah oleh Tim Terpadu, 12 Agustus 2014 Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau perihal pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. 14 Agustus 2014 Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Zulkifli Hasan oleh Arsyad Juliandi Rachman (Wagub Riau), Yafiz, Irwan, dan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau) , Zulkifli pun memberikan tanda centrang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan candi muara takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha. Selain itu Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 ha.
Atas pengajuan revisi SK tersebut, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelolanya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Atas perintah Annas Maamun, Gulat berkoordinasi dengan Cecep agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas ±1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Mneteri Kehutanan, padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Setelah dilakukan tinjauan terdapat beberapa kawasan yang tidak dapat dimasukkan karena kawasan hutan lindung, namun Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan. 31 Agustus 2014, Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat juga meminta kepada Cecep agar titik koordinat kebun sawit milik Edison seluas 120 ha di Duri Kabupaten Bengkalis dapat dimasukkan dalam usulan revisi. Gulat juga menyampaikan apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) milik Edison tersebut, maka akan disiapkan.
Setelah draft usulan revisi SK selsai dibuat, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tetap memasukkan usulan Gulat. 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat area kebun sawit yang dimintakan oleh Gulat dan Edison yaitu kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.000 ha dan Kebun Rakyat Miskin di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 ha dan kebun kelapa sawit seluas 120 ha di Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana lokasi-lokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim Terpadu Kehutanan Riau. 19 September 2014 atas perintah Annas Maamun, Cecep menyerahkan surat tersebut kepada Mashud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
21 September 2014, Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memnatau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kemenhut. Keesokan harinya Annas Maamun menghubungi Gulat melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp2,9 milyar dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPR RUI Komisi IV sebanyak 60 untuk mempercepat proses pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI. Atas permintaan tersebut setelah kesepakatan antara Gulat dan Edison mereka menyanggupi Rp2 milyar dengan rincian dari Edison Rp1,5 milyar dan Gulat Rp500 juta.
25 September 2014, Annas Maamun bersama Triyanto (ajudan Annas Maamun) menemui Gulat di Restoran Hotel Le Meridien untuk menyerahkan kembali uang sebesar USD 166,100 kepada Gulat untuk ditukar dengan mata uang dollar Singapura. Setelah menukarkan uang tersebut bersama Edison di daerah Kwitang, Gulat diantar Lili Sanusi (Sopir Badan Penghubung Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Cibubur. Setelah sampai di rumah Annas Maamun, Annas Maamun menerima uang sebesar SGD156,000 dan Rp500 juta yang selanjutnya disimpan dikamar beliau. Beberapa saat kemudian Annas Maamun keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya yakni Rp60 juta kepada Gulat. Tidak lama setelah itu datng petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Annas Maamun dan Gulat. Bahwa Annas Maamun mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang tersebut dari Gulat disebabkan karena beliau selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaaan Gulat dan Edison dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas Maamun bertentangan dengan kewajiban beliau selaku Gubernur sekaligus Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU.

Monday, September 28, 2015

Coal mining and RSPO Member

Komisaris Baru Berau Coal, Mantan Jenderal Bintang Empat dan Wakil Jaksa Agung

Muhammad Idris - detikfinance
Rabu, 19/08/2015 15:06 WIB

Jakarta -Perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal Energy (BRAU) Tbk, hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pergantian direksi dan komisaris.

Selain mengangkat Fuganto Widjadja sebagai direktur utama, perusahaan yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Grup Sinarmas ini juga menunjuk 2 mantan pejabat tinggi negara duduk di jajaran komisaris perseroan dalam RUPS, Rabu (19/8/2015).

Adalah Marsetio yang diplot sebagai wakil komisaris utama. Sebelum masuk ke Berau, Marsetio merupakan Kepala Staf Angkatan Laut periode Desember 2012-2014. Jenderal bintang tiga ini menggantikan Deswandhy Aguswan yang kini menjabat sebagai komisaris independen.

Sementara untuk jabatan komisaris kedua, Grup Sinarmas menunjuk Darmono menggantikan komisaris sebelumnya, Irwandy Arif. Darmono sendiri merupakan bekas orang nomor dua di lingkungan Kejaksaan Agung. Darmono sempat mengecap posisi sebagai Wakil Jaksa Agung sebelum pensiun pada Juni 2013.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menurut Syamsu Daliend, Kepala Subdirektorat Pengawasan Produksi, Operasi, dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, pernah mengusulkan larangan pejabat tinggi negara non aktif bekerja sebagai komisaris di perusahaan tambang.

"Harus ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur pejabat pemerintah setelah pensiun, PP itu harus atur kalau mantan pejabat strategis, jangan jabat di mana-mana setelah pensiun," kata Syamsu.

Syamsu beralasan, usulan tersebut dilakukan karena para mantan pejabat ini memegang data-data penting di sektor pertambangan yang bisa digunakan oleh perusahaan tambang swasta.

Harga Batu Bara Anjlok, Berau Andalkan Penjualan Ke PLN

Di tengah suramnya indutri batu bara karena anjloknya harga bara dunia, Berau Coal berharap bisa meraup untung dari peningkatan penjualan batu bara ke sejumlah pembangkit milik PT PLN (Persero).

Direktur Utama Berau Coal Fuganto Widjadja mengungkapkan, program tambahan listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memicu lonjakan penjualan batu bara perseroan dalam jangka panjang.

"Selain untuk power plant milik Sinarmas, tentunya semoga bisa kita tunggu pemerintah bikin power plantsebanyak-banyak, supaya Berau menjadi pemasok besar. Semoga bisa membantu Berau," kata Fuganto ditemui usai RUPSLB.

Menurut Fuganto, meski harga batu bata turun, Berau tetap ptimis harga batu bara akan segera membaik. "Harga (batu bara) kalau saya tahu mungkin saya nggak perlu kerja," katanya.

Selain itu, menurutnya, pangsa pasar dalam negeri untuk pembangkit masih sangat potensial digarap. Dari seluruh pembangkit sebesar 53.000 MW, sebesar 25.000 MW merupakan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya.

Setiap 1 MW PLTU membutuhkan batu bara 4.000 juta ton per tahun. Jika dikalikan 25.000 MW maka dibutuhkan 100 juta ton batu bara tiap tahun. Sementara pada 2019, kebutuhan batu bara untuk PLTU di Indonesia bisa mencapai 200 juta ton per tahun.

Dihubungi detikFinance, Sekretaris Perusahaan Berau Coal mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan beberapa tender untuk mensuplai lebih banyak lagi batu bara ke pembangkit milik PLN.

"Kalau sekarang kan sudah ada 4 kontrak batu bara, salah satunya untuk Suralaya. Kita lagi tender lagi, harga dan jumlahnya masih kita rahasiakan," katanya
Link:
http://finance.detik.com/read/2015/08/19/145536/2995601/6/komisaris-baru-berau-coal-mantan-jenderal-bintang-empat-dan-wakil-jaksa-agung.

Sunday, September 13, 2015

Transboundary haze: corporate greeds, State ignorant and corrupt officials

More Indonesia airports affected by haze from land fires

Jumat, 11 September 2015 22:48 WIB | 1.125 Views


Jakarta (ANTARA News) - More airports are being affected by the haze in Indonesia as flights continue to be disrupted.

The head of the public communication center at the Ministry of Transportation, J.A. Barata, said in a written statement on Friday that the number of airports affected by the haze from land fires had risen to 21 on Friday from 16 on Thursday.

He said the five airports that were affected by the haze were the airports in Nangah Pinoh (West Kalimantan), Palembang (Sumatra), Pekanbaru (Sumatra) and Balikpapan (Kalimantan). 

Other similar airports are in Melak (East Kalimantan), Pangkalan Bun (Central Kalimantan), Banjarmasin (South Kalimantan), Pontianak (West Kalimantan, Jambi (Sumatra), Sampit (Central Kalimantan), Putusibau (West Kalimantan), Samarinda (East Kalimantan), Sintang (West Kalimantan, Ketapang (West Kalimantan), Long Apung (North Kalimantan), Sampir, Muara Teweh and Palangkaraya all in Kalimantan provinces.

"Until today, visibility in Jambi (Sumatra) is still 600 meters. Three general flights plus a hajj flight have been rescheduled, while others have been cancelled," he said.

Among the flights that have been rescheduled are Garuda Indonesias GIA 132/133, serving Jakarta-Jambi-Jakarta, while a Lion Air Jakarta-Jambi flight remained grounded over night.

Barata said cancellations and delays had also been reported at the Syamsuddin Noor Airport in Banjarmasin (Kalimantan). A total of 13 flights at the airport have been delayed and two cancelled.

The Rahadi Usman Airport in Ketapang (Kalimantan) recorded six delays, the Iskandar Airport in Pangkalan Bun five delays and one cancellation, the Tjilik Riwut Airport in Palangkaraya eight delays and three cancellations, the Beringing Muara Airport in Muara Teweh three cancellations, the Haji Asan Airport in Sampit four delays and the Susilo Airport in Sintang two delays and the Pangsuma Airport in Putusibau two delays.

(Reporting by Juwita Trisna Rahayu/Uu.H-YH/INE/KR-BSR/A014)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Over 12 thousand people taken ill by haze in Riau

Kamis, 10 September 2015 20:03 WIB | 618 Views

Pekanbaru (ANTARA News) - Over 12,260 inhabitants of Riau Province have fallen ill due to the haze triggered by forest, peatland, and plantation fires flaring up in the province.

The data was obtained from patients seeking medical treatments at community health centers and hospitals in Riau from June 29 to September 7, 2015, Andra Sjafril, the head of the Riau health center, noted here recently.

Of the total number, 2,160 were the inhabitants of Pekanbaru, 2,038 of Dumai City, and 1,044 of Bengkalis District.

As many as 324 people were suffering from severe pneumonia, 315 ailing from asthma, 879 suffering from eye irritation, and 1,256 from skin irritation.

At least 222,100 face masks have been distributed to the local residents across Riau Province.

The authorities have advised people in Riau to stay indoors, to wear face masks while venturing outdoors, and to stay amply hydrated and eat nutritious food to stay healthy amid the haze problem.

In the meantime, thick smog caused by forest and land fires in Sumatra Island has forced the Payakumbuh city government in West Sumatra to announce a three-day holiday for the local students.

"The haze disaster has reached an emergency response level. Therefore, in order to safeguard the health of the students, we gave them a three-day off," Head of Payakumbuh City Governments Educational Affairs Hasan Basri informed reporters recently.

Basri pointed out that the holiday period could be extended if the haze condition deteriorated.

"We are monitoring the situation until Thursday. If the smog condition worsens, we will extend the holiday period," he affirmed.

Prior to the decision, several heads of schools, including those from the early childhood education center (PAUD) and kindergartens, had requested the city governments permission to allow their students to stay at home, he remarked.

Speaking about the air quality in the city, Head of Payakumbuhs Environmental Affairs Syamsurial noted that the Pollution Standard Index (PSI) board revealed on Monday that the PSI reached a level of 190 mg/m3, or "unhealthy."
(Uu.F001/INE/KR-BSR/A014)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

President Jokowi orders to immediately extinguish forest fires

Kamis, 10 September 2015 18:59 WIB | 666 Views

Pekanbaru (ANTARA News) - President Joko Widodo (Jokowi) has ordered every stakeholder to help extinguish forest fires and to tackle haze engulfing parts of Indonesia over the past few weeks, National Disaster Mitigation Agency (BNPB) Head Willem Rampangilei stated.

"The presidents instruction on the ongoing haze disaster is to extinguish the fires and end the haze problem immediately," Rampangilei remarked while visiting the command post of the forest fire task force at the Roesmin Nurjadin Air Force Base, here, Thursday.

"Within two weeks, plantation fires must be put out," he quoted the president as saying.

The government will provide support in the efforts to fight the fires.

The mission could be deemed successful if there was no increase in the number of people infected by respiratory problems, students could resume their class activities, and airports could operate normally, he emphasized.

Earlier, President Jokowi had ordered security agencies to take action against companies that have burnt fields that led to haze in six provinces.

"I have ordered the national police chief to take as firm action as possible against companies that violate the laws," he said while inspecting a forest fire in Pulau Geronggang village in Ogan Komering Ilir, South Sumatra, recently.

President Jokowi reminded all ministries/institutions, TNI (military)/police, and all related offices that prevention is the best policy.

He emphasized that companies violating the law must be held responsible, adding that on several earlier instances, he had cautioned many plantation companies that harsh actions would be taken against those found guilty of setting fire to their fields.

The head of state affirmed that companies must also be responsible for the areas around their fields.

"I have ordered the forestry minister to revoke the concession rights of the companies that break the law, and if a criminal case is involved, it will be processed by the police chief," he stated.

President Jokowi revealed that he had mobilized several people to conduct monitoring and control to handle the fires that had broken out since April.
(Uu.F001/INE/KR-BSR)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Indonesia Intelligence Agency locates 133 fires in C. Kalimantan

Selasa, 8 September 2015 20:34 WIB | 1.007 Views


Palangka Raya (ANTARA News) - The Indonesia State Intelligence Agency (BIN) has located 133 fires in plantation areas in Central Kalimantan.

The Chief of BINs regional office, Hadi Purnawan, said after a meeting to set up a task force to deal with the haze problem in the region on Tuesday that fires had spread in 29 plantation areas and that this data had been submitted to the Panju Panjang military resort.

"Of the 29 companies, 10 are still seeking their business rights, while 19 others have obtained them," he added.

He said although fires were spotted in the plantation areas he could not confirm if the fires were caused by deliberate action or other causes.

"They are still to be prove this legally and to confirm if they have violated laws or not," he said.

The Chief of the Central Kalimantan regional police command, Brigadier General Fakhrizal, said the police would take firm action against anyone found guilty of lighting fires.

He said he had instructed the commands chief of special crime investigation to monitor closely the developments on seven companies that have been sealed by the environment and Forestry Ministry.

"We will be indiscriminate. Everyone is equal before the law. We will take action against those that have burnt land or forests, be they individuals or companies," he said.

During the meeting, Colonel Purwo Sudaryanto, was named as Chief of the task force.

(Reporting by Jaya Wirawan Manurung/Uu.H-YH/INE/KR-BSR/A014)

Saturday, September 12, 2015

Palm Oil, Corrupt Officials and Corporate Practices




POTRETTERKINI.COM, Pekanbaru – Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma sebelumnya diduga secara sengaja menyuap Gubri untuk legalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sudah kita periksa Surya Darmadi alias Apeng pada Jumat tanggal 24 Oktober 2014 kemarin oleh penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dkontak ponselnya tadi ini.
Priharsa menjelaskan selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. “Kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ kita geledah,” urainya.
Perusahaan perkebunan itu diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurung dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Namun Gulat Manurung dalam kesaksiannya menolak adanya suap dari bos PT Duta Palma tersebut.
Informasinya, ada lima anak perusahaan PT Duta Palma memperluas kebun sawit di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Inhu.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK. PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Dan PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.
Versi pihak Dinas Kehutanan Riau menyebutkan usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Priharsa Nugraha membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.
Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (*)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KASUS GUBRI NA ANNAS MAAMUN
Surya Darmadi Terancam Dipanggil Paksa oleh Jaksa

HUKRIM
Rabu, 08 April 2015 - 21:04:01 WIB

BANDUNG, RIAUSATU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor sedang mempertimbangkan upaya menghadirkan secara paksa Direktur Utama PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai saksi sidang perkara suap alih gungsi lahan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Langkah menghadirkan paksa tersebut dimungkinkan, setelah Surya Darmadi tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

''Ini sudah yang ketiga kali. Setiap kali dipanggil dia menggunakan alasan sakit dan selalu diperiksa di rumah sakit sehari sebelum sidang berlangsung,'' ungkap JPU Tipikor Irene Putri menjawab riauterkini usai menghadiri sidang lanjutan di PN Bandung, Rabu (8/4/15)

Karena selalu berulang, tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang dengan alasan sakit, Irene mencurigai sebagai sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban bersaksi.

Sementara itu, Hakim Ketua Barita L Gaol menyarankan pada JPU Tipikor untuk melakukan pengecekan kondisi Surya Darmadi terlebih dahulu sebelum melakukan pemaksaan untuk menghadiri sidang.

''Dicek dulu kondisinya dan dimusyawarahkan dulu. Pemanggilan paksa bisa dilakukan tapi harus ada nusyawarah dulu antara kami,'' jelas Barita kepada riautekrinicom usai memimpin sidang.

Keinginan menghadirkan paksa Surya Darmadi juga datang dari Ketua Tim Pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna. Jaksa diminta menggunakan power untuk menghadirkan paksa saksi yang selalu mankir dari panggilan.

''Saya menghimbau kepda KPK agar mengeluarkan kekuatanya. Masa ini sudah tiga kali mangkir, dibiarkan. Menteri saja yang sibuk bisa dihadirkan. Kalau dibiarkan bisa menghambat persidangan,'' keluh Sirra.

Keterangan Surya Darmadi dianggap penting, karena dalam dakwaan JPU, ia disebutkan telah menyetor suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar untuk melegalkan 18 ribu hektar kebun kelapa sawit tiga perusahaan group PT Duta Palma di Indragiri Hulu.

Sementara itu, dalam sidang hari ini, empat saksi dihadirkan JPU Tipikor. Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Edison Marudut Marsadaulai Siahaan, Direktur PT Citra Hokian dan Odor Juliana Sidabutar, istri terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Manurung.

Sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi digelar lagi pada pekan depan, Rabu (15/4/15). (dri)



DIBACA : 1327 KLIK

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Diperiksa KPK, Big Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Lari Terbirit-birit

Penulis : user | Jumat, 24 Oktober 2014 - 14:15 WIB | Dibaca: 2938 Kali


Beritariau.com, Pekanbaru - Saat pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi kasus dugaan suap Annas Maamun dan Gulat Manurung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/10/14), di Ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru, terjadi pemandangan menggelikan.
Pantauan Beritariau.com di lapangan, seorang saksi yang diketahui merupakan Big Bos perusahaan kebun kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi, usai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB, lari terbirit-birit menuju mobil Land Cruiser warna Hitam dengan nomor polisi B 19 P.
Sumber Beritariau.com di lokasi pemeriksaan, bahwa pria tua yang lari terbirit-birit itu adalah Surya Darmadi yang merupakan pemilik perusahaan kebun itu. Ia datang ditemai dua orang staffnya.
Petugas KPK yang dikonfirmasi terkait identitas Surya Darmadi tak hanya terdiam. Biasanya, meski enggan membenarkan, jika saat ditanya terdiam, maka, pertanyaan ini dibenarkan oleh KPK.
"Apa harus dijawab untuk membenarkan. Diam kan bisa juga membenarkan," ujar seorang penyidik kemarin saat dihujani pertanyaan oleh wartawan terkait identitas para saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecurigaan publik akan keterlibatan perusahaan kebun kelapa sawit dalam kasus dugaan suap semakin kuat sejak penggeledahan markas operasi kantor PT Duta Palma Nusantara di Riau belakang kawasan Purna MTQ Jalan M Jamil Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin (20/10/14) lalu.
Pada penggeledahan itu, sumber Beritariau.com menyatakan bahwa bukti dan dokumen pengeluaran uang menjadi incaran KPK. Selain memeriksa jajaran manajemen, KPK juga memeriksa sejumlah komputer pencatat data transaksi laporan keuangan. [Baca : KPK Mengendus Asal Dana Suap Annas Maamun dari PT Duta Palma]
Informasi yang berhasil dirangkum, seorang pegawai PT Duta Palma Nusantara berinisial ST, cukup dikenal di jajaran Pemprov Riau. Karena jabatannya, beberapa sumber di Pemprov Riau cukup mengenal namanya saat ditanyakan Beritariau.com.
Namun, saat akan ditanyakan apakah Ia ikut diperiksa saat digeledah di kantornya, nomor seluler ST yang biasanya aktif, beberapa hari sejak penggeledahan tak bisa dihubungi.
Bahkan, konfirmasi terhadap beberapa pemberitaan sebelumnya yang dikirimkan melalui surat elektronik ke kantor pusat PT Darmex Agro yang menaungi sejumlah anak perusahaan Duta Palma, tak juga berbalas.
Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan, sejumlah perusahaan grup Duta Palma cukup sering mendapat sorotan warga.
Selain di konflik dengan warga di Kabupaten Kuansing yang sempat "meledak" [Baca : Ini Penyebab Warga Kuansing vs PT Duta Palma Nusantara "Meledak"] , juga di Kabupaten Pelalawan [Baca : Warga 4 Desa di Pelalawan Pertanyakan Lahan APL di PT MAL, Grup Duta Palma] dan di Kabupaten Indragiri Hulu. [TIM]
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

IKAM FH UI Minta Agar KPK Menangkap Surya Darmadi

Jakarta, hariandialog.com.- Ikatan Keluarga Alumni Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKAM FH UI) melalui juru bicaranya Said Bakhrie, S.Sos, SH, MH,  meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Surya Darmadi selaku Dirut dari PT Duta Palma Nusantara.
Ungkapan Said Bakhrie itu disampaikan melalui siara persnya yang dikirimkan melalui faximal ke redaksi yang menyebutkan bahwa Annas Maamun mantan Gubernur Riau telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung yang juga sudah di vonis 3 tahun penjara terkait kasus alih fungsi kawaan hutan di Riau.
Disebutkan dalam siaran per situ, dari segi beratnya hukuman,vonis terhadap Annas Maamin dan Gulat Manurung patut diapresiasi karena memang berat bila dibandingkan kasus serupa. Namun, dari segi penuntasan perkara tersebut masih terasa menggantung karena pemberi suap sama sekali belum disentuh oleh KPK. Padahal seperti diketahui Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OK M Jamil, Kec. Bukit Raya, Pekannbaru, Riau,  dimana tempat berkantornya Surya Darmadi sudah digeledah penyidik KPK pada 20 Oktober 2014 mulai dari pukul 09.00 hingga 14.30. Kendaraan penyidik KPK mobil Innova BM.1493-CL dan BM.1907-SH, keluar dengan membawa dokumen.
Untuk kasus suap ahli fungsi hutan dimana terungkap dalamamar putusan perkara korupsi dengan terdakwa Annas Maamun dan Gulat Manurung disebut salah satu sumber dana untuk menyuap dalam perkara tersebut adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Nusantara. Gulat Medali Emas manurung dalam kasus suap ahli fungsi hutan itu hanyalah perantara memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam rencana alih fungfsi lantaran kedekatannya dengan Annas Maamun selaku Gubernur saat itu.
Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Indra Hulu (Inhu) Riau, seluas 18 ribu hectare. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan kaawasan hutan. Namun, Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas Maamun (Gubernur Riau) agar dimasukkan menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal dan bisa ditanami sawit.
IKAM FH UI juga secara tegas menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa baik pemberi suap, perantara suap maupun penerima suap sama-sama melanggar hokum dan sama-sama harus diadili dan dihukum. Setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum begitu juga Surya Darmadi. Sebagai warga Negara Surya Darmadi tidak boleh dibiarkan menjadi kebal hukum.
Sebut saja Bupati Bogor, penerima suap, perantara dan pemberi atau orang yang menyiapkan dana diproses oleh KPK dan semuanya sudah dihukum melalui vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Begitu juga sebelumnya nunjauh kebelakang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan pemberinya Artalita Suryani. Kasus Bupati Amran Batalipu dengan Hartati Murdaya. Kasus Akil Muchtar dengan Ratu Atut Chosiyah.  Untuk itu diharapkan dalam waktu dekat KPK telah memproses Surya Darmadi hingga ke Pengadilan Tipikor.(tob).

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kerabat SBY dan Perampasan Tanah Dayak Iban

Perampasan Lahan Masyarakat Adat di Perbatasan didukung TNI.

PONTIANAK - Figur Presiden Soekarno ternyata berperan dalam menentukan pilihan masyarakat Dayak Iban di perbatasan Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Itu terungkap dalam amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2013, Kamis, 16 Mei 2013, tentang pengukuhan keberadaan masyarakat adat. Putusan itu menegaskan, tanah adat milik masyarakat adat, lokasinya di luar tanah negara, tanah adat bukan milik negara.
Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, hakim anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Panitera Pengganti Dewi Nurul Savitri.
Waktu itu wilayah kedua negara (Indonesia-Malaysia) dibagi. Kala itu masyarakat adat yang tadinya eksodus diberi pilihan oleh Presiden Soekarno. Pilihan yang diberikan adalah, ‘apakah masyarakat adat ingin masuk sebagai warga negara Malaysia atau memilih sebagai warga Indonesia?’ Saat itu, mereka menyatakan memilih sebagai warga Indonesia,” demikian amar putusan MK.
Menurut sejarahnya, orang yang pertama kali membuka daerah Semunying Jaya adalah Jampung bersama enam saudaranya. Di daerah bernama Bejuan atau dikenal dengan Tembawang Pangkalan Acan—yang kini terletak di KM 31 wilayah Semunying Jaya—adalah tempat pertama mereka singgah dan membuka daerah tinggal saat itu.
Dalam perjalanan berikutnya, mereka saat itu bergeser ke beberapa tempat, seperti daerah kaki Gunung Kalimau, lalu sampai ke Pareh (kini menjadi lokasi persawahan), kemudian ke Semunying atas dan daerah Semunying, serta selanjutnya sampailah ke daerah pusat desa yang kini dikenal dengan Kampung Pareh.
Kerabat SBY
Ketulusan warga Dayak Iban di perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang memilih jadi WNI pada era Presiden Soekarno, hilang sirna saat era Demokrasi.
Lahan adat suku Dayak Iban seluas 1.420 hektare di Desa Semunying Jaya, bagian dari 28.000 hektare hutan produksi yang sejak 2006 disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh manajemen PT Ledo Lestari—grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) milik Surya Darmadi, pengusaha hitam kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—sebelum ada surat keputusan alih fungsi hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sejak Agustus 2013, Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kehutanan di Jakarta, untuk tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ledo Lestari di Kecamatan Jagoi Babang seluas 28.000 hektare. Ini karena jelas-jelas prosesnya menabrak aturan hukum.
Pada Juli 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali mengecek lapangan untuk mengetahui lebih jauh kondisi lahan jarahan PT Ledo Lestari di Kecamatan Jagoi Babang. Inilah salah satu tindak kejahatan kehutanan terbesar di Kalimantan. Hal ini semakin menghebohkan masyarakat karena tindak kejahatan memperalat personel TNI dan Polri dari Jakarta dalam meneror masyarakat.

Hutan primer
Surya Darmadi adalah cukong kelas kakap yang membiayai kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2004 dan 2009; Dua pemilu yang berhasil mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden Indonesia selama dua periode, 2004-2014.
Ketika terjadi konflik perampasan tanah adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya 2006, Mayjen (Purn) Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, bolak-balik Jakarta-Jagoi Babang dan Bengkayang untuk melindungi bisnis hitam Surya Darmadi.
Selain 1.420 hektare lahan masyarakat Adat Dayak Iban, amar putusan MK mengungkapkan masih ada 7.105 hektare lagi areal hutan primer yang masuk dalam bagian hutan produksi 28.000 hektare yang dijarah Surya Darmadi di Kecamatan Jagoi Babang.
Pada 2012, majalah Forbes meliris 45 orang terkaya di Indonesia, menempatkan Surya Darmadi pemilik PT DPN di nomor urut ke-30 dengan total kekayaan Rp 13,516 triliun.

Korban Surya Darmadi
Dengan kekuatan uang, Surya Darmadi lolos dari dua kasus hukum. Surya Darmadi mampu memperalat petinggi TNI dan Polri sehingga di kalangan pengusaha perkebunan kelapa sawit dijuluki Panglima TNI Bayangan dan Kapolri Bayangan.
Surat Ketetapan Nomor 246/X/2009/Dit Reskrimsus, 30 Oktober 2009 ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Agus K Sutisna, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka Surya Darmadi, setelah sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya atas tindak penipuan penjualan Bank Kesawan kepada Adi Sumasto, alias Asin sebesar Rp 36 miliar.
Menjelang akhir 2010, Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Dadang Garhadi dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Muhammad Sochib dicopot setelah Surya Darmadi jadi tersangka pengemplangan pajak Rp 300 miliar, melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah kepala sawit PT Deli Muda Perkasa di Kabupaten Batang Hari.
Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Dadang Garhadi dicopot tanpa sebab setelah baru sebulan menjabat. Kasus Surya Darmadi di Polda Jambi kemudian menguap begitu saja. Muhammad Sochib kena getahnya karena dinilai mendukung Dadang Garhadi membela kepentingan daerah.

Akil Mochtar
Berangkat dari kasus di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Jambi, berbagai kalangan menilai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2013 dengan tuduhan terima suap, implikasi menimbulkan kegerahan jaringan Surya Darmadi akan materi amar hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013.
Amar putusan MK mengutip keterangan saksi Jamaludin, warga Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. “Putusan MK ini telah mengungkap vulgar bisnis hitam Surya Darmadi, kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,” kata Jamaludin.
Pertanyaannya kemudian, apakah Surya Darmadi masih bisa lolos dari jeratan hukum atas tindakan kriminalnya menjarah hutan produksi 28.000 hektare milik suku Dayak Iban di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat?

Sumber : Sinar Harapan

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Surya Darmadi: Urusan Perizinan Tanggung Jawab Suheri Tirta

Sidang Kesebelas perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Kami tahu Saudara baru keluar dari rumah sakit. Bisa ya mengikuti sidang. Sebentar saja, tidak lama-lama. Hampir saja Saudara dipanggil paksa oleh jaksa, untung tidak terjadi,” komentar Hakim Ketua Barita Lumban Gaol sebelum Surya Darmadi dimintai keterangan.
Surya Darmadi mengaku sebagai salah satu Komisaris PT Darmen Agro Group. “Itu perusahaan asing, saham saya hanya minoritas, 5 persen saja di sana,” ujarnya. Sehari-hari Surya Darmadi berkantor di Gedung Palma One, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Apakah Darmen Agro sebuah induk perusahaan?” tanya Jaksa Irene Putrie.
Holding Company,” jawab Surya Darmadi.
Apakah PT Duta Palma Nusantara adalah anak perusahaan PT Darmen Agro?”
Iya.”
Palma One?”
Iya.”
Selain itu, Surya Darmadi menerangkan Panca Agro Lestari, Kencana Amal Tani, Banyu Bening, Wana Jingga Timur, Seberida Subur juga anak perusahaan PT Darmen Agro. “Semua perusahaan itu berlokasi di Propinsi Riau,” jelasnya.
Apakah Saudara mengetahui tentang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut?” tanya Irene lagi.
Saya tidak urus soal perizinan. Saya hanya mengawasi bidang produksi, SDM.”
Siapa yang bertanggung jawab urusan perizinan di perusahaan Saudara?”
Suheri Tirta.”
Suheri Tirta sudah memberikan keterangan di depan persidangan pada 1 April 2015. Saat bersaksi, ia mengaku sebagai Humas PT Duta Palma. Ia tidak mengetahui siapa saja direktur di perusahaannya sendiri. Ia hanya mengetahui Surya Darmadi salah satu direktur di PT Duta Palma. 
Suheri Tirta tidak pernah melapor masalah perizinan. Seingat saya, kita sudah 10 tahun tidak buka kebun baru lagi, semuanya kebun lama,” kata Surya Darmadi.
Suheri Tirta menyebutkan bahwa ia dibawa oleh Surya Darmadi untuk bertemu dengan Annas Maamun, Zulher, hingga Zulkifli Hasan, saat itu jabat Menteri Kehutanan, untuk mengurus rencana tata ruang wilayah Riau.
Semua pernyataan Suheri Tirta dikonfirmasi kepada Surya Darmadi.
Zulher teman lama saya. Saya pernah bertemu Zulher di kediaman Gubernur Riau. Kita silaturahmi sebentar. Rumahnya besar, kita duduk di ruang makan,” kata Surya. Pertemuan kedua dengan Zulher, lanjut Surya, di kantor Zulher di Dinas Perkebunan Riau.
Hari itu saya mau berangkat ke Jakarta, tapi karena ada kabut, tidak jadi. Saya ajak Suheri pergi makan malam sate padang. Selesai makan, kita lewat kantor Zulher. Suheri ajak mampir. Saya tanya untuk apa ke kantornya malam-malam begini. Dia jawab mampir sebentar saja.”
Saya lalu turun. Kantornya ramai sekali. Seperti pasar. Ada 7-8 orang di sana. Saya hanya mampir sebentar, sekitar 5 menit. Setelah itu saya pulang diantar Suheri Tirta.”
Apa yang Saudara bicarakan dengan Zulher?” tanya Irene.
Tidak ada yang penting. Saya bilang dulu tahun 80-an saya pernah ke kantor ini saat ingin buka lahan perkebunan. Itu saja,” jawab Surya Darmadi.
Giliran jaksa Ariawan Agustiartono bertanya pada Surya Darmadi.
Apakah Anda pernah bertemu dengan Zulkifli Hasan?”
Pernah. Sekitar bulan itu juga, Agustus 2014. Saya mau urus lahan di perbatasan Kalimantan Barat. Tapi tidak ada tanggapan dari beliau, ya sudah.”
Apakah Anda kenal dengan Arsyadjuliandi Rahman?”
Tidak kenal.”
Arsyadjuliandi Rahman akrab disapa dengan Anto Rahman?”
Tidak kenal... Eh Anto Rahman yang Wakil Gubernur itu ya? Kenal... Kenal... Aku kenal dari tahun 1990-an.”
Pernah bertemu dengannya?”
Pernah. Antara bulan Juni atau Juli 2014. Saya bilang kebun saya tidak kondusif karena banyak pencurian kayu.”
Apakah Anda pernah menunjukkan surat disposisi dari Gubernur Riau kepada Anto Rahman bersama Suheri Tirta?”
Tidak pernah. Saya tidak pernah bertemu dia dengan Suheri Tirta karena saya tidak urus masalah perizinan. Kalau Suheri bertemu dengan dia, saya tidak tahu. Saya hanya bertemu maksimal 15 menit saja. Saya tidak pakai janji, karena saya pikir kawan lama pasti mau bertemu. Beliau tidak bisa lama-lama karena ada janji lain.”
Surat disposisi yang dimaksud Ariawan adalah surat disposisi dari Gubernur Riau atas surat permohonan PT Duta Palma Nusantara agar lahannya seluas 18 ribu hektar dimasukkan dalam revisi tata ruang wilayah Riau. Gubernur Riau Annas Maamun memberi persetujuan berbentuk surat disposisi. Isinya memerintahkan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rahman untuk mengadakan rapat dengan Bappeda, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Surya Darmadi memberi keterangan di persidangan sekitar 30 menit. Sesekali ia mengambil napas panjang sambil memegang dada. Tiga sampai empat kali hakim ketua Barita Lumban Gaol bertanya apakah ia bisa melanjutkan persidangan. Surya sempat menjawab agak berat. Namun Barita meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan sambil berkata, “Tidak lama kok, sebentar lagi, sebentar saja. Tahan sedikit lagi, ya. Penuntut Umum dan Panasehat Hukum, tolong pertanyaannya singkat-singkat saja,” katanya. 
Saat menunggu persidangan di kursi pengunjung, beberapa kali Surya Darmadi menutup muka dengan kedua telapak tangan. 
Menjelang akhir kesaksian, Surya Darmadi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang atau menjanjikan sesuatu ataupun uang kepada Annas Maamun melalui Suheri Tirta maupun Gulat Medali Emas Manurung. “Saya tidak kenal dengan yang namanya Gulat Manurung,” katanya.
Di dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa PT Duta Palma melalui Surya Darmadi dan Suheri Tirta memberikan uang Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dalam rangka pengurusan revisi tata ruang wilayah Riau. 
SAKSI AHLI Warisman Sinaga dan Joko Sarwono diperiksa bergantian setelah Surya Darmadi selesai memberi keterangan. 
Warisman Sinaga diminta menerjemahkan beberapa percakapan whatsapp antara Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Pada perkara ini, Gulat bertindak sebagai penyuap dan penghubung penyerahan uang suap kepada Annas Maamun. 
Edison Direktur PT Citra Hokiana Triutama. Jaksa mendakwa Edison memberikan uang Rp 500 juta kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung agar sejumlah proyek pembuatan jalan Pemerintah Propinsi Riau dimenangkan PT Citra Hokiana Triutama. Edison juga memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Gulat Manurung terkait pengurusan tata ruang wilayah Riau.
Saat bersaksi di persidangan, Edison mengakui bahwa ia tidak memberikan uang kepada Gulat Manurung, melainkan meminjamkan. “Maksud percakapan itu saya meminjamkan uang,” katanya saat jaksa KPK menunjukkan rekaman pembicaraan whatsapp berbahasa Batak antara dirinya dan Gulat.
Tidak ada kata meminjam di dalam percakapan itu,” tegas Warisman Sinaga, penerjemah Bahasa Batak yang dihadirkan penuntut umum.
Joko Sarwono, ahli identifikasi suara dari Institut Teknologi Bandung dihadirkan penuntut umum untuk membuktikan bahwa suara dalam rekaman adalah benar suara Annas Maamun maupun Gulat Manurung.
Saya dibekali dua set suara oleh penyidik KPK. Setiap set terdiri dari norm sampel dan a norm sampel. A norm sampel itu hanya digital suara saja yang diambil sepotong-sepotong oleh penyidik KPK dari seluruh rekaman pembicaraan yang ada. Norm sampel adalah suara yang sudah diketahui identitasnya. Saya diminta mencocokkan, apakah norm dan a norm sampel tersebut sama atau tidak,” jelas Joko.
Hasil identifikasi Joko menunjukkan bahwa dua set suara tersebut identik. “Maksudnya norm dan a norm sampelnya sama. Orang yang berbicara pada norm sampel dan a norm sampel adalah orang yang sama,” katanya.
Barita Lumban Gaol menyatakan tidak ada sanggahan dari saksi Gulat Manurung bahwa rekaman yang didengarkan bukan suaranya. “Jadi cukup ya. Tidak usah diperpanjang lagi,” katanya pada tim penasehat hukum.
Sidang perkara alih fungsi kawasan hutan Riau atas nama Annas Maamun dilanjutkan minggu depan. Penasehat hukum akan menghadirkan 8 saksi meringankan dari pihak terdakwa. #rct-lovina

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Ada Surya Darmadi Si 'Raja' Sawit Dibelakang Atuk



RADARPEKANBARU.COM-Cicil Suap Rp3 Miliar untuk Legalkan 18 Ribu Hektar Sawit Duta Palma di Inhu.Nama ketiga disebut Jaksa Tipikor penyuap Gubri nonaktif Annas Maamun adalah Surya Darmadi. Bos PT Duta Palma Group tersebut mencicil Rp3 miliar untuk legalkan 18 ribu hektar kebun kelapa sawit.

Selain didakwa menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsauli Sihaan, terdakwa suap alih fungsi lahan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun juga didakwa menerima suap dari Surya Darmadi, bos sejumlah perusahaan perkebunan anak perusahaan PT Darmex Agro.


Ket Foto : Surya Darmadi  Bos PT Duta Palma Group 


Pada 17 September 2014, Surya Darmadi melalui stafnya Suheri Tirta menemui Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang diprakarsai oleh Zulher Kadis perkebunan Riau, zulher mengaku disuap sejumlah Rp 10Juta namun menurutnya uang itu sudah dikembalikan ke pihak Duta Palma. Surya Darmadi bersama Gulat Manurung, keduanya menyerahkan uang Rp3 miliar. Jumlah tersebut baru uang muka untuk total suap Rp8 miliar yang dijanjikan.



Ket Foto : Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher menjawab pertanyaan hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Jaksa Tipikor, Surya Darmadi rela menyuap Annas, agar bersedia memasukan kebun kelapa sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Sebirada Subur, seluruhnya di Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimasukan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal, areal perkebunan kelapa sawit keempat perusahaan dengan total luas sekitar 18.000 hektar yang dimiliki Surya Darmadi tersebut tak termasuk dalam rekomendasi Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menyusun Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Usulan Surya Darmadi tersebut memicu persoalan, karena seluruh areal perkebunannya tak masuk pada usulan Pemkab Indragiri Hulu, namun kerena tergiur Rp8 miliar yang dijanjikan, akhirnya Annas Maamun nekad memasukannya pada usulan revisi yang dikirim kepada Menteri Kehutanan.

Setelah disepakati, sekitar pukul 13.00 WIB, 17 September 2014, Gulat Manurung menemui Suheri Terta di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Tujuannya, mencairkan dana suap untuk Annas Maamun. Kepada Gulat, Suheri menyerahkan dua amplop.

Amplop pertama berisi Rp3 miiar untuk Annas Maaun, sisa Rp5 miliar akan dibayarkan setelah Menteri Kehutanan menyetujui usulan revisi yang diajukan Gubri. Sementara amplop kedua berisi Rp650 juta untuk 'uang rokok' Gulat Manurung.

Setelah menerima uang dari Suheri Terta, sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari yang sama, Gulat meluncur ke rumah dinas Annas Maamun sebagai Gubernur Riau. Tujuannya menyerahkan uang yang baru diterima dari Suheri Tirta.

"Ini Pak uang dari PT Duta Pala dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi," ujar Gulat saat menyerahkan uang pada Annas.

Sedangkan Annas hanya berujar pendek , "Iyolah, nanti kita usahakan," sambil menerima uang haram tersebut.

Pada akhirnya, uang suap Surya Darmadi pada Annas berhenti pada angka Rp3 miliar. Sisanya Rp5 miliar tak pernah dibayar karena Annas keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Kacang Pukul' Rp500 Juta Membuat Edison Panen Proyek Pemprov

Edison Marudut Masdauli Sihaan tak sekedar menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun untuk melegalkan kebun sawitnya, tapi juga memberi 'kacang pukul' agar panen proyek di Pemprov Riau.

Meskipun sampai saat ini statusnya sebatas saksi kasus suap alih fungsi lahan Provinsi Riau, namun dalam dakwaan Jaksa Tipikor terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, nama Edison Marudut Masdauli Sihaan paling banyak disebut, setelah terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Bahkan, pengusaha tersebut disebutkan menyuap Annas Maamun dua kali untuk dua keperluan berbeda.


Ket Foto : Edison Marudut Masdauli Sihaan

Pada dakwaan pertama untuk Annas, jaksa menyebut Edison menyuap sebesar Rp125.000 Dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar untuk melegalkan kebun kelapa sawitnya seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak. Jumlah tersebut tiga kali lipat dari suap terdakwa Gulat Manurung pada Annas untuk keperluan yang sama.

Untuk melegalkan kebun sawitnya seluas 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Rokan Hilir, Gulat hanya memberi 41.000 Dolar Singapura atau setara Rp500 juta.

Selain suap di atas, nama Edison bahkan menjadi penyuap tunggal untuk dakwaan kedua yang ditujukan pada Annas Maamun. Direktur Utama PT Hokian Triutama tersebut memberi uang Rp500 juta melalui Jones Silitonga diserahkan pada Gulat Manurung dan akhirnya sampai pada Annas Maamun.

Nama Jones Silitonga juga disebut Jaksa Tipikor dalam dakwaannya sebagai pihak yang mengantar daftar rekap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau yang sedang diikuti PT Hokian Triutama. Rekap tersebut diseahkannya pada Gulat Manurung.

Perjalanan uang Rp500 juta dari Edison kepada Annas ini cukup berliku. Setelah menerima uang melalui Jones Silitonga, Gulat lantas menghubungi Kabag Protokol Biro Umum Setdaprov Riau Fuadilazi agar mengantarkan uang tersebut kepada Annas yang sedang berada di Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut kemudian dirincikan, bahwa pada akhirnya uang Rp500 juta tersebut sampai ke rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat melalui tiga pegawai Bagian Protokol Biro Umum Setdaprov Riau. Mereka adalah Piko Tampati, Said Putrasyah dan Ahmad Taufik.

Pengiriman uang tersebut terjadi pada 25 Agustus 2014. Atas perintah Kasubah Protokol Firman Hadi, uang Rp500 juta dipecah dua. Piko Tampati membawa Rp300 juta dan Rp200 juta dibawa Said Putra. Saat mengirim uang, mereka menyebutnya sebagai 'kacang pukul' untuk Bapak Gubernur.

Berdasarkan penjelasan dalam dakwaan Jaksa Tipikor, uang Rp500 juta tersebut untuk memastikan kemenangan PT Hokian Triutama dalam sejumlah lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.

Setidaknya ada tiga proyek besar yang kemudian dimenangi perusahaan Edison. Yakni, kegiatna peningkatan jalan Taluk Kuanan-Cerernti senilai Rp18.53 miliar. Kedua, kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Siak senilai Rp2.741 miliar dan ketiga, kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp4.934 miliar.


Gulat dan Edison Patungan Suap Demi Legalitas Kebun Sawit


Terdakwa suap alih fungsi lahan Gubri nonaktif Annas Maamun mulai disidang. Dalam dakwaannya, teruangkap patungan suap Gulat dan Edison agar kebun sawit mereka dilegalkan.

Rabu (11/2/15) awal bagi proses pembuktian atas dakwaan menerima suap terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Proses persidangannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung di Jalan RE Kartadina.


Ket Foto : Gulat Medali Emas Manurng

Lokasi tersebut dipilih berdasarkan lokasi perisita atau locus delicti. Di mana, pada 25 September 2014 lalu, Annas Maamun ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran, Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penutut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir tersebut. Ada tiga dakwaan sekaligus yang dirangkum dalam laporan setebal 47 halaman.

Pada dakwaan pertama, disebutkan bahwa Annas Maamun ditenggarai melakukan tindak menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurng dan Edison Marudut Marsadauli Sihaan. Keduanya memberi Annas uang USD 166.00 yang diserahkan ke rumah pribadi Annas di Cibubur. Uang tersebut kemudian disita KPK saat operasi tangkap tanggan atau OTT.

Dalam dakwaan JPU KPK lantas dipaparkan tujuan pemberian uang kepada Annas. Ternyata, Gulat dan Edison telah membuka kebun kelapa sawit di lahan terlarang. Berada di kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Mereka ingin ribuan hektar kebun kelapa sawit tersebut menjadi legal. Caranya, menyuap Annas Maamun, selaku Gubernur Riau agar memasukan kebun keduanya pada usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau pada Menteri Kehutanan.

Targetnya, kebun Gulat Manurung di dua lokasi, yakni 1.188 hektar di Loagas Tanah Datar, Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Bagansinembah, Rokan Hilir serta kebun Edison seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Bengkalis kelak statusnya dirubah dari HPT menjadi areal peruntukan lain atau APL, status lahan yang halal untuk membuka perkebunan.

Untuk keperluan tersebut, maka dosen nonaktif Universitas Riau Gulat Manurung mengajak pengusaha Edison patungan memberi uang pelican pada Annas Maamun. Semula Annas minta sebesar Rp2,9 miliar yang dalihnya untuk memberi kan pada 60 anggota Komisi IV DPR RI yang akan membahas revisi RTRWP Riau.

Pada 22 September 2014 keduanya lantas patungan dan hanya berhasil mengumpulkan uang USD 160.000 atau setara dengan Rp2 miliar. Rinciannya, dari Edison USD 125.000 atau Rp1,5 miliar, sisanya USD 41.000 atau setara Rp500 juta dari Gulat Manurung.

Kemudian pada 24 September 2014, Gulat Manurung dengan diantar Edi Ahmad alias Edi RM berangkat mengantar uang tersebut untuk diserahkan pada Annas Maamun. Mereka berdua terbang ke Jakarta dan selanjutnya menuju rumah pribadi Annas di Cibubur. Uang haram tersebut akhirnya diserahkan Gulat pada Annas melalui Triyanto, ajudan Annas.


Ket Foto : Edi Ahamd baju putih (kiri)

Keesokan harinya, atau 25 September 2014 Annas menelphon Gulat Manurung. Ia tak mau menyimpan uang dalam bentuk Dolar Amerika, karena itu minta ditukar menjadi Dolar Singapura. Gulat bersama Edison lantas menukarkan uang tersebut di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang, Jakarta Pusat.

Hasil penukaran berupa uang Dolar Singapura sebwesar 156.000 dan Rp500 juta lantas diserahkan Gulat kepada Annas di rumah pribadinya di Cibubur. Tak lama setelah penyerahan itu, datang aparat KPK melakukan operasi tangkap tangan.(ahmad s.udi/rtc/radarpku)

Editor : Alamsah
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Bos PT Dutapalma Sudah Dicegah KPK ke Luar Negeri


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Dutapalma Nusantara, Surya Darmadi, ke luar negeri. Pencegahan Surya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi pencegahan tersebut. "Benar dicegah ke luar negeri sejak 5 November 2014 selama enam bulan," kata Priharsa kepada CNN Indonesia, Rabu petang (4/2).

Surya Darmadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas yang diduga menerima duit suap. Pemeriksaan terhadap Surya dilakukan di Riau pada akhir tahun 2014.

KPK belum mengonfirmasi keterkaitan Surya dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan itu. Namun Priharsa memastikan pencegahan Surya ke luar negeri terkait Annas. "Terkait kasus AM," ujar Priharsa.

Annas Maamun tertangkap tangan ketika menerima duit suap dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014. Penangkapan terjadi di kediaman Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp 400 juta, dan Rp 60 juta.

Dalam persidangan pekan lalu, 29 Januari 2015, Gulat membeberkan permintaan duit dari Annas untuk memuluskan revisi alih fungsi kawasan hutan yang dimohonkan oleh PT Dutapalma Nusantara. Dutapalma merupakan anak usaha dari PT Darmex Agro. Di Darmex Agro, nama Surya Darmadi tercantum sebagai Presiden Direktur.

Menurut Gulat, perusahaan yang berbasis di Riau itu menyanggupi untuk membayar uang pelicin sebesar Rp 8 miliar.

"PT Dutapalma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Annas, tetapi baru realisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September)," kata Gulat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/1).

Untuk menutupi kekurangan Rp 5 miliar, Gulat meminjam uang rekannya yaitu Edison Marudut Marsdauli. Sebagai perantara suap, Gulat menerima Rp 100 juta.

PT Dutapalma sebelumnya meminta Gulat untuk memasukkan lahan perusahaan itu dalam daftar permohonan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau. Pasalnya, lahan milik Dutapalma belum berstatus dapat ditanami sawit.

Saat itu, berdasarkan surat dakwaan Gulat, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membuka kesempatan kepada korporasi untuk mengajukan revisi alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 30 ribu hektare.

Hari ini, Kamis (5/2), Gulat bakal menjalani sidang tuntutan jaksa KPK. Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan alih fungsi atas lahan miliknya.

Dalam usul revisi kedua, Annas menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 untuk mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini atau klik di sini
(rdk)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kamis, 13 Nopember 2014 15:21
Big Bosnya Kembali Diperiksa KPK,
PT Duta Palma Diduga Suap Gubri untuk Legalkan Puluhan Ribu Hektar Kebun Sawit di Inhu

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=83496&judul=Big%20Bosnya%20Kembali%20Diperiksa%20KPK,PT%20Duta%20Palma%20Diduga%20Suap%20Gubri%20untuk%20Legalkan%20Puluhan%20Ribu%20Hektar%20Kebun%20Sawit%20di%20Inhu

Untuk kali kedua bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diperiksa KPK. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat suap untuk melegalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Inhu.

Riauterkini-PEKANBARU- Bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng kemarin, Rabu (12/11/14) kembali diperiksa Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (24/10/14) Apeng juga sudah diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.

Selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Bahkan, kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ pada Senin (20/11/14) juga sempat digeledah penyidik lembaga anti rasuah itu.

Intensifnya perusahaan tersebut diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurut dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Sejumlah asumsi pun bermunculan terkait dugaan suap dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang dirangkum riauterkinicom dari sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, setidaknya ada lima anak perusahaan PT Duta Palma yang kebun kelapa sawitnya ditanam di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Seluruhnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. Kedua, PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. Ketiga, PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK.

Keempat PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Kelima, PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.

Masih menurut sumber dari Dinas Kehutanan Riau yang menolak namanya disebutkan, bahwa usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Terkait dengan dugaan asal Suap dari PT Duta Palma, juru bicara KPK Johan Budi menolak menanggapi. Ia hanya membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.

“Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya menjawab wartawan yang menghubunginya, Kamis (13/11/14).***(mad)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

3 LSM Minta KPK Menetapkan Surya Darmadi Bos Duta Palma Sebagai Tersangka

Rabu,24 Juni 2015|09:49:14 WIB


PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Gubernur Riau yang sedang diberhentikan sementara Annas Maamun akan menghadapi sidang vonis pada 24 Juni mendatang. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 5,5 Miliar atas upaya memberi persetujuan atas perubahan status kawasan hutan. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung, memberi uang kepada Annas Maamun setara Rp 2 Miliar agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah Rokan Hilir diubah statusnya, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Pemberi suap lain kepada Annas Maamun adalah Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Nusantara. Duta Palma, yang lahannya berada di Indragiri Hulu, turut dimasukkan ke dalam usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Propinsi Riau. Surya memberikan Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun. “Ini berarti Duta Palma selama beroperasi di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh MenLHK. Operasional PT Duta Palma selama ini adalah illegal,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Peristiwa suap menyuap ini berawal dari Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan, menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Riau. Di dalam SK, Zulkifli menanda tangani terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,63 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektar, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11 ribu hektar.

Saat menyampaikan pidato sempena Hari Ulang Tahun Propinsi Riau, Zulkifli memberi kesempatan kepada masyarakat Riau melalui pemerintah Propinsi Riau untuk memasukkan revisi terkait SK 673 bila masih ada lahan masyarakat yang belum terakomodir di dalam SK tersebut.

Mengapa Zulkifli Hasan menawarkan perubahan sementara SK Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan sudah ditetapkan diteken? Disinilah malapetaka bermula,” kata Muslim Rasyid, Koordinator riau corruption trial.

Kesempatan itu tak disia-siakan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Gulat meminta kepada Annas Maamun agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah dimasukkan ke dalam usulan revisi.

Begitu pula Surya Darmadi. Melalui Suheri Tirta, pada 19 Agustus 2014, PT Duta Palma mengajukan surat permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara—di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Surya Darmadi menjanjikan sejumlah uang kepada Annas Maamun yang diberikan melalui Gulat Manurung.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat usulan revisi rencana tata ruang wilayah Riau dimana lahan Gulat Manurung di Kuantan Singingi seluas 1.118 hektar dan di Bagan Sinembah seluas 1.214 hektar serta lokasi perkebunan PT Palma Satu seluas 11.044 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.585 hektar, dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama turut masuk di dalamnya. Termasuk pula lahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemilik PT Citra Hokiana Triutama seluas 140 hektar di Duri Bengkalis.

Upaya PT Duta Palma melegalkan kawasan hutannya seluas 18 ribu hektar terkait dengan pengurusan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau, saat bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa 3 anak perusahaan PT Duta Palma belum bisa memperoleh sertifikat ISPO karena lahannya masih berada di dalam kawasan hutan. Karena itu mereka getol berupaya agar lahannya bisa masuk ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau untuk dialihfungsikan menjadi bukan kawasan hutan.

Hal tersebut tercermin dari upaya Surya Darmadi maupun Suheri Tirta, anak buahnya, menemui sejumlah pihak. Mereka membawa surat disposisi dari Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, maupun ke Dinas Kehutanan serta Bappeda Riau, dan menanyakan kemungkinan lahan PT Duta Palma bisa masuk ke dalam usulan revisi.

Upaya lain dilakukan dengan bantuan Zulher yang menghubungkan mereka dengan Gulat Manurung. Gulat dekat dengan Annas Maamun. Surya dan Suheri minta tolong kepada Gulat agar Annas bersedia memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Mereka menjanjikan sejumlah uang kepada Annas dan Gulat.

Hingga akhirnya pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat revisi rencana tata ruang wilayah Riau dengan memasukkan lahan PT Duta Palma di dalamnya. Annas Maamun menerima Rp 3 Miliar dan Gulat Manurung menerima Rp 750 juta dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta. Penuntut Umum menuntut Annas Maamun penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta atas perbuatannya memasukkan lahan yang dikelola Gulat Manurung dan lahan PT Duta Palma yang berada di luar rekomendasi tim terpadu. Namun itu saja belum cukup.

Kami berharap Majelis Hakim menghukum Atuk Annas dengan hukuman setinggi-tingginya termasuk hak politiknya dicabut,” kata Emerson dari ICW.

ICW, Jikalahari dan riau corruption trial mendesak agar:

1. Selain Atuk Annas dituntut setinggi-tingginya, majelis hakim juga dalam pertimbangannya harus menyebutkan bahwa Surya Darmadi dan Zulkifli Hasan bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Atuk Annas.

2. KPK segera menetapkan Surya Darmadi dan PT Duta Palma sebagai tersangka pemberi suap kepada Annas Mammun.(rls)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Annas Maamun Dibui, Kapan Surya Darmadi Bos Duta Palma Diproses KPK?

Rabu, 15 Juli 2015 13:27



TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau karena terbukti bersalah sebagai penerima suap dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau. Bersama Annas turut pula dihukum perantara kasus suap tersebut yaitu Gulat Medali Emas Manurung yang divonis 3 tahun penjara.
Dari segi beratnya hukuman, vonis terhadap Annas Maamun dan Gulat Manurung patut diparesiasi karena memang vonisnya cukup berat dibanding kasus-kasus serupa, namun dari segi penuntasan perkara kasus tersebut masih terasa menggantung karena pemberi suap sama sekali belum disentuh," ujar Said Bakhrie, juru bicara Paguyuban Alumni FH UI dalam rilisnya kepada tribunnews.com, Rabu (15/7/2015).

"Suap adalah tindak pidana yang hanya bisa terjadi jika ada peran dari pemberi, perantara dan penerima, jika salah satunya tidak berkenan memberi atau menerima maka tindak pidana tersebut tidak akan bisa terjadi," tambahnya.

Dijelaskan, sebagaimana terungkap dalam amar putusan Annas Maamun dan Gulat Manurung bahwa salah satu pemberi suap dalam perkara tersebut adalah Surya Dharmadi pemilik PT Duta Palma. Gulat Manurung sebagai perantara memasukkan lahan Duta Palma kedalam rencana alih fungsi lantaran kedekatannya dengan Annas.

Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Inhu seluas 18 ribu hektare. Mulanya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan, namun Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas agar memasukkannya menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor secara jelas diatur bahwa baik pemberi suap, perantara suap maupun penerima suap sama-sama melanggar hukum dan sama-sama harus diadili dan dihukum.

"Kita bisa melihat kasus suap lain sebagai rujukan seperti kasus Arthalita Suryani dan Urip Tri Gunawan, kasus Hartatai Murdaya dan Bupati Amran Batalipu, serta kasus Akil Mohtar dan Ratu Atut Chosiyah. Dalam ketiga kasus tersebut baik pemberi suap, perantara dan penerima suap sama-sama diadili dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor," katanya.

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, begitu juga Surya Dharmadi. Sebagai warga negara, lanjutnya, ia tidak boleh dibiarkan menjadi kebal hukum , jika ia benar memberi suap sebagaimana diurai dalam putusan Annas dan Gulat maka ia harus bertanggung-jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK dan Pengadilan Tipikor mempunyai kewajiban untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dalam kasus ini. Mereka harus ingat bahwa kredibilitas KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini sedang diuji.

"Kami berharap dalam waktu paling lama satu bulan, proses peradilan terhadap Surya Dharmadi sudah digelar di Pengadilan Tipikor," harap Said. (*)


Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...