PADANG, HALUAN — Per­juangan masyarakat Suku Tanjung, Manggopoh, Agam untuk mendapatkan hak atas lahan 2.500 hektare mem­buahkan hasil. Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Suku Tanjung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang digarap PT Mutiara Agam (PT Minang Agro) itu.
Putusan MA No. 749 PK/Pdt/2011 tersebut sekaligus mem­batalkan putusan tingkat kasasi No. 1263 K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010, dan putusan tingkat banding No. 131/PDT/2009/PT.PDG tanggal 13 Januari 2010 yang mengalahkan mereka sebelumnya, dan menguatkan putusan Penga­dilan Negeri Lubuk Basung Nomor. 14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS  tanggal 10 Agustus 2009.
Dalam rapat permusyawaratan MA pada 19 Maret 2012 lalu itu, majelis hakim yang diketuai Mo­ham­mad Saleh beserta anggota Abdul Manan dan Suwardi menya­takan, tanah objek perkara seluas kurang lebih 2.500 hektare di  kawasan Anak Aia Gunung, dan sekitarnya di Nagari Manggopoh, Agam yang selama ini masuk dan dieksploitasi PT Mutiara Agam melalui Hak Guna Usaha No. 4 Tahun 1992, adalah sah tanah ulayat suku Tanjung.
Hakim menilai perbuatan PT Mutiara Agam dalam menguasai tanah objek perkara adalah meru­pakan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya itu, hakim juga menya­takan Sertifikat Hak Guna Usaha No.4 Tahun 1992 Gambar Situasi Khusus No.01/1990 tidak mem­punyai kekuatan hukum, sepanjang menyangkut tanah ulayat Suku Tanjung yang menjadi objek perka­ra, serta menghukum PT Mutiara Agam untuk menyerahkan kembali tanah objek perkara kepa­da Suku Tanjung Manggopoh dalam keadaan kosong.
Selain itu, hakim juga menghu­kum PT Mutiara Agam membayar ganti rugi kepada Suku Tanjung berupa kerugian materil Rp 203.704.200.000, dan kerugian inmateril Rp1 miliar.
Putusan tersebut sudah dise­rahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku eksekutor, dan telah diterima masing-masing pihak yang berperkara. “Keadilan itu akhirnya berpihak juga. Ini hasil perjuangan lebih dari 20 tahun,” kata   Hulman Panjaitan, kuasa hukum A. Dt. Majo Sati, dan kawan-kawan yang mewakili Suku Tanjung, Manggopoh.
Pihaknya segera mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada pihak pengadilan. Namun, sebelum itu Suku Tanjung juga akan memberi kesempatan kepada PT Minang Agro untuk melaksanakan putusan PK tersebut. “Kalau bisa diserah­kan baik-baik akan lebih baik. Kemudian juga menyangkut pohon sawit yang sudah ditanam pihak peru­sahaan di lahan itu,” lanjut pengacara dari Kantor Hukum  Yapto S and Associates, Jakarta itu.
Ia pun mengingatkan para pekerja lahan itu untuk tidak khawatir dengan putusan tersebut. “Peralihan kepemilikan tanah dari PT Mutiara Agam kepada Suku Tanjung tidak akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup para pekerjanya. Mereka yang selama ini bekerja di bawah manajemen PT Mutiara Agam tetap bisa bekerja, tapi dibawah manajemen baru yang nantinya akan dikelola Suku Tanjung,” lanjutnya.
Permainan Oknum
Sementara itu sejumlah warga Suku Tanjung sudah melihat adanya potensi yang muncul dari berbagai pihak untuk menggagalkan proses eksekusi. Untuk itu sejumlah tokoh masyarakat setempat memin­ta aparat kepolisian tidak ikut melakukan intervensi, dan mem­perkeruh suasana, sehingga proses hukum tetap dijalankan “Penegak hukum seharusnya ber­buat dan bersikap sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak ikut-ikutan mem­peruncing permasalahan,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat suku akan berdoa agar proses eksekusi dapat dilaksa­nakan dengan baik. “Mereka yang mencoba-coba menghalangi eks­e­kusi, mudah-mudahan menda­pat kutukan dari Allah SWT, “ tegasnya.
Perjuangan Panjang
Untuk mendapatkan hak mere­ka kembali,  yang dilakukan ma­syarakat Suku Tanjung tak semudah yang dibayangkan. Banyak jalan berliku dan batu sandungan yang dihadapi.
Berawal dari putusan perkara tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang menga­bulkan dan menerima gugatan Suku Tanjung dengan putusan No. 14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS  tanggal 10 Agustus 2009 lalu.
Tak puas, PT Mutiara Agam mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Pada tingkat ini PT Padang dengan putusan No. 131/PDT/2009/PT.PDG tanggal 13 Januari 2010 membatalkan putusan dari PN Lubuk Basung, dan memenangkan PT Mutiara Agam.
Kekecewaan Suku Tanjung terus berlanjut ketika di tingkat kasasi. MA juga menolak permohonan kasasi dari Suku Tanjung, dan menguatkan putusan PT Padang.
Namun demikian, Suku Tanjung tak patah arang untuk merebut kembali hak mereka. Melalui sedikitnya 7 novum yang diajukan, MA akhirnya mengabulkan permo­honan Peninjauan Kembali (PK) dari Suku Tanjung. (h/aci/adv)

sumber: