http://jaringnews.com/keadilan/meja-hijau/3398/audit-bpkp-soal-kasus-asian-agri-tidak-valid
Jumat, 14 Oktober 2011 13:20 WIB
Audit BPKP Soal Kasus Asian Agri Tidak Valid
JAKARTA, Jaringnews.com - Laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Asian Agri Grup, dinilai tidak valid.
Ketidakvalidan hasil audit itu dikarenakan hanya berupa fotokopi. Seharusnya, hasil audit yang dapat membuka tabir kasus itu lebih dari sekedar fotocopi.
Pernyataan itu dipaparkan mantan Deputi Ketua Pengawasan Khusus BPKP periode 1983-1989 Suyatna Sunu Brata, saat persidangan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10) tadi.
Menurut Suyatna, hasil audit BPKP terhadap 14 perusahaan Asian Agri dinilai tidak valid karena dilakukan tanpa konfirmasi. Suyatna dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi ahli.
Konfirmasi merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan untuk menemukan hakikat suatu transaksi atau peristiwa yang diaudit tersebut."Bagaimanapun, laporan investigasi tanpa ada konfirmasi tidak valid. Itu layaknya pemberitaan dalam jurnalisme," tegasnya.
Suyatna juga mengatakan bahwa BPKP bisa melakukan audit terhadap perusahaan swasta jika diminta oleh instansi penyidik, namun tidak bisa menilai.
Sementara itu, Chairul Huda, ahli pidana yang hadir sebagai saksi kedua menilai kasus Asian Agri ini masuk dalam peradilan perpajakan sehingga harus diselesaikan melalui administrasi terlebih dahulu.
"Peraturan di bidang administrasi memerlukan alat pengaman supaya norma administrasinya ditaati. Pengaman ini yaitu pidana sehingga dalam hukum pajak yang didahulukan adalah penyelesaian administrasi," ungkapnya.
Menurutnya, delik pidana kasus pajak adalah delik materiil yaitu perbuatan pidana terpenuhi dan terbukti merugikan pendapatan negara. Selama kerugian tersebut tidak terjadi maka tidak ada pidana. Hal itu beda dengan delik korupsi yang merupakan delik formil yaitu meski kerugian negara telah dikembalikan maka tetap ada pidana.
"Dilihat dari artinya dan dihubungkan dengan pidananya, menunjukkan bahwa kasus ini delik materiil," ujarnya.
Pemidanaan kasus pajak yang dalam undang-undang sendiri ditegaskan adalah pilihan terakhir dalam persengketaan pajak, tambah Huda.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa manajer Perpajakan Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16/2000 tentang Pajak.
Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,296 triliun dengan ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment