PT. Agro Bukit Belum Miliki HGU Perkebunan
Jurnalisia-Tanah Bumbu,
PT. Agro Bukit, perusahaan perkebunan. Kelapa sawit di Desa Mangkalapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk legalitas usahanya, Senin (9/5/2011).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, Ir. Sulaiman Kurdi menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Kepala BPN itu, PT. Agro Bukit saat ini baru memiliki Ijin Lokasi, belum HGU. Namun menurutnya lagi pihak perusahaan dapat saja menanami asalkan sudah melakukan pembebasan atas lahan. Dimana terdapat hak kepemilikan oleh masyarakat. Atau bila lahan itu berstatus milik negara yang belum terdapat hak penguasaan atau kepemilikan oleh masyarakat, maka pihak perusahaan mesti memperoleh ijin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan RI.
Pantauan media ini beberapa hari lalu langsung ke lokasi di Desa Mangkalapi, pihak PT. Agro Bukit sudah melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi dimaksud. Usia sawit yang sudah ditanam oleh perusahaan tersebut sekitar 3 atau 4 bulan. Hal ini sesuai dengan keterangan warga setempat yang mengatakan PT. Agro Bukit berada dan melakukan aktivitas di wilayah desa mereka dekitar setahun terakhir.
Dan menurut informasi lainnya lokasi yang ditanami kelapa sawit oleh PT. Agro Bukit berada di konsesi pertambangan batubara milik PT. Semangat Inti Sukses Sejahtera. (ISP)
No comments:
Post a Comment