MEDAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Padanglawas dan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Binanga menggelar sosialisasi putusan Mahkamah Agung (MA) No.1021 K/pdt/2010 terkait perkara tuntutan atas tanah ulayat Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Acara sosialisasi berbentuk dialog langsung dengan masyarakat itu, digelar di lahan perkebunan sawit yang menjadi sengketa antara PT ANJ Binanga, Kabupaten Padang Lawas dengan warga setempat, Senin (28/11). Pantauan Waspada di lapangan, dalam sosialisasi tersebut, pihak Pemkab diwakili Kabag Hukum dan Camat Huristak terkesan tidak mampu menyampaikan secara tegas hasil putusan MA dan membuat bingung pihak PT ANJ serta masyarakat Desa Ramba. Camat Kecamatan Huristak Asnan Siregar mengungkapkan, jika dirinya tidak tahu menahu adanya sengketa maupun pendudukan warga dilahan perkebunan PT ANJ Binanga. “Kepala Desa Rimba tidak pernah memberi tahu saya, adanya konflik warga dengan PT ANJ Binanga ini. Makanya, saya belum dapat berkomentar banyak terkait putusan MA ini,” katanya. Sementara Kabag Hukum Pemkab Palas Ellin Haposan Rangkuti mengatakan, jika camat tidak tahu soal ini konon juga dirinya. Kabag mengaku heran, atas adanya dua putusan MA terkait sengekata lahan tersebut yaitu putusan MA RI reg 599/Kpdt/1999 yang dimiliki Sutan Guru Hasibuan dan putusan MA RI no 1021 K/pdt/2010 yang dimiliki PTA ANJ Binanga. “Jika dua putusan itu benarbenar asli. Maka benarlah putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, “ujarnya. Ungkapan yang mencerminkan ketidaktegasan juga diutarakan, sejumlah anggota DPRD Palas dari komisi II. “Baiknya permasalahan ini dibicarakan di gedung DPRD Palas saja. Yakinlah akan ada solusi terbaik atas kasus ini. Jaga ketertiban selama pendudukan, jangan terjadi insideninsiden kekerasan,” pinta anggota DPRD Palas Haris Simbolon kepada warga dan manajemen PT ANJ Binanga. Sedangkan Sutan Guru Hasibuan yang mewakili warga kembali menegaskan, putusan MA RI reg 599/kpdt/1999 adalah yang paling benar. “Saya tidak pernah perkara dengan PT ANJ dan Abdul Karim, makanya saya heran atas putusan MA RI No 1021/pdt/2010. Dari nenek moyang dulu, tanah ini sudah milik kami,”terangnya. Menanggapi pernyataan masyarakat dan pihak pemerintah serta legislatif tersebut, Febriyanti Bangun yang mewakili manajemen PT ANJ mengungkapkan, pihaknya bersedia melanjutkan dialog di gedung DPRD Palas. “Kami sangat bersedia menerima tawaran DPRD dan Pemkab Palas itu. Kami tunggu undangannya, “ terangnya sembari menyebut jika PT ANJ selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menuntaskan sebuah perkara. Namun ketika Febri meminta agar warga tidak lagi melakukan pendudukan di lahan milik PT ANJ selama proses dialog atau sosialisasi berlangsung, warga tibatiba berteriak menolak permintaan tersebut. Setelah berlangsung selama dua jam, acara sosialisasi yang dibarengi dengan dialog itu akhirnya berakhir tanpa kesimpulan. Hanya saja disepakati dialog dilanjutkan digedung DPRD pekan depan. Usai sosialisasi Febri mengungkapkan kekecewaannya atas komentar yang tidak tegas pihak DPRD dan Pemkab Palas atas putusan MA tersebut. “Padahal, pihak Pengadilan Negeri (PN) P. Sidimpuan dengan tegas menerangkan secara gamblang kepada mereka akan putusan MA tersebut, “ ujar Febri seraya menambahkan pihaknya segera melakukan upaya hukum atas pendudukan lahan sawit milik PT ANJ Binanga itu. Sebagaimana diketahui, pada 26 Oktober 2011 sekelompok masyarakat dari Desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Palas melakukan pendudukan atas perkebunan sawit milik PT ANJ Binanga. Sekelompok masyarakat itu mengatasnamakan Sutan Guru Hasibuan dan mengklaim bahwa perkebunan sawit milik PT ANJ Binanga yang berbatasan dengan Desa Ramba merupakan milik Sutan Guru Hasibuan. Dalam pendudukan yang telah berlangsung selama sebulan itu, warga menghentikan segala kegiatan operasional perkebunan PT ANJ Binanga dengan ancaman kekerasan. Meski demikian pihak PT ANJ Binanga tetap berupa melakukan penyelesaian dengan persuasif berupa pengikutsertaan masyarakat termasuk unsur Pemkab Palas. (m40)
|
No comments:
Post a Comment