http://puhaba.com/local-news/nagan-raya/1630-kanal-sawit-hancurkan-rawa-gambut-tripa.html
Puhaba-Nagan Raya | Kanal-kanal besar telah membelah hutan rawa. Pohon-pohon besar telah habis ditebang, yang tersisa hanyalah beberapa pohon berdiameter kecil saja. Alih fungsi lahan juga membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam konflik antara satwa dengan warga. Satwa seperti orangutan, beruang, dan harimau, sudah mulai terganggu dihabitatnya dan mulai sering terlihat lari ke permukiman warga. Secara psikologis, warga merasa sangat cemas untuk keluar beraktifitas ditengah situasi seperti ini.
“Tingginya laju degradasi hutan rawa gambut di Rawa Tripa akibat pembukaan perkebunan sawit sudah pada tingkat mencemaskan," kata anggota Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) Teuku M Zulfikar. TKPRT merupakan koalisi sejumlah lembaga pemerhati lingkungan hidup di Provinsi Aceh, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh.
Pemerintahan Aceh didesak oleh Walhi Aceh untuk segera mencabut izin perkebunan sawit yang diberikan kepada PT Kallista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu. Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, sebelumnya mengatakan, “Gubernur Aceh mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kallista Alam untuk areal seluas 1.605 hektare di rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Padahal, areal tersebut masuk dalam KEL. Ia mengatakan Walhi Aceh sudah menyurati gubernur terkait desakan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan wilayah hutan di KEL yang dilindungi tersebut. Menurut Zulfikar, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional, wilayah KEL merupakan kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung.
Geuchik (Kepala Desa) dari 21 Desa di Nagan Raya protes pembukaan lahan oleh PT Kalista Alam di Rawa Tripa. Menurut mereka, masyarakat di desa mereka telah menjadi korban pembukaan lahan hutan rawa gambut Tripa untuk perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Ibduh, Geusyik Desa Sumber Bakti, mengungkapkan, “Lahan hutan yang kini dibuka untuk perkebunan sawit PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar tersebut dahulu merupakan hutan rawa lebat dengan pohon-pohon besar. Namun sejak tahun 2009 lahan itu telah menjadi kebuh sawit. "Setelah pembukaan kanal-kanal sawit, ikan, madu, dan sumber protein yang biasa kami dapatkan di hutan Rawa Tripa kini sudah langka.”
Izin PT Kallista Alam tersebut kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Pengacara WALHI Aceh meminta diadakan sidang lapangan. Namun pengacara tergugat menolak hal itu dengan alasan bahwa objek perkara adalah masalah administrasi negara, tidak perlu ke lapangan. Hakim belum memutuskan apakah perlu sidang lapangan atau tidak. (AA)
News, clippings, rulings and proceedings involved palm oil, businesspersons and officials in corporate crimes, abuses and frauds...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia
https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...
-
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/09/22/LU/mbm.20080922.LU128292.id.html (First Mujur Plantation) 22 September 2008 Cukon...
-
Modus korupsi perkebunan ….diantaranya suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, pembiaran be...
-
https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...
No comments:
Post a Comment