Saturday, September 12, 2015

Palm Oil, Corrupt Officials and Corporate Practices




POTRETTERKINI.COM, Pekanbaru – Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma sebelumnya diduga secara sengaja menyuap Gubri untuk legalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sudah kita periksa Surya Darmadi alias Apeng pada Jumat tanggal 24 Oktober 2014 kemarin oleh penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dkontak ponselnya tadi ini.
Priharsa menjelaskan selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. “Kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ kita geledah,” urainya.
Perusahaan perkebunan itu diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurung dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Namun Gulat Manurung dalam kesaksiannya menolak adanya suap dari bos PT Duta Palma tersebut.
Informasinya, ada lima anak perusahaan PT Duta Palma memperluas kebun sawit di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Inhu.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK. PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Dan PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.
Versi pihak Dinas Kehutanan Riau menyebutkan usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Priharsa Nugraha membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.
Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (*)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KASUS GUBRI NA ANNAS MAAMUN
Surya Darmadi Terancam Dipanggil Paksa oleh Jaksa

HUKRIM
Rabu, 08 April 2015 - 21:04:01 WIB

BANDUNG, RIAUSATU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor sedang mempertimbangkan upaya menghadirkan secara paksa Direktur Utama PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai saksi sidang perkara suap alih gungsi lahan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Langkah menghadirkan paksa tersebut dimungkinkan, setelah Surya Darmadi tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

''Ini sudah yang ketiga kali. Setiap kali dipanggil dia menggunakan alasan sakit dan selalu diperiksa di rumah sakit sehari sebelum sidang berlangsung,'' ungkap JPU Tipikor Irene Putri menjawab riauterkini usai menghadiri sidang lanjutan di PN Bandung, Rabu (8/4/15)

Karena selalu berulang, tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang dengan alasan sakit, Irene mencurigai sebagai sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban bersaksi.

Sementara itu, Hakim Ketua Barita L Gaol menyarankan pada JPU Tipikor untuk melakukan pengecekan kondisi Surya Darmadi terlebih dahulu sebelum melakukan pemaksaan untuk menghadiri sidang.

''Dicek dulu kondisinya dan dimusyawarahkan dulu. Pemanggilan paksa bisa dilakukan tapi harus ada nusyawarah dulu antara kami,'' jelas Barita kepada riautekrinicom usai memimpin sidang.

Keinginan menghadirkan paksa Surya Darmadi juga datang dari Ketua Tim Pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna. Jaksa diminta menggunakan power untuk menghadirkan paksa saksi yang selalu mankir dari panggilan.

''Saya menghimbau kepda KPK agar mengeluarkan kekuatanya. Masa ini sudah tiga kali mangkir, dibiarkan. Menteri saja yang sibuk bisa dihadirkan. Kalau dibiarkan bisa menghambat persidangan,'' keluh Sirra.

Keterangan Surya Darmadi dianggap penting, karena dalam dakwaan JPU, ia disebutkan telah menyetor suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar untuk melegalkan 18 ribu hektar kebun kelapa sawit tiga perusahaan group PT Duta Palma di Indragiri Hulu.

Sementara itu, dalam sidang hari ini, empat saksi dihadirkan JPU Tipikor. Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian Edison Marudut Marsadaulai Siahaan, Direktur PT Citra Hokian dan Odor Juliana Sidabutar, istri terpidana suap alih fungsi lahan Gulat Manurung.

Sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi digelar lagi pada pekan depan, Rabu (15/4/15). (dri)



DIBACA : 1327 KLIK

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Diperiksa KPK, Big Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Lari Terbirit-birit

Penulis : user | Jumat, 24 Oktober 2014 - 14:15 WIB | Dibaca: 2938 Kali


Beritariau.com, Pekanbaru - Saat pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi kasus dugaan suap Annas Maamun dan Gulat Manurung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/10/14), di Ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru, terjadi pemandangan menggelikan.
Pantauan Beritariau.com di lapangan, seorang saksi yang diketahui merupakan Big Bos perusahaan kebun kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi, usai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB, lari terbirit-birit menuju mobil Land Cruiser warna Hitam dengan nomor polisi B 19 P.
Sumber Beritariau.com di lokasi pemeriksaan, bahwa pria tua yang lari terbirit-birit itu adalah Surya Darmadi yang merupakan pemilik perusahaan kebun itu. Ia datang ditemai dua orang staffnya.
Petugas KPK yang dikonfirmasi terkait identitas Surya Darmadi tak hanya terdiam. Biasanya, meski enggan membenarkan, jika saat ditanya terdiam, maka, pertanyaan ini dibenarkan oleh KPK.
"Apa harus dijawab untuk membenarkan. Diam kan bisa juga membenarkan," ujar seorang penyidik kemarin saat dihujani pertanyaan oleh wartawan terkait identitas para saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecurigaan publik akan keterlibatan perusahaan kebun kelapa sawit dalam kasus dugaan suap semakin kuat sejak penggeledahan markas operasi kantor PT Duta Palma Nusantara di Riau belakang kawasan Purna MTQ Jalan M Jamil Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin (20/10/14) lalu.
Pada penggeledahan itu, sumber Beritariau.com menyatakan bahwa bukti dan dokumen pengeluaran uang menjadi incaran KPK. Selain memeriksa jajaran manajemen, KPK juga memeriksa sejumlah komputer pencatat data transaksi laporan keuangan. [Baca : KPK Mengendus Asal Dana Suap Annas Maamun dari PT Duta Palma]
Informasi yang berhasil dirangkum, seorang pegawai PT Duta Palma Nusantara berinisial ST, cukup dikenal di jajaran Pemprov Riau. Karena jabatannya, beberapa sumber di Pemprov Riau cukup mengenal namanya saat ditanyakan Beritariau.com.
Namun, saat akan ditanyakan apakah Ia ikut diperiksa saat digeledah di kantornya, nomor seluler ST yang biasanya aktif, beberapa hari sejak penggeledahan tak bisa dihubungi.
Bahkan, konfirmasi terhadap beberapa pemberitaan sebelumnya yang dikirimkan melalui surat elektronik ke kantor pusat PT Darmex Agro yang menaungi sejumlah anak perusahaan Duta Palma, tak juga berbalas.
Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan, sejumlah perusahaan grup Duta Palma cukup sering mendapat sorotan warga.
Selain di konflik dengan warga di Kabupaten Kuansing yang sempat "meledak" [Baca : Ini Penyebab Warga Kuansing vs PT Duta Palma Nusantara "Meledak"] , juga di Kabupaten Pelalawan [Baca : Warga 4 Desa di Pelalawan Pertanyakan Lahan APL di PT MAL, Grup Duta Palma] dan di Kabupaten Indragiri Hulu. [TIM]
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

IKAM FH UI Minta Agar KPK Menangkap Surya Darmadi

Jakarta, hariandialog.com.- Ikatan Keluarga Alumni Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKAM FH UI) melalui juru bicaranya Said Bakhrie, S.Sos, SH, MH,  meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Surya Darmadi selaku Dirut dari PT Duta Palma Nusantara.
Ungkapan Said Bakhrie itu disampaikan melalui siara persnya yang dikirimkan melalui faximal ke redaksi yang menyebutkan bahwa Annas Maamun mantan Gubernur Riau telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung yang juga sudah di vonis 3 tahun penjara terkait kasus alih fungsi kawaan hutan di Riau.
Disebutkan dalam siaran per situ, dari segi beratnya hukuman,vonis terhadap Annas Maamin dan Gulat Manurung patut diapresiasi karena memang berat bila dibandingkan kasus serupa. Namun, dari segi penuntasan perkara tersebut masih terasa menggantung karena pemberi suap sama sekali belum disentuh oleh KPK. Padahal seperti diketahui Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OK M Jamil, Kec. Bukit Raya, Pekannbaru, Riau,  dimana tempat berkantornya Surya Darmadi sudah digeledah penyidik KPK pada 20 Oktober 2014 mulai dari pukul 09.00 hingga 14.30. Kendaraan penyidik KPK mobil Innova BM.1493-CL dan BM.1907-SH, keluar dengan membawa dokumen.
Untuk kasus suap ahli fungsi hutan dimana terungkap dalamamar putusan perkara korupsi dengan terdakwa Annas Maamun dan Gulat Manurung disebut salah satu sumber dana untuk menyuap dalam perkara tersebut adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Nusantara. Gulat Medali Emas manurung dalam kasus suap ahli fungsi hutan itu hanyalah perantara memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam rencana alih fungfsi lantaran kedekatannya dengan Annas Maamun selaku Gubernur saat itu.
Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Indra Hulu (Inhu) Riau, seluas 18 ribu hectare. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan kaawasan hutan. Namun, Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas Maamun (Gubernur Riau) agar dimasukkan menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal dan bisa ditanami sawit.
IKAM FH UI juga secara tegas menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa baik pemberi suap, perantara suap maupun penerima suap sama-sama melanggar hokum dan sama-sama harus diadili dan dihukum. Setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum begitu juga Surya Darmadi. Sebagai warga Negara Surya Darmadi tidak boleh dibiarkan menjadi kebal hukum.
Sebut saja Bupati Bogor, penerima suap, perantara dan pemberi atau orang yang menyiapkan dana diproses oleh KPK dan semuanya sudah dihukum melalui vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Begitu juga sebelumnya nunjauh kebelakang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan pemberinya Artalita Suryani. Kasus Bupati Amran Batalipu dengan Hartati Murdaya. Kasus Akil Muchtar dengan Ratu Atut Chosiyah.  Untuk itu diharapkan dalam waktu dekat KPK telah memproses Surya Darmadi hingga ke Pengadilan Tipikor.(tob).

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kerabat SBY dan Perampasan Tanah Dayak Iban

Perampasan Lahan Masyarakat Adat di Perbatasan didukung TNI.

PONTIANAK - Figur Presiden Soekarno ternyata berperan dalam menentukan pilihan masyarakat Dayak Iban di perbatasan Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Itu terungkap dalam amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2013, Kamis, 16 Mei 2013, tentang pengukuhan keberadaan masyarakat adat. Putusan itu menegaskan, tanah adat milik masyarakat adat, lokasinya di luar tanah negara, tanah adat bukan milik negara.
Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, hakim anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Panitera Pengganti Dewi Nurul Savitri.
Waktu itu wilayah kedua negara (Indonesia-Malaysia) dibagi. Kala itu masyarakat adat yang tadinya eksodus diberi pilihan oleh Presiden Soekarno. Pilihan yang diberikan adalah, ‘apakah masyarakat adat ingin masuk sebagai warga negara Malaysia atau memilih sebagai warga Indonesia?’ Saat itu, mereka menyatakan memilih sebagai warga Indonesia,” demikian amar putusan MK.
Menurut sejarahnya, orang yang pertama kali membuka daerah Semunying Jaya adalah Jampung bersama enam saudaranya. Di daerah bernama Bejuan atau dikenal dengan Tembawang Pangkalan Acan—yang kini terletak di KM 31 wilayah Semunying Jaya—adalah tempat pertama mereka singgah dan membuka daerah tinggal saat itu.
Dalam perjalanan berikutnya, mereka saat itu bergeser ke beberapa tempat, seperti daerah kaki Gunung Kalimau, lalu sampai ke Pareh (kini menjadi lokasi persawahan), kemudian ke Semunying atas dan daerah Semunying, serta selanjutnya sampailah ke daerah pusat desa yang kini dikenal dengan Kampung Pareh.
Kerabat SBY
Ketulusan warga Dayak Iban di perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang memilih jadi WNI pada era Presiden Soekarno, hilang sirna saat era Demokrasi.
Lahan adat suku Dayak Iban seluas 1.420 hektare di Desa Semunying Jaya, bagian dari 28.000 hektare hutan produksi yang sejak 2006 disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh manajemen PT Ledo Lestari—grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) milik Surya Darmadi, pengusaha hitam kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—sebelum ada surat keputusan alih fungsi hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sejak Agustus 2013, Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kehutanan di Jakarta, untuk tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ledo Lestari di Kecamatan Jagoi Babang seluas 28.000 hektare. Ini karena jelas-jelas prosesnya menabrak aturan hukum.
Pada Juli 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali mengecek lapangan untuk mengetahui lebih jauh kondisi lahan jarahan PT Ledo Lestari di Kecamatan Jagoi Babang. Inilah salah satu tindak kejahatan kehutanan terbesar di Kalimantan. Hal ini semakin menghebohkan masyarakat karena tindak kejahatan memperalat personel TNI dan Polri dari Jakarta dalam meneror masyarakat.

Hutan primer
Surya Darmadi adalah cukong kelas kakap yang membiayai kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2004 dan 2009; Dua pemilu yang berhasil mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden Indonesia selama dua periode, 2004-2014.
Ketika terjadi konflik perampasan tanah adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya 2006, Mayjen (Purn) Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, bolak-balik Jakarta-Jagoi Babang dan Bengkayang untuk melindungi bisnis hitam Surya Darmadi.
Selain 1.420 hektare lahan masyarakat Adat Dayak Iban, amar putusan MK mengungkapkan masih ada 7.105 hektare lagi areal hutan primer yang masuk dalam bagian hutan produksi 28.000 hektare yang dijarah Surya Darmadi di Kecamatan Jagoi Babang.
Pada 2012, majalah Forbes meliris 45 orang terkaya di Indonesia, menempatkan Surya Darmadi pemilik PT DPN di nomor urut ke-30 dengan total kekayaan Rp 13,516 triliun.

Korban Surya Darmadi
Dengan kekuatan uang, Surya Darmadi lolos dari dua kasus hukum. Surya Darmadi mampu memperalat petinggi TNI dan Polri sehingga di kalangan pengusaha perkebunan kelapa sawit dijuluki Panglima TNI Bayangan dan Kapolri Bayangan.
Surat Ketetapan Nomor 246/X/2009/Dit Reskrimsus, 30 Oktober 2009 ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Agus K Sutisna, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka Surya Darmadi, setelah sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya atas tindak penipuan penjualan Bank Kesawan kepada Adi Sumasto, alias Asin sebesar Rp 36 miliar.
Menjelang akhir 2010, Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Dadang Garhadi dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Muhammad Sochib dicopot setelah Surya Darmadi jadi tersangka pengemplangan pajak Rp 300 miliar, melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah kepala sawit PT Deli Muda Perkasa di Kabupaten Batang Hari.
Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Dadang Garhadi dicopot tanpa sebab setelah baru sebulan menjabat. Kasus Surya Darmadi di Polda Jambi kemudian menguap begitu saja. Muhammad Sochib kena getahnya karena dinilai mendukung Dadang Garhadi membela kepentingan daerah.

Akil Mochtar
Berangkat dari kasus di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Jambi, berbagai kalangan menilai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2013 dengan tuduhan terima suap, implikasi menimbulkan kegerahan jaringan Surya Darmadi akan materi amar hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013.
Amar putusan MK mengutip keterangan saksi Jamaludin, warga Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. “Putusan MK ini telah mengungkap vulgar bisnis hitam Surya Darmadi, kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,” kata Jamaludin.
Pertanyaannya kemudian, apakah Surya Darmadi masih bisa lolos dari jeratan hukum atas tindakan kriminalnya menjarah hutan produksi 28.000 hektare milik suku Dayak Iban di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat?

Sumber : Sinar Harapan

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Surya Darmadi: Urusan Perizinan Tanggung Jawab Suheri Tirta

Sidang Kesebelas perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Kami tahu Saudara baru keluar dari rumah sakit. Bisa ya mengikuti sidang. Sebentar saja, tidak lama-lama. Hampir saja Saudara dipanggil paksa oleh jaksa, untung tidak terjadi,” komentar Hakim Ketua Barita Lumban Gaol sebelum Surya Darmadi dimintai keterangan.
Surya Darmadi mengaku sebagai salah satu Komisaris PT Darmen Agro Group. “Itu perusahaan asing, saham saya hanya minoritas, 5 persen saja di sana,” ujarnya. Sehari-hari Surya Darmadi berkantor di Gedung Palma One, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Apakah Darmen Agro sebuah induk perusahaan?” tanya Jaksa Irene Putrie.
Holding Company,” jawab Surya Darmadi.
Apakah PT Duta Palma Nusantara adalah anak perusahaan PT Darmen Agro?”
Iya.”
Palma One?”
Iya.”
Selain itu, Surya Darmadi menerangkan Panca Agro Lestari, Kencana Amal Tani, Banyu Bening, Wana Jingga Timur, Seberida Subur juga anak perusahaan PT Darmen Agro. “Semua perusahaan itu berlokasi di Propinsi Riau,” jelasnya.
Apakah Saudara mengetahui tentang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut?” tanya Irene lagi.
Saya tidak urus soal perizinan. Saya hanya mengawasi bidang produksi, SDM.”
Siapa yang bertanggung jawab urusan perizinan di perusahaan Saudara?”
Suheri Tirta.”
Suheri Tirta sudah memberikan keterangan di depan persidangan pada 1 April 2015. Saat bersaksi, ia mengaku sebagai Humas PT Duta Palma. Ia tidak mengetahui siapa saja direktur di perusahaannya sendiri. Ia hanya mengetahui Surya Darmadi salah satu direktur di PT Duta Palma. 
Suheri Tirta tidak pernah melapor masalah perizinan. Seingat saya, kita sudah 10 tahun tidak buka kebun baru lagi, semuanya kebun lama,” kata Surya Darmadi.
Suheri Tirta menyebutkan bahwa ia dibawa oleh Surya Darmadi untuk bertemu dengan Annas Maamun, Zulher, hingga Zulkifli Hasan, saat itu jabat Menteri Kehutanan, untuk mengurus rencana tata ruang wilayah Riau.
Semua pernyataan Suheri Tirta dikonfirmasi kepada Surya Darmadi.
Zulher teman lama saya. Saya pernah bertemu Zulher di kediaman Gubernur Riau. Kita silaturahmi sebentar. Rumahnya besar, kita duduk di ruang makan,” kata Surya. Pertemuan kedua dengan Zulher, lanjut Surya, di kantor Zulher di Dinas Perkebunan Riau.
Hari itu saya mau berangkat ke Jakarta, tapi karena ada kabut, tidak jadi. Saya ajak Suheri pergi makan malam sate padang. Selesai makan, kita lewat kantor Zulher. Suheri ajak mampir. Saya tanya untuk apa ke kantornya malam-malam begini. Dia jawab mampir sebentar saja.”
Saya lalu turun. Kantornya ramai sekali. Seperti pasar. Ada 7-8 orang di sana. Saya hanya mampir sebentar, sekitar 5 menit. Setelah itu saya pulang diantar Suheri Tirta.”
Apa yang Saudara bicarakan dengan Zulher?” tanya Irene.
Tidak ada yang penting. Saya bilang dulu tahun 80-an saya pernah ke kantor ini saat ingin buka lahan perkebunan. Itu saja,” jawab Surya Darmadi.
Giliran jaksa Ariawan Agustiartono bertanya pada Surya Darmadi.
Apakah Anda pernah bertemu dengan Zulkifli Hasan?”
Pernah. Sekitar bulan itu juga, Agustus 2014. Saya mau urus lahan di perbatasan Kalimantan Barat. Tapi tidak ada tanggapan dari beliau, ya sudah.”
Apakah Anda kenal dengan Arsyadjuliandi Rahman?”
Tidak kenal.”
Arsyadjuliandi Rahman akrab disapa dengan Anto Rahman?”
Tidak kenal... Eh Anto Rahman yang Wakil Gubernur itu ya? Kenal... Kenal... Aku kenal dari tahun 1990-an.”
Pernah bertemu dengannya?”
Pernah. Antara bulan Juni atau Juli 2014. Saya bilang kebun saya tidak kondusif karena banyak pencurian kayu.”
Apakah Anda pernah menunjukkan surat disposisi dari Gubernur Riau kepada Anto Rahman bersama Suheri Tirta?”
Tidak pernah. Saya tidak pernah bertemu dia dengan Suheri Tirta karena saya tidak urus masalah perizinan. Kalau Suheri bertemu dengan dia, saya tidak tahu. Saya hanya bertemu maksimal 15 menit saja. Saya tidak pakai janji, karena saya pikir kawan lama pasti mau bertemu. Beliau tidak bisa lama-lama karena ada janji lain.”
Surat disposisi yang dimaksud Ariawan adalah surat disposisi dari Gubernur Riau atas surat permohonan PT Duta Palma Nusantara agar lahannya seluas 18 ribu hektar dimasukkan dalam revisi tata ruang wilayah Riau. Gubernur Riau Annas Maamun memberi persetujuan berbentuk surat disposisi. Isinya memerintahkan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rahman untuk mengadakan rapat dengan Bappeda, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Surya Darmadi memberi keterangan di persidangan sekitar 30 menit. Sesekali ia mengambil napas panjang sambil memegang dada. Tiga sampai empat kali hakim ketua Barita Lumban Gaol bertanya apakah ia bisa melanjutkan persidangan. Surya sempat menjawab agak berat. Namun Barita meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan sambil berkata, “Tidak lama kok, sebentar lagi, sebentar saja. Tahan sedikit lagi, ya. Penuntut Umum dan Panasehat Hukum, tolong pertanyaannya singkat-singkat saja,” katanya. 
Saat menunggu persidangan di kursi pengunjung, beberapa kali Surya Darmadi menutup muka dengan kedua telapak tangan. 
Menjelang akhir kesaksian, Surya Darmadi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang atau menjanjikan sesuatu ataupun uang kepada Annas Maamun melalui Suheri Tirta maupun Gulat Medali Emas Manurung. “Saya tidak kenal dengan yang namanya Gulat Manurung,” katanya.
Di dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa PT Duta Palma melalui Surya Darmadi dan Suheri Tirta memberikan uang Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dalam rangka pengurusan revisi tata ruang wilayah Riau. 
SAKSI AHLI Warisman Sinaga dan Joko Sarwono diperiksa bergantian setelah Surya Darmadi selesai memberi keterangan. 
Warisman Sinaga diminta menerjemahkan beberapa percakapan whatsapp antara Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Pada perkara ini, Gulat bertindak sebagai penyuap dan penghubung penyerahan uang suap kepada Annas Maamun. 
Edison Direktur PT Citra Hokiana Triutama. Jaksa mendakwa Edison memberikan uang Rp 500 juta kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung agar sejumlah proyek pembuatan jalan Pemerintah Propinsi Riau dimenangkan PT Citra Hokiana Triutama. Edison juga memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Gulat Manurung terkait pengurusan tata ruang wilayah Riau.
Saat bersaksi di persidangan, Edison mengakui bahwa ia tidak memberikan uang kepada Gulat Manurung, melainkan meminjamkan. “Maksud percakapan itu saya meminjamkan uang,” katanya saat jaksa KPK menunjukkan rekaman pembicaraan whatsapp berbahasa Batak antara dirinya dan Gulat.
Tidak ada kata meminjam di dalam percakapan itu,” tegas Warisman Sinaga, penerjemah Bahasa Batak yang dihadirkan penuntut umum.
Joko Sarwono, ahli identifikasi suara dari Institut Teknologi Bandung dihadirkan penuntut umum untuk membuktikan bahwa suara dalam rekaman adalah benar suara Annas Maamun maupun Gulat Manurung.
Saya dibekali dua set suara oleh penyidik KPK. Setiap set terdiri dari norm sampel dan a norm sampel. A norm sampel itu hanya digital suara saja yang diambil sepotong-sepotong oleh penyidik KPK dari seluruh rekaman pembicaraan yang ada. Norm sampel adalah suara yang sudah diketahui identitasnya. Saya diminta mencocokkan, apakah norm dan a norm sampel tersebut sama atau tidak,” jelas Joko.
Hasil identifikasi Joko menunjukkan bahwa dua set suara tersebut identik. “Maksudnya norm dan a norm sampelnya sama. Orang yang berbicara pada norm sampel dan a norm sampel adalah orang yang sama,” katanya.
Barita Lumban Gaol menyatakan tidak ada sanggahan dari saksi Gulat Manurung bahwa rekaman yang didengarkan bukan suaranya. “Jadi cukup ya. Tidak usah diperpanjang lagi,” katanya pada tim penasehat hukum.
Sidang perkara alih fungsi kawasan hutan Riau atas nama Annas Maamun dilanjutkan minggu depan. Penasehat hukum akan menghadirkan 8 saksi meringankan dari pihak terdakwa. #rct-lovina

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Ada Surya Darmadi Si 'Raja' Sawit Dibelakang Atuk



RADARPEKANBARU.COM-Cicil Suap Rp3 Miliar untuk Legalkan 18 Ribu Hektar Sawit Duta Palma di Inhu.Nama ketiga disebut Jaksa Tipikor penyuap Gubri nonaktif Annas Maamun adalah Surya Darmadi. Bos PT Duta Palma Group tersebut mencicil Rp3 miliar untuk legalkan 18 ribu hektar kebun kelapa sawit.

Selain didakwa menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsauli Sihaan, terdakwa suap alih fungsi lahan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun juga didakwa menerima suap dari Surya Darmadi, bos sejumlah perusahaan perkebunan anak perusahaan PT Darmex Agro.


Ket Foto : Surya Darmadi  Bos PT Duta Palma Group 


Pada 17 September 2014, Surya Darmadi melalui stafnya Suheri Tirta menemui Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang diprakarsai oleh Zulher Kadis perkebunan Riau, zulher mengaku disuap sejumlah Rp 10Juta namun menurutnya uang itu sudah dikembalikan ke pihak Duta Palma. Surya Darmadi bersama Gulat Manurung, keduanya menyerahkan uang Rp3 miliar. Jumlah tersebut baru uang muka untuk total suap Rp8 miliar yang dijanjikan.



Ket Foto : Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher menjawab pertanyaan hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Jaksa Tipikor, Surya Darmadi rela menyuap Annas, agar bersedia memasukan kebun kelapa sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Sebirada Subur, seluruhnya di Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimasukan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal, areal perkebunan kelapa sawit keempat perusahaan dengan total luas sekitar 18.000 hektar yang dimiliki Surya Darmadi tersebut tak termasuk dalam rekomendasi Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menyusun Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Usulan Surya Darmadi tersebut memicu persoalan, karena seluruh areal perkebunannya tak masuk pada usulan Pemkab Indragiri Hulu, namun kerena tergiur Rp8 miliar yang dijanjikan, akhirnya Annas Maamun nekad memasukannya pada usulan revisi yang dikirim kepada Menteri Kehutanan.

Setelah disepakati, sekitar pukul 13.00 WIB, 17 September 2014, Gulat Manurung menemui Suheri Terta di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Tujuannya, mencairkan dana suap untuk Annas Maamun. Kepada Gulat, Suheri menyerahkan dua amplop.

Amplop pertama berisi Rp3 miiar untuk Annas Maaun, sisa Rp5 miliar akan dibayarkan setelah Menteri Kehutanan menyetujui usulan revisi yang diajukan Gubri. Sementara amplop kedua berisi Rp650 juta untuk 'uang rokok' Gulat Manurung.

Setelah menerima uang dari Suheri Terta, sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari yang sama, Gulat meluncur ke rumah dinas Annas Maamun sebagai Gubernur Riau. Tujuannya menyerahkan uang yang baru diterima dari Suheri Tirta.

"Ini Pak uang dari PT Duta Pala dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi," ujar Gulat saat menyerahkan uang pada Annas.

Sedangkan Annas hanya berujar pendek , "Iyolah, nanti kita usahakan," sambil menerima uang haram tersebut.

Pada akhirnya, uang suap Surya Darmadi pada Annas berhenti pada angka Rp3 miliar. Sisanya Rp5 miliar tak pernah dibayar karena Annas keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Kacang Pukul' Rp500 Juta Membuat Edison Panen Proyek Pemprov

Edison Marudut Masdauli Sihaan tak sekedar menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun untuk melegalkan kebun sawitnya, tapi juga memberi 'kacang pukul' agar panen proyek di Pemprov Riau.

Meskipun sampai saat ini statusnya sebatas saksi kasus suap alih fungsi lahan Provinsi Riau, namun dalam dakwaan Jaksa Tipikor terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, nama Edison Marudut Masdauli Sihaan paling banyak disebut, setelah terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Bahkan, pengusaha tersebut disebutkan menyuap Annas Maamun dua kali untuk dua keperluan berbeda.


Ket Foto : Edison Marudut Masdauli Sihaan

Pada dakwaan pertama untuk Annas, jaksa menyebut Edison menyuap sebesar Rp125.000 Dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar untuk melegalkan kebun kelapa sawitnya seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak. Jumlah tersebut tiga kali lipat dari suap terdakwa Gulat Manurung pada Annas untuk keperluan yang sama.

Untuk melegalkan kebun sawitnya seluas 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Rokan Hilir, Gulat hanya memberi 41.000 Dolar Singapura atau setara Rp500 juta.

Selain suap di atas, nama Edison bahkan menjadi penyuap tunggal untuk dakwaan kedua yang ditujukan pada Annas Maamun. Direktur Utama PT Hokian Triutama tersebut memberi uang Rp500 juta melalui Jones Silitonga diserahkan pada Gulat Manurung dan akhirnya sampai pada Annas Maamun.

Nama Jones Silitonga juga disebut Jaksa Tipikor dalam dakwaannya sebagai pihak yang mengantar daftar rekap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau yang sedang diikuti PT Hokian Triutama. Rekap tersebut diseahkannya pada Gulat Manurung.

Perjalanan uang Rp500 juta dari Edison kepada Annas ini cukup berliku. Setelah menerima uang melalui Jones Silitonga, Gulat lantas menghubungi Kabag Protokol Biro Umum Setdaprov Riau Fuadilazi agar mengantarkan uang tersebut kepada Annas yang sedang berada di Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut kemudian dirincikan, bahwa pada akhirnya uang Rp500 juta tersebut sampai ke rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat melalui tiga pegawai Bagian Protokol Biro Umum Setdaprov Riau. Mereka adalah Piko Tampati, Said Putrasyah dan Ahmad Taufik.

Pengiriman uang tersebut terjadi pada 25 Agustus 2014. Atas perintah Kasubah Protokol Firman Hadi, uang Rp500 juta dipecah dua. Piko Tampati membawa Rp300 juta dan Rp200 juta dibawa Said Putra. Saat mengirim uang, mereka menyebutnya sebagai 'kacang pukul' untuk Bapak Gubernur.

Berdasarkan penjelasan dalam dakwaan Jaksa Tipikor, uang Rp500 juta tersebut untuk memastikan kemenangan PT Hokian Triutama dalam sejumlah lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.

Setidaknya ada tiga proyek besar yang kemudian dimenangi perusahaan Edison. Yakni, kegiatna peningkatan jalan Taluk Kuanan-Cerernti senilai Rp18.53 miliar. Kedua, kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Siak senilai Rp2.741 miliar dan ketiga, kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp4.934 miliar.


Gulat dan Edison Patungan Suap Demi Legalitas Kebun Sawit


Terdakwa suap alih fungsi lahan Gubri nonaktif Annas Maamun mulai disidang. Dalam dakwaannya, teruangkap patungan suap Gulat dan Edison agar kebun sawit mereka dilegalkan.

Rabu (11/2/15) awal bagi proses pembuktian atas dakwaan menerima suap terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Proses persidangannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung di Jalan RE Kartadina.


Ket Foto : Gulat Medali Emas Manurng

Lokasi tersebut dipilih berdasarkan lokasi perisita atau locus delicti. Di mana, pada 25 September 2014 lalu, Annas Maamun ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya di Perumahan Citra Gran, Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penutut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir tersebut. Ada tiga dakwaan sekaligus yang dirangkum dalam laporan setebal 47 halaman.

Pada dakwaan pertama, disebutkan bahwa Annas Maamun ditenggarai melakukan tindak menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurng dan Edison Marudut Marsadauli Sihaan. Keduanya memberi Annas uang USD 166.00 yang diserahkan ke rumah pribadi Annas di Cibubur. Uang tersebut kemudian disita KPK saat operasi tangkap tanggan atau OTT.

Dalam dakwaan JPU KPK lantas dipaparkan tujuan pemberian uang kepada Annas. Ternyata, Gulat dan Edison telah membuka kebun kelapa sawit di lahan terlarang. Berada di kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Mereka ingin ribuan hektar kebun kelapa sawit tersebut menjadi legal. Caranya, menyuap Annas Maamun, selaku Gubernur Riau agar memasukan kebun keduanya pada usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau pada Menteri Kehutanan.

Targetnya, kebun Gulat Manurung di dua lokasi, yakni 1.188 hektar di Loagas Tanah Datar, Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Bagansinembah, Rokan Hilir serta kebun Edison seluas 120 hektar di Kecamatan Mandau, Bengkalis kelak statusnya dirubah dari HPT menjadi areal peruntukan lain atau APL, status lahan yang halal untuk membuka perkebunan.

Untuk keperluan tersebut, maka dosen nonaktif Universitas Riau Gulat Manurung mengajak pengusaha Edison patungan memberi uang pelican pada Annas Maamun. Semula Annas minta sebesar Rp2,9 miliar yang dalihnya untuk memberi kan pada 60 anggota Komisi IV DPR RI yang akan membahas revisi RTRWP Riau.

Pada 22 September 2014 keduanya lantas patungan dan hanya berhasil mengumpulkan uang USD 160.000 atau setara dengan Rp2 miliar. Rinciannya, dari Edison USD 125.000 atau Rp1,5 miliar, sisanya USD 41.000 atau setara Rp500 juta dari Gulat Manurung.

Kemudian pada 24 September 2014, Gulat Manurung dengan diantar Edi Ahmad alias Edi RM berangkat mengantar uang tersebut untuk diserahkan pada Annas Maamun. Mereka berdua terbang ke Jakarta dan selanjutnya menuju rumah pribadi Annas di Cibubur. Uang haram tersebut akhirnya diserahkan Gulat pada Annas melalui Triyanto, ajudan Annas.


Ket Foto : Edi Ahamd baju putih (kiri)

Keesokan harinya, atau 25 September 2014 Annas menelphon Gulat Manurung. Ia tak mau menyimpan uang dalam bentuk Dolar Amerika, karena itu minta ditukar menjadi Dolar Singapura. Gulat bersama Edison lantas menukarkan uang tersebut di money changer PT Ayu Masagung di daerah Kwitang, Jakarta Pusat.

Hasil penukaran berupa uang Dolar Singapura sebwesar 156.000 dan Rp500 juta lantas diserahkan Gulat kepada Annas di rumah pribadinya di Cibubur. Tak lama setelah penyerahan itu, datang aparat KPK melakukan operasi tangkap tangan.(ahmad s.udi/rtc/radarpku)

Editor : Alamsah
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Bos PT Dutapalma Sudah Dicegah KPK ke Luar Negeri


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Dutapalma Nusantara, Surya Darmadi, ke luar negeri. Pencegahan Surya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi pencegahan tersebut. "Benar dicegah ke luar negeri sejak 5 November 2014 selama enam bulan," kata Priharsa kepada CNN Indonesia, Rabu petang (4/2).

Surya Darmadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas yang diduga menerima duit suap. Pemeriksaan terhadap Surya dilakukan di Riau pada akhir tahun 2014.

KPK belum mengonfirmasi keterkaitan Surya dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan itu. Namun Priharsa memastikan pencegahan Surya ke luar negeri terkait Annas. "Terkait kasus AM," ujar Priharsa.

Annas Maamun tertangkap tangan ketika menerima duit suap dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014. Penangkapan terjadi di kediaman Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp 400 juta, dan Rp 60 juta.

Dalam persidangan pekan lalu, 29 Januari 2015, Gulat membeberkan permintaan duit dari Annas untuk memuluskan revisi alih fungsi kawasan hutan yang dimohonkan oleh PT Dutapalma Nusantara. Dutapalma merupakan anak usaha dari PT Darmex Agro. Di Darmex Agro, nama Surya Darmadi tercantum sebagai Presiden Direktur.

Menurut Gulat, perusahaan yang berbasis di Riau itu menyanggupi untuk membayar uang pelicin sebesar Rp 8 miliar.

"PT Dutapalma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Annas, tetapi baru realisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September)," kata Gulat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/1).

Untuk menutupi kekurangan Rp 5 miliar, Gulat meminjam uang rekannya yaitu Edison Marudut Marsdauli. Sebagai perantara suap, Gulat menerima Rp 100 juta.

PT Dutapalma sebelumnya meminta Gulat untuk memasukkan lahan perusahaan itu dalam daftar permohonan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau. Pasalnya, lahan milik Dutapalma belum berstatus dapat ditanami sawit.

Saat itu, berdasarkan surat dakwaan Gulat, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membuka kesempatan kepada korporasi untuk mengajukan revisi alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 30 ribu hektare.

Hari ini, Kamis (5/2), Gulat bakal menjalani sidang tuntutan jaksa KPK. Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan alih fungsi atas lahan miliknya.

Dalam usul revisi kedua, Annas menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 untuk mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini atau klik di sini
(rdk)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kamis, 13 Nopember 2014 15:21
Big Bosnya Kembali Diperiksa KPK,
PT Duta Palma Diduga Suap Gubri untuk Legalkan Puluhan Ribu Hektar Kebun Sawit di Inhu

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=83496&judul=Big%20Bosnya%20Kembali%20Diperiksa%20KPK,PT%20Duta%20Palma%20Diduga%20Suap%20Gubri%20untuk%20Legalkan%20Puluhan%20Ribu%20Hektar%20Kebun%20Sawit%20di%20Inhu

Untuk kali kedua bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diperiksa KPK. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat suap untuk melegalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Inhu.

Riauterkini-PEKANBARU- Bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng kemarin, Rabu (12/11/14) kembali diperiksa Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (24/10/14) Apeng juga sudah diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.

Selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Bahkan, kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ pada Senin (20/11/14) juga sempat digeledah penyidik lembaga anti rasuah itu.

Intensifnya perusahaan tersebut diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurut dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Sejumlah asumsi pun bermunculan terkait dugaan suap dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang dirangkum riauterkinicom dari sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, setidaknya ada lima anak perusahaan PT Duta Palma yang kebun kelapa sawitnya ditanam di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Seluruhnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. Kedua, PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. Ketiga, PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK.

Keempat PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Kelima, PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.

Masih menurut sumber dari Dinas Kehutanan Riau yang menolak namanya disebutkan, bahwa usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Terkait dengan dugaan asal Suap dari PT Duta Palma, juru bicara KPK Johan Budi menolak menanggapi. Ia hanya membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.

“Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya menjawab wartawan yang menghubunginya, Kamis (13/11/14).***(mad)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

3 LSM Minta KPK Menetapkan Surya Darmadi Bos Duta Palma Sebagai Tersangka

Rabu,24 Juni 2015|09:49:14 WIB


PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Gubernur Riau yang sedang diberhentikan sementara Annas Maamun akan menghadapi sidang vonis pada 24 Juni mendatang. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 5,5 Miliar atas upaya memberi persetujuan atas perubahan status kawasan hutan. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung, memberi uang kepada Annas Maamun setara Rp 2 Miliar agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah Rokan Hilir diubah statusnya, dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Pemberi suap lain kepada Annas Maamun adalah Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Nusantara. Duta Palma, yang lahannya berada di Indragiri Hulu, turut dimasukkan ke dalam usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Propinsi Riau. Surya memberikan Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun. “Ini berarti Duta Palma selama beroperasi di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh MenLHK. Operasional PT Duta Palma selama ini adalah illegal,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Peristiwa suap menyuap ini berawal dari Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan, menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Riau. Di dalam SK, Zulkifli menanda tangani terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,63 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektar, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11 ribu hektar.

Saat menyampaikan pidato sempena Hari Ulang Tahun Propinsi Riau, Zulkifli memberi kesempatan kepada masyarakat Riau melalui pemerintah Propinsi Riau untuk memasukkan revisi terkait SK 673 bila masih ada lahan masyarakat yang belum terakomodir di dalam SK tersebut.

Mengapa Zulkifli Hasan menawarkan perubahan sementara SK Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan sudah ditetapkan diteken? Disinilah malapetaka bermula,” kata Muslim Rasyid, Koordinator riau corruption trial.

Kesempatan itu tak disia-siakan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Gulat meminta kepada Annas Maamun agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah dimasukkan ke dalam usulan revisi.

Begitu pula Surya Darmadi. Melalui Suheri Tirta, pada 19 Agustus 2014, PT Duta Palma mengajukan surat permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara—di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Surya Darmadi menjanjikan sejumlah uang kepada Annas Maamun yang diberikan melalui Gulat Manurung.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat usulan revisi rencana tata ruang wilayah Riau dimana lahan Gulat Manurung di Kuantan Singingi seluas 1.118 hektar dan di Bagan Sinembah seluas 1.214 hektar serta lokasi perkebunan PT Palma Satu seluas 11.044 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.585 hektar, dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama turut masuk di dalamnya. Termasuk pula lahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemilik PT Citra Hokiana Triutama seluas 140 hektar di Duri Bengkalis.

Upaya PT Duta Palma melegalkan kawasan hutannya seluas 18 ribu hektar terkait dengan pengurusan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau, saat bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa 3 anak perusahaan PT Duta Palma belum bisa memperoleh sertifikat ISPO karena lahannya masih berada di dalam kawasan hutan. Karena itu mereka getol berupaya agar lahannya bisa masuk ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau untuk dialihfungsikan menjadi bukan kawasan hutan.

Hal tersebut tercermin dari upaya Surya Darmadi maupun Suheri Tirta, anak buahnya, menemui sejumlah pihak. Mereka membawa surat disposisi dari Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, maupun ke Dinas Kehutanan serta Bappeda Riau, dan menanyakan kemungkinan lahan PT Duta Palma bisa masuk ke dalam usulan revisi.

Upaya lain dilakukan dengan bantuan Zulher yang menghubungkan mereka dengan Gulat Manurung. Gulat dekat dengan Annas Maamun. Surya dan Suheri minta tolong kepada Gulat agar Annas bersedia memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Mereka menjanjikan sejumlah uang kepada Annas dan Gulat.

Hingga akhirnya pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat revisi rencana tata ruang wilayah Riau dengan memasukkan lahan PT Duta Palma di dalamnya. Annas Maamun menerima Rp 3 Miliar dan Gulat Manurung menerima Rp 750 juta dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta. Penuntut Umum menuntut Annas Maamun penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta atas perbuatannya memasukkan lahan yang dikelola Gulat Manurung dan lahan PT Duta Palma yang berada di luar rekomendasi tim terpadu. Namun itu saja belum cukup.

Kami berharap Majelis Hakim menghukum Atuk Annas dengan hukuman setinggi-tingginya termasuk hak politiknya dicabut,” kata Emerson dari ICW.

ICW, Jikalahari dan riau corruption trial mendesak agar:

1. Selain Atuk Annas dituntut setinggi-tingginya, majelis hakim juga dalam pertimbangannya harus menyebutkan bahwa Surya Darmadi dan Zulkifli Hasan bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Atuk Annas.

2. KPK segera menetapkan Surya Darmadi dan PT Duta Palma sebagai tersangka pemberi suap kepada Annas Mammun.(rls)

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Annas Maamun Dibui, Kapan Surya Darmadi Bos Duta Palma Diproses KPK?

Rabu, 15 Juli 2015 13:27



TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau karena terbukti bersalah sebagai penerima suap dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau. Bersama Annas turut pula dihukum perantara kasus suap tersebut yaitu Gulat Medali Emas Manurung yang divonis 3 tahun penjara.
Dari segi beratnya hukuman, vonis terhadap Annas Maamun dan Gulat Manurung patut diparesiasi karena memang vonisnya cukup berat dibanding kasus-kasus serupa, namun dari segi penuntasan perkara kasus tersebut masih terasa menggantung karena pemberi suap sama sekali belum disentuh," ujar Said Bakhrie, juru bicara Paguyuban Alumni FH UI dalam rilisnya kepada tribunnews.com, Rabu (15/7/2015).

"Suap adalah tindak pidana yang hanya bisa terjadi jika ada peran dari pemberi, perantara dan penerima, jika salah satunya tidak berkenan memberi atau menerima maka tindak pidana tersebut tidak akan bisa terjadi," tambahnya.

Dijelaskan, sebagaimana terungkap dalam amar putusan Annas Maamun dan Gulat Manurung bahwa salah satu pemberi suap dalam perkara tersebut adalah Surya Dharmadi pemilik PT Duta Palma. Gulat Manurung sebagai perantara memasukkan lahan Duta Palma kedalam rencana alih fungsi lantaran kedekatannya dengan Annas.

Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Inhu seluas 18 ribu hektare. Mulanya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan, namun Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas agar memasukkannya menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor secara jelas diatur bahwa baik pemberi suap, perantara suap maupun penerima suap sama-sama melanggar hukum dan sama-sama harus diadili dan dihukum.

"Kita bisa melihat kasus suap lain sebagai rujukan seperti kasus Arthalita Suryani dan Urip Tri Gunawan, kasus Hartatai Murdaya dan Bupati Amran Batalipu, serta kasus Akil Mohtar dan Ratu Atut Chosiyah. Dalam ketiga kasus tersebut baik pemberi suap, perantara dan penerima suap sama-sama diadili dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor," katanya.

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, begitu juga Surya Dharmadi. Sebagai warga negara, lanjutnya, ia tidak boleh dibiarkan menjadi kebal hukum , jika ia benar memberi suap sebagaimana diurai dalam putusan Annas dan Gulat maka ia harus bertanggung-jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK dan Pengadilan Tipikor mempunyai kewajiban untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dalam kasus ini. Mereka harus ingat bahwa kredibilitas KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini sedang diuji.

"Kami berharap dalam waktu paling lama satu bulan, proses peradilan terhadap Surya Dharmadi sudah digelar di Pengadilan Tipikor," harap Said. (*)


No comments:

Post a Comment

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...