Friday, March 9, 2012

Masyarakat Adat di Bengkulu Terancam Tergusur

http://metrotvnews.com/read/news/2011/12/20/75970/Masyarakat-Adat-di-Bengkulu-Terancam-Tergusur

Masyarakat Adat di Bengkulu Terancam Tergusur
Sosbud / Selasa, 20 Desember 2011 07:15 WIB


Metrotvnews.com, Kaur: Tujuh marga atau masyarakat adat yang mendiami Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terancam tergusur. Pasalnya, pemerintah daerah memberi izin konsesi pertambangan dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah yang didiami masyarakat adat.

"Sebagian besar izin-izin itu dikeluarkan oleh kepala daerah yang lama dengan total luas areal 125 ribu hektare," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu Haitami Sulami di Kaur, Selasa (20/12).

Ia mengatakan luas areal konsesi pertambagan dan HGU perkebunan tersebut tidak sebanding dengan luas area penggunaan lain atau lahan kelola rakyat yang hanya 92 ribu hektar. Artinya luas lahan konsesi untuk pertambangan dan perkebunan lebih luas dari areal kelola masyarakat.

"Dari kondisi ini ada dua kemungkinan yang terjadi yakni tumpang tindih HGU atau lahan yang diberikan kepada koorporasi sudah memasuki kawasan hutan," katanya.

Haitama mengatakan dengan keberadaan perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut tujuh masyakarakat adat terancam eksistensinya.

Ketujuh masyarakat adat tersebut yakni Suku Semende Nasal, Semende Ulu Nasal, Semende Banding Agung, Semende Muara Sahung, Semende Kaur Tanjung Agung, Marga Sambat, dan Suku Kaur Nasal.

Menurutnya, jika masyarakat adat tersebut kehilangan hak ulayat yakni tanah mereka maka eksistensinya sebagai masyarakat adat akan punah. Sebab, salah satu unsur penting yang membentuk masyarakat adat adalah berdaulat atas suatu wilayah atau tanah.

"Ciri masyarakat adat ada tiga dan yang utama adalah penguasaan terhadap teritorial atau sebuah wilayah yang menjadi areal kekuasan secara turun temurun," katanya.

Ketika ciri tersebut tercerabut maka dengan sendirinya kumpulan masyarakat tersebut tidak lagi disebut sebagai masyarakat adat. Haitami mengatakan terdapat tujuh perusahaan perkebunan sawit dan sembilan perusahaan pertambangan biji besi yang mengancam eksistensi masyarakat adat tersebut.

Perusahaan perkebunan itu antara lain PT Dinamika Selaras Jaya yang mengantongi izin prinsip dari Bupati Kaur pada 2009 seluas 7.000 hektare dan 2010 seluas 2.438 hektare.

Selanjutnya PT Desaria Plantation Mining dengan luas areal 16.000 hektare, PT Sepang Makmur Perkasa seluas 10.000 hektare, PT Era Guna Mitra seluas 1.500 hektare, PT Ciptamas Bumi Selaras seluas 10.000 hektare.

Terdapat juga perkebunan sawit milik PT Anugerah Pelangi Sukses seluas 50 hektare dan PT Tagara Agro Lestari seluas 350 hektare.

Sementara konsesi tambang biji besi yang sudah berproduksi antara lain dikantongi PT Selomoro Banyu Arto seluas 1.300 hektare dan PT Bengkulu Mega Steel seluas 58,39 hektare.

Sedangkan izin eksplorasi biji besi diberikan kepada CV Cakra Buana untuk tambang biji besi seluas 3.609 hektare dan batu besi seluas 17.241 hektare, PT Bukit Resource seluas 4.263 hektare, PT Maha Bara Karya seluas 5.815 hektare, PT Sebuku Mitra Energi seluas 19.298 hektare.

Izin melakukan eksplorasi biji besi juga diberikan kepada PT Berangas Prima South seluas 20.760 hektare, PT Bumi Hamilton Resources seluas 5.998 hektare dan PT Asia Hamilton Resources seluas 5.495 hektare.

Haitami mendesak pemerintah mengevaluasi pemberian izin tersebut sebab sebagian besar kawasan yang dicadangkan sdudah dikelola masyarakat.

"Termasuk HGU PT Desaria Plantation Mining yang berdiri di atas lahan masyarakat adat seluas 5.000 hektare. Kalau itu diserobot maka masyarakat akan kehilangan areal kelola mereka dan menjadi buruh di atas tanahnya sendiri," katanya. (Ant/*)

No comments:

Post a Comment

Knowing Malaysian Palm Oil Investors in Indonesia

https://www.palmoilmagazine.com/news/8504/knowing-malaysian-palm-oil-investors-in-indonesia   Main News | 21 January 2021 , 06:02 WIB ...